KITAB QURRATUL UYUN



Daftar Isi

mukadimah
Pasal 1
Hukum dan Keutamaan Menikah
Hukum Menikah
Rukun Pernikahan
Anjuran Menikah
Menikahi Wanita Salehah
Menikahi Wanita Produktif
Keutamaan Membina Rumah Tangga
Pasal 2
Hikmah dan Manfaat Pernikahan
Mendapatkan Keturunan
Tersalurkannya Nafsu Berahi
Keutamaan Memberikan Nafkah Keluarga
Ketaatan Istri
Pasal 3
Memilih Jodoh
Pilihlah Jodoh yang Seimbang (Kafa'ah) 
Niatkan Mengkuti Jejak Nabi

Jodoh yang Taat Beragama

Jodoh yang Produktif dan Perawan
Jodoh yang Bukan Kerabat Dekat Sekaligus Cantik
Pasal 4
Waktu Terbaik untuk Bersetubuh
Waktu Terbaik untuk Bersetubuh Adalah Malam Hari

Waktu yang Tidak Tepat untuk Bersetubuh

Hari yang Tepat untuk Bersetubuh

Hari-hari Lain yang Tidak Tepat untuk Bersetubuh.

Pasal 5
Pesta Perikahan (Walimah)

Tata Cara Pesta Pernikahan

Menghadiri Pesta Pernikahan

Yang Harus Dihindari dalam Pesta Pernikahan

Tentang Walimah dan Beberapa Hal Terkait

Pasal 6
Adab Bersetubuh
Dilakukan Setelah Shalat Isya
Sucikan Batin Sebelum Bermain Seks
Masuk Kamar Pengantin dengan Kaki Kanan
Berwudhu dan Shalat Sebelum Naik Ranjang
Menyentuh Ubun-ubun Istri dan Mengecup Keningnya
Mendekap Istri Sembari Berdoa
Mencuci Ujung Jari Tangan dan Kaki Istri
Ciptakan Suasana Syahdu dan Romantis
Memberikan Ucapan Selamat kepada Kedua Mempelai;
Pasal 7
Cara Bersetubuh yang Nikmat
Copotlah Pakaianmu, Bersetubuhlah dalam Satu Selimut.
Rayu dan Cumbulah Istrimu sampai Terangsang
Segarkan Aroma Napasmu
Pasal 8
Anjuran Berdandan dan Masalah Terkait
Mengumbar Kecantikan di Depan Umum
"Menyuap" Istri untuk Melepas Celananya
Memakai Celana bagi Mempelai Wanita
Pasal 9
Posisi Bersetubuh Paling Nikmat Posisi Istri Saat Bersetubuh. 
Doa Bersetubuh
Menggesek BibiVagina, Menghunjam-hunjamkan Penis, dan Meremas Bokong Istri Saat Mau Orgasme
Tentang Melakukan Azl pada Istri yang Perawan
Menjepitkan Vagina pada Penis yang Mau Orgasme
Doa Saat Air Mani Keluar
Istri Harus Mencapai Puncak Kenikmatan
Pentingnya Orgasme Secara Bersamaan.
Pasal 10
Makanan yang Perlu Dihindari 
Ketika Berbulan Madu
Ketika Istri Hamil
Pasal 11
Yang Perlu Diperhatikan Saat Hendak Bersetubuh
Memilih Waktu dan Hari yang Baik
Bersetubuh Ketika Kenyang dan Lelah
Bersetubuh Ketika Istri Sedang Haid 
Malam-malam yang Perlu Dihindari untuk Bersetubuh
Bersetubuh Saat Marah, Haus, dan Lapar
Pasal 12
Hak Istri Mendapatkan Kepuasan Seksual
Istri Harus Mendapatkan Kenikmatan Seks yang Cukup

Bersetubuhlah dalam Kesunyian

Pasal 13
Posisi-posisi Persetubuhan yang Perlu Dihindari
Pasal 14
Yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan 
Menyetubuhi Anus (Sodomi)
Menyetubuhi Istri yang Sedang Haid
Mengeluarkan Air Mani di Luar Vagina (Azl)
Pasal 15
Tempat-tempat yang Tidak Tepat untuk Bersetubuh
Bersetubuh di Bawah Pohon dan Langit
Memegang Penis dengan Tangan Kanan dan Menyaksikan Kemaluan 
Bersetubuh Sambil Mengobrol
Memakai Parfum (Wewangian)
Mengusap Penis dan Vagina dengan Kain yang Sama
Membayangkan Tubuh Wanita Lain Saat Bersetubuh
Menyetubuhi Istri yang Sedang Junub Karena Mimpi
Pasal 16
Adab Orang yang Sedang Junub 
Pasal 17
Suami yang Ingin Bersetubuh Lagi
Penis Harus Dicuci Dulu 

