Terjemahan Kitab Uqudulujain (Kitab Rumah Tangga)
01 Bab 1 Mukadimah
02 Pasal 1 Hak-hak Istri terhadap Suami
03 Bab 2
04 Bab 3
05 Bab 4
06 Bab 5
07 Perhatian
08 Wasiat dan Pengajaran Suami
09 Bab 6 Keharusan Memelihara Diri dan Keluarga
10 Pasal 2 Hak Suami terhadap Istri
11 Bab 8
12 Bab 9
13 Kedudukan Istri
14 Bab 10
15 Bab 11 Hikayat
16 Bab 12 Hikayat
17 Bab 13
18 Bab 14 Pertanyaan Pertama Terhadap Suami dan Istri
19 Bab 15
20 Bab 16 Perkara Penting
21 Bab 17 Keutamaan Wanita Shalat di Rumah
22 Bab 18 Larangan berhias dan berbusana berlebihan
23 Bab 19 Dosa Besar bagi Istri
24 Pahala Bagi Perempuan Hamil
25 Bab 20 Keharaman Lelaki memandang Wanita yang bukan muhrimnya
26 Bab 21 Dilarang berduaan di tempat sunyi
27 Kewajiban wanita ketika keluar rumah
28 Perilaku Kaum Wanita Dewasa ini
29 Bab 22 Hikayat
30 Kecemburuan
31 Bab 23 Kisah
32 Bab 24 Tanda tanda Istri Shalehah
33 Bab 25 Kisah
34 Pengantar Perkawinan
35 Rumah Tangga Islami
KATA PENGANTAR
Shahabat-shahabat yang dirahmati oleh Alloh S.W.T, Alhamdulillah segala puji tersanjung kehadirat Alloh S.W.T Sholawat dan salam selalu terlimpahkan kepada sayyidina Muhammad S.A.W beserta keluarganya dan para shahabat, sejumlah bilangan semua perkara yang diketahui Alloh. “Amma ba’du”.
Izinlah kami menulis buletin ini dengan suatu pegangan kitab, yang insya Alloh kami ambil dari kitab “UQUUDU LUJAIN FII BAYAANI HUQUUQUZZAUJAINI” Kami sangat berharap memperoleh pertolongan Alloh, keikhlasan, diterima dan ber manfa’at dalam segala hal yang berkaitan dengan risalah yang kami tulis ini, semata karena kemuliaan sayyidina
Muhammad S.A.W para istrinya anak cucunya dan golongan beliau. Risalah ini kami hadiahkan kepada kedua orang tua kami, dengan harapan memperoleh pengampuan dari Alloh, dan mudah-mudahan derajatnya ditinggikan. Sesungguhnya Alloh S.W.T adalah dzat yang maha luas pengampunan Nya dan dzat Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Ketahuilah bahwa, setiap suami hendaknya pandai-pandai memberi pengajaran atau wasiat-wasiat kebajikan kepada isterinya. Rasulullah S.A.W mengingatkan :
“ROHIMALLAHU ROJULAN QOOLA YAA AHLAAHU SHOLAA TAKUM SHIYAA MAKUM DZAKAA TAKUM MISKIINAKUM YATIIMAKUM JIIROONAKUM LA’ALLAKUM MA’AHUM FIL JANNATI. ” Artinya: “Mudahmudahan Allah merahmati seorang suami yang mengingatkan isterinya, ‘HAI ISTRIKU, JAGALAH SHALATMU, PUASAMU, ZAKATMU. KASIHANILAH ORANG-ORANG MISKIN DI ANTARAMU, PARA TETANGGAMU. MUDAHMUDAHAN ALLAH MENGUMPULKAN KAMU BERSAMA MEREKA DI SURGA’. ”
Hendaknya seorang suami selalu memperhatikan nafkahnya sesuai dengan kesanggupannya. Hendaknya suami selalu bersabar jika menerima cercaan isterinya, atau perlakuan-perlakuan tidak baik lainnya. Hendaknya suami mengasihani isterinya, yaitu dengan bentuk memberi pendidikan secara baik, kendati ia seorang terpelajar. Sebab kaum wanita bagaimanapun diciptakan dalam keadaan serba kurang akal dan tipis beragama (kecuali hanya sedikit saja yang mempunyai akal panjang dan beragama kuat). Tersebut dalam hadits: “LAU LAA ANNALLAHA SATAROL MAR ATA BIL HAYAA ILAKAA NATS LAA TUSAA WII KAFFAN MIN TUROOBIN. ” Artinya: “Kalaulah bukan karena Allah membuatkan penutup rasa malu bagi kaum wanita, niscaya harganya tidka dapat menyamai segenggam debu. (alhadits).
Hendaknya seorang suami selalu menuntun isterinya pada jalan-jalan yang baik. Memberi pendidikan kepadanya berupa pengetahuan agama (Islam), meliputi hukum-hukum bersuci (Thaharah) dari hadats besar. Misalnya tentang haid dan nifas. Seorang isteri harus diberi pengetahuan tentang persoalan yang sangat penting itu. Sebab bagaimanapun masalah itu berhubungan erat dengan waktu-waktu shalat.
Demikian pula memberikan pengajaran terhadap masalah ibadah. Meliputi ibadan fardhu (wajib) dan sunnahnya. Pengetahuan tentang shalat, zakat, puasa dan haji.
Jika seorang suami telah memberi pendidikan tentang persoalan pokok tersebut, maka isteri tidak dibenarkan keluar rumah untuk bertanya kepada ulama. Tetapi kalau pengetahuan yang dimiliki suami tidak memadai, sebagai gantinya maka ia sendiri yang harus siap untuk selalu bertanya kepada ulama (orang yang mengerti ilmu agama). Artinya, isteri tetap tidak diperkenankan keluar rumah. Namun, kalau suami tidak mempunyai untuk bertanya, maka isteri dibenarkan keluar rumah untuk bertanya tentang persoalan agama yang dibutuhkan. Hal itu malah menjadi kewajibannya, dan bahkan kalau suaminya melarang keluar berarti telah melakukan kamaksiatan (dosa). Tetapi isteri harus meminta izinnya lebih dulu jika sewaktu-waktu hendak belajar mengenai ilmu-ilmu tersebut. Isteri harus memperoleh keridhaan suaminya. Dalam meniti mahligai rumah tangga tentu tidak mudah, banyak rintangan serta cobaan yang datang, diperlukan persiapan dan pemikiran dewasa dalam menghadapi permasalahan yang datang, dan bekal pengetahuan yang menjadi dasar dalam berumah tangga.
Dan para ulama menaruh perhatian yang besar mengenai permasalahan ini, dan menyusun kitab-kitab khusus yang besar manfaatnya dan dapat dijadikan pedoman bagi kita.
Kitab Uqudul'ujain adalah buah pena dari Syaikh Nawawi al-Bantani, seorang ulama besar asal Banten yang bermukim di Makkah dan mengajar di Masjidil Haram, Syaikh Nawawi membagi kitab Uqudul'ujain menjadi empat pasal, yaitu :
- Fasal pertama membahas hak-hak istri atas suami.
- Fasal kedua membahas hak-hak suami atas istri.
- Fasal ketiga membahas keutamaan sholat wanita dirumah.
- Fasal keempat membahas keharaman memperhatikan/memandang yang bukan muhrimnya
Kitab Uqudul'jain walau kecil namun mengandung manfaat yang besar sebagai bekal dan pedoman dalam mengarungi mahligai rumah tangga dan meraih sakinah mawwadah warrohmah.