Jika Ingin Punya Anak Laki-laki atau Perempuan

Tentang Mimpi Basah 

Pasal 18

Keharusan Saling Hormat dan Menyayangi 
Saling Menjaga Rahasia
Menjaga Nama Baik Istri Saat Dicerai 
Suami Harus Toleran terhadap Istri
Pasal 19
Tanggung Jawab dan Kewajiban Suami 
Mengajarkan Agama pada Keluarga
Adab Istri
Adab Suami
Pasal 20
Tanggung Jawab Orangtua atas Pendidikan Anak

































Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. (An-Nur: 32).

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Wahai Allah, limpahkanlah shalawat atas jujungan kami Muhammad Saw., hamba dan rasulMu, nabi yang ummi, dan atas keluarga dan semua sahabatnya. Limpahkanlah keselamatan kepada mereka sebesar keagungan DzatMu di setiap waktu.

Segala puji bagi Allah yang telah memerintah hambahambaNya untuk menikah, dan melarang mereka berbuat zina. Shalawat dan salam semoga tercurah ke haribaan junjungan kita Muhammadsang penghulu bagi semua bangsa yang pernah bersabda, "Menikahlah kalian dan berketurunanlah, karena sesungguhnya aku akan membanggakan kalian di hadapan umat lain dengan jumlah kalian yang banyak"; dan kepada semua keluarganya yang baik, para sahabatnya, semua istrinya yang menjadi Ummahat Al-Mukminin, para tabiin, dan semua orang yang mengikuti jejak mereka semua hingga Hari Kiamat.

Karena pernikahan adalah salah satu pelindung terbaik dan pendorong paling kuat ke arah penyucian diri dari dosa, maka Allah menjadikan pernikahan sebagai anugerah dan rahmat bagi hamba-hambaNya yang beriman, serta menjadikannya sebagai benteng perlindungan bagi mereka dari godaan setan.

Di antara semua kitab yang menerangkan adab dan ketentuan syariat seputar pernikahan, yang paling menonjol adalah sebuah kitab yang ditulis oleh Imam Abu Muhammad Qasim Ibnu Ahmad Ibnu Musa Ibnu Yamun AtTalidi AlAkhmasi. Atas berkat rahmat dan pertolongan Allah, saya ingin menulis sebuah kitab syarah singkat yang kiranya dapat menjelaskan kitab tersebut tanpa harus berpanjang-panjang kata sehingga membosankan, tapi juga tidak terlalu singkat sehingga percuma. Semua itu saya lakukan dengan harapan agar apa yang saya tulis ini dapat bermanfaat bagi orang-orang yang pendek akal seperti saya, atau mereka yang memiliki pengetahuan sebanyak yang saya miliki. Saya memberi judul tulisan ini dengan: Qurratul 'Uyun bi Syarh Nazham Ibnu Yamun.

Semoga Allah berkenan menjadikan tulisan ini sebagai amal yang tidak akan putus oleh maut, tidak akan hilang ketika ajal menjemput, dengan segala keagungan

1 Kitab yang ditulis sebagai penjelasan dari kitab lainnya.

Rasulullah Saw. yang selalu mendapat limpahan shalawat dan kedamaian di setiap masa.

Pasal 1


Hukum dan Keutamaan Menikah



Hukum Menikah

Hukum menikah itu ada lima, yaitu:

Wajib. Menikah wajib hukumnya bagi orang-orang yang sanggup melakukannya dan khawatir akan melakukan perzinaan jika tidak melakukannya.

Mandub. Menikah mandub (sunnah) hukumnya bagi orang-orang yang menginginkan keturunan, tapi tidak pernah khawatir akan berbuat zina jika tidak menikah, baik orang yang bersangkutan menginginkan atau tidak menginginkannya, walaupun pernikahan dapat membuatnya meninggalkan ibadahibadah yang tidak wajib.

Makruh. Menikah makruh hukumnya bagi orang-orang yang tidak ingin menikah serta tidak menginginkan keturunan; dan jika orang yang bersangkutan menikah,
ternyata pernikahan membuatnya meninggalkan iba-dahibadah yang tidak wajib.

Mubah. Menikah mubah hukumnya bagi orang-orang yang tidak khawatir akan berbuat zina; dan jika orang yang bersangkutan menikah, pernikahan tidak membuatnya berhenti melakukan ibadah yang tidak wajib.

Haram. Menikah haram hukumnya bagi orang-orang yang dapat mendatangkan bahaya bagi istrinya, baik dalam bentuk kelalaian memberikan nafkah lahir maupun batin; atau jika menikah ia justru akan memberikan nafkah lewat jalan haram.

Hukum nikah tersebut juga berlaku bagi kaum perempuan. Ibnu Arafah menambahkan keterangan berkenaan dengan hukum menikah yang menjadi wajib bagi seorang perempuan, yaitu bagi mereka yang tidak mampu mencari sumber penghidupan bagi dirinya sendiri dan ia tidak memiliki jalan selain menikah untuk menyelamatkan hidupnya.

Para ulama berselisih pendapat, manakah gerangan yang lebih utama antara pernikahan dengan melakukan ibadah? Jawaban yang paling tepat atas pertanyaan itu adalah dengan melakukan keduanya secara bersamaan. Karena pernikahan bukanlah penghalang bagi pelaksanaan ibadah.Syekh Imam Abu Muhammad

Rukun Pernikahan

Rukun pernikahan yang harus dipenuhi ada lima, yaitu:

Adanya seorang suami.

Adanya seorang istri.

Adanya seorang wali.

Adanya mahar.

Adanya shighah (ucapan ijab dan qabul).

Anjuran Menikah

Berkenaan dengan anjuran untuk menikah, terdapat begitu banyak hadis dan atsar sahabat. Berikut beberapa di antaranya:

Imam Ahmad meriwayatkan dalam kitab Al-Musnad yang disusunnya:

أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَالُ لَهُ عَكَافٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عُكَافٌ أَلَكَ زَوْجَةٌ ؟ قَالَ: لَا ، قَالَ: وَلَا جَارِيَةٌ ؟ قَالَ: وَلا جَارِيَةٌ، قَالَ: وَأَنْتَ بِخَيْرٍ مُؤسِرٍ، قَالَ: وَأَنَا بِخَيْرٍ مُؤسِرٍ، قَالَ : أَنْتَ مِنْ إِخْوَانِ الشَّيَاطِينِ، لَوْ كُنْتَ مِنَ النَّصَارَى كُنتَ رَاهِبًا مِنْ رُهْبَائِهِمْ، إِنَّ مِنْ سُنَّتِي النكاح ، شِرَارُكُمْ عَذَابُكُمْ، أَرَائِلُ أَمْوَاتِكُمْ عَزَائِكُمْ.

Ada seorang laki-laki bernama 'Akkaf datang menghadap Rasulullah Saw. Rasulullah bertanya kepada lelaki itu, "Wahai Akkaf, apakah kau memiliki seorang istri?" 'Akkaf menjawab, "Tidak." Rasulullah lalu bertanya lagi, "Apakah kau memiliki seorang budak perempuan?" 'Akkaf menjawab, "Tidak." Rasulullah berkata lagi, "Sementara kau seorang yang berharta." Akkaf menjawab, "Benar, aku adalah orang yang berharta." Rasulullah lalu berkata, "Kalau begitu, kau salah satu teman setan. Kalau kau seorang Nasrani, maka kau salah satu pendeta bagi mereka. Sesungguhnya pernikahan merupakan salah satu sunnahku. Seburuk-buruk kalian adalah mereka yang tidak menikah. Dan sehina-hina orang mati di antara kalian, adalah mereka yang mati ketika belum menikah."

Rasulullah Saw. bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوْجُ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْحِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءَ.

Wahai sekalian pemuda! Barangsiapa di antara kalian telah mampu menanggung beban pernikahan, maka hendaklah segera menikah. Dan barangsiapa telah mampu menanggung beban pernikahan, hendaklah segera menikah. Karena pernikahan dapat membuat pandangan lebih tunduk dan akan membuat kemaluan lebih terjaga. Tapi barangsiapa belum sanggup melakukannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa akan menjadi perisai baginya.


Rasulullah Saw. bersabda:

مسكين مسكين مسكين، رَجُلٌ فَلَيْسَ لَهُ امْرَأَةٌ قِبْلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ غَنِيًّا مِنَ الْمَالِ ؟ قَالَ: وَإِنْ كَانَ غَنِيًّا مِنَ الْمَالِ.

"Miskin, miskin, miskin. Seorang laki-laki yang tidak beristri." Lalu seseorang bertanya, "Wahai Rasu lullah, walaupun seandainya lelaki itu kaya harta?" Rasulullah Saw. menjawab, "Ya, walaupun seandainya lelaki itu kaya harta."

Rasulullah Saw. bersabda:

مِسْكِينَةٌ مِسْكِينَةٌ مِسْكِينَةٌ، اِمْرَأَةٌ فَلَيْسَ لَهَا زَوْجٌ، قِبْلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ كَانَتْ غَنِيَّةً مِنَ الْمَالِ ؟ قَالَ: وَإِنْ كَانَتْ غَنِيَّةً مِنَ الْمَالِ.

"Miskin, miskin, miskin. Seorang perempuan yang tidak bersuami." Lalu seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah, walaupun seandainya perempuan itu kaya harta?" Rasulullah menjawab, "Ya, walaupun seandainya perempuan itu kaya harta."

Rasulullah Saw. bersabda:

Barangsiapa dapat menikah tetapi tidak menikah, maka ia bukanlah termasuk pengikutku.

Rasulullah Saw. bersabda:

إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْنِ فَلْيَتَّقِ الله في النِّصْفِ الْبَاقِي.

Jika seorang laki-laki menikah, sesungguhnya ia telah menyempurnakan setengah dari agama. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menjaga yang setengahnya lagi.

Rasulullah Saw. bersabda:

مَنْ تَزَوَّجَ يُرِيدُ الْعَفَافَ فَحَقَّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُ.

Barangsiapa menikah dengan tujuan agar hatinya terjaga (dari nafsu), maka patutlah bagi Allah untuk menolongnya.

Rasulullah Saw. bersabda:

النِّكَاحُ سُنَّتِي فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي. Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa tidak menyukainya, maka ia bukanlah termasuk pengikutku.

Rasulullah Saw. bersabda:

تَنَاكَحُوا تَنَاسَلُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

Menikahlah kalian dan berketurunanlah, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan semua umat (nabi-nabi lain) pada Hari Kiamat.

Rasulullah Saw. bersabda:

مَنْ تَرَكَ التَّزَوُّجَ مَخَافَةَ الْعَيْلَةَ فَلَيْسَ مِنَّا.

Barangsiapa tidak menikah karena takut miskin, maka ia bukanlah termasuk golongan kita.

Dalam riwayat lain terdapat tambahan untuk hadis tersebut:

وَيُوَكِّلُ اللهُ بِهِ مَلَكَيْنِ يَكْتُبَانِ بَيْنَ عَيْنَيْهِ مُضَيِّعٌ نِعْمَةً اللهِ، أَبْشِرْ بِقِلَّةِ الرِّزْقِ.

Allah akan mengirimkan dua malaikat untuk menuliskan di dahi orang tersebut sebagai seseorang yang menyianyiakan nikmat Allah; berilah ia berita gembira tentang sedikitnya rezeki!

Rasulullah Saw. bersabda:

مَنْ نَكَحَ لِلَّهِ وَأَنْكَحَ لِلَّهِ اسْتَحَقَّ وِلَايَةَ اللَّهِ.

Barangsiapa menikah karena Allah atau menikahkan karena Allah, maka ia berhak atas perlindungan Allah.

Rasulullah Saw. bersabda:

فَضْلُ الْمُتَأَهِّلِ عَلَى الْعَازِبِ كَفَضْلِ الْمُجَاهِدِ عَلَى الْقَاعِدِ وَرَكْعَتَانِ مِنَ الْمُتَأَهْلِ خَيْرٌ مِنَ اثْنَتَيْنِ وَثَمَانِينَ رَكْعَةً مِنَ المغترب.

Keutamaan seseorang yang berkeluarga atas seseorang yang membujang adalah laksana keutamaan seorang yang berjihad atas orang yang tidak berjihad.

Dua rakaat yang dilakukan orang yang berkeluarga lebih baik daripada delapan puluh dua rakaat yang dilakukan orang yang membujang.

Menikahi Wanita Salehah

Rasulullah Saw. bersabda:

الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ.

Dunia adalah kenikmatan, dan sebaik-baik kenikmatan dunia adalah seorang perempuan yang saleh.

Di dalam riwayat lain, hadis tersebut berbunyi: الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ تُعِينُ زَوْجَهَا عَلَى الآخرة.

Dunia adalah kenikmatan, dan sebaik-baik kenikmatan dunia adalah seorang perempuan yang mendukung suaminya untuk mengejar akhirat.

Rasulullah Saw. bersabda:

مَا اسْتَفَادَ الْمُؤْمِنُ بَعْدَ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرًا لَهُ مِنْ زَوْجَةٍ صَالِحَةِ، إِنْ أَمَرَهَا أَطَاعَتَهُ، وَإِنْ نَظَرَ إِلَيْهَا سَرْتَهُ، وَإِنْ أَقْسَمَ عَلَيْهَا أَبَرَّتْهُ، وَإِنْ غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهِ.

Setelah ketakwaan kepada Allah, seorang mukmin tidaklah dapat mengambil manfaat dari sesuatu  yang lebih baik baginya dibandingkan seorang istri yang salehah; yang jika ia memerintah istrinya itu, ia mematuhinya; jika ia melihat istrinya itu, maka ia menyenangkan baginya; jika ia bersumpah pada istrinya itu, maka ia dapat menepatinya; jika ia sedang pergi meninggalkan istrinya itu, maka ia dapat menjaga dirinya sendiri dan harta suaminya.

Rasulullah Saw. bersabda:

مَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةَ لِعِزَّهَا لَمْ يَزِدْهُ اللَّهُ إِلَّا ذِلاً، وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لِمَالِهَا لَمْ يَزِدْهُ اللَّهُ إِلَّا فَقُرًا، وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لِحُسْنِهَا لَمْ يَزِدْهُ اللهُ إِلَّا دَنَاءَةً، وَمَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةَ لَمْ يُرِدْ بِهَا إِلَّا أَنْ يَغُضُّ بَصَرَهُ وَيُحْصِنَ فَرْجَهُ أَوْ يَصِلَ رَحِمَهُ بَارَكَ اللهُ لَهُ فِيهَا وَبَارَكَ لَهَا فِيهِ وَلَأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينِ أَفْضَلُ.

Barangsiapa menikahi seorang perempuan karena kemuliaannya (status sosialnya), maka Allah akan menambahkan kehinaan baginya; barangsiapa menikahi seorang perempuan karena hartanya, Allah akan menambahkan kefakiran baginya; barangsiapa menikahi seorang perempuan karena kecantikannya, Allah akan merendahkannya; tapi barangsiapa menikahi seorang perempuan demi menjaga pan-dangan, melindungi kemaluannya, dan menyambungkan hubungan kasih sayang (silaturahmi), Allah akan melimpahkan berkah kepadanya dengan perempuan
tersebut dan akan melimpahkan berkah kepada si perempuan dengannya. Dan sebenarnya seorang perempuan yang buruk rupa lagi hitam kulitnya tapi saleh adalah lebih baik.

Rasulullah Saw. bersabda:


تنكح المرأة الأربع: لِمَالِهَا وَحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَدِينِهَا. فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

Seorang perempuan dinikahi disebabkan empat alasan, yaitu: disebabkan hartanya, status sosialnya, kecantikannya, dan ketaatannya. Hendaklah engkau memilih perempuan yang kuat agamanya agar engkau beruntung.

Rasulullah Saw. bersabda:

Barangsiapa ingin berjumpa Allah dalam keadaan suci dan tersucikan, hendaknya ia menikah dengan perempuan-perempuan merdeka.

Rasulullah Saw. bersabda:

أَرْبَعٌ مِنْ سَعَادَةِ الْمَرْءِ: أَنْ تَكُونَ زَوْجَتْهُ صَالِحَةً وَأَوْلَادُهُ أَبْرَارًا، وَخُلَطَاؤُهُ صَالِحِينَ، وَأَنْ يَكُونَ رِزْقُهُ فِي بَلَدِهِ.

Ada empat hal yang mendatangkan kebahagiaan bagi seseorang, yaitu: memiliki istri yang saleh; memiliki anak-anak yang berbakti; memiliki teman-teman yang saleh; dan memiliki sumber penghidupan di negerinya sendiri.

Rasulullah Saw. bersabda:

خَيْرُ نِسَاءِ أُمَّتِي أَصْبَحُهُنَّ وَجْهَا وَأَقَلُّهُنَّ مَهْرًا.


Sebaik-baik perempuan di kalangan umatku adalah mereka yang paling cerah wajahnya dan paling sedikit (sederhana) maskawinnya.

Menikahi Wanita Produktif

Salah satu tujuan menikah adalah untuk menjaga kesinambungan generasi dan agar umat manusia tetap eksis di muka bumi. Karena itu Islam menganjurkan agar para lelaki menikahi wanita yang produktif atau tidak mandul.

Rasulullah Saw. bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرَ بِكُمُ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ القيامة.

Menikahlah kalian dengan perempuan-perempuan yang penuh cinta dan subur. Karena sesungguhnya aku akan membanggakan kalian di hadapan para nabi dengan jumlah kalian yang banyak di Hari Kiamat.

Dalam salah satu riwayat yang lain, pada suatu ketika Rasulullah Saw. pernah bertanya kepada Zaid Ibnu Tsabit:

"Wahai Zaid, apa kau telah menikah?"

Zaid menjawab, "Belum!"
Qurratul Uyun
Maka Rasulullah bersabda, "Menikahlah agar kau semakin dapat menjaga dirimu dari kemaksiatan dibandingkan yang telah kau lakukan sckarang. Tapi jangan sekali-kali kau menikah dengan lima macamn perempuan."
Zaid menukas, "Siapakah gerangan mereka itu wahai
Rasulullah?"
Rasulullah menjawab, "(Mereka adalah) Asy- Syahba-
rah, Al-Lahbarah, An-Nahbarah, Al-Handarah, dan Al-
Lafut."
Zaid kembali berkata, "Aku sanma sekali tidak mengerti apa yang kau ucapkan, wahai Rasulullah!"
Rasulullah lalu bersabda, "Yang kumaksud dengan
Asy-Syahbarah adalah perempuan yang biru kedua matanya; Al-Lahbarah adalah perempuan yang tubuhnya
tinggi dan kurus; An-Nahbarah adalah perempuan yang
renta dan pantatnya menonjol: Al-Handarah adalah perempuan yang pendek lagi hina; adapun AI-Lafut adalah
perempuan yang memiliki anak dari lelaki selain dirimu."
Di dalam salah satu riwayat, pernah seorang laki-laki
datang menemui Rasulullah dan kemudian berkata:
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menyukai seorang perempuan amat rupawan lagi cantik, tapi ia tidak
dapat memiliki anak (mandul). Apakah aku patut menikahinya?"
Rasulullah menjawab, "Tidak!"
Lelaki itu pergi dan kembali lagi mendatangi Rasulullah, dan beliau pun kembali melarang lelaki itu. Tapi
Syeklh Imam Abu Mubammad
kemudian lelaki itu kembali mendatangi kasulullah untuk ketiga kalinya, dan Rasul pun kembali melarangnya
(menikahi si perempuan) dengan berkata padanya, "Menikahlah kau dengan seorang perempuan yang penuh cinta
dan subur. Karena sesungguhnya aku akan membanggakan
kalian dengan jumlah 
kalian ya ng banyak"

Keutamaan Membina Rumah Tangga

Dalam sebuah hadis, Rasulullah Saw. bersabda:
"Nikahkanlah anak anak lelaki kalian dan anak anak
perempuan kalian." Seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah, ini anak-anak lelaki kami siap untuk kami
nikahkan. Tetapi bagaimana dengan anak-anak perempuan kami?" Rasulullah menjawab, "Hiasilah mereka dengan emas dan perak; baguskanlah pakaian
yang mereka kenakan; dan percantiklah mereka dengan perhiasan agar anak-anak lelaki kalian menyukai anak-anak perempuan kalian.
Mu'adz Ibnu Jabal r.a berkata, "Shalat seorang lelaki
beristri lebih utama daripada empat puluh shalat mereka yang lain (tidak beristri)."
Abdullah Ibnu Abbas r.a. berkata, "Menikahlah kalian, karena satu hari dalam pernikahan jauh lebih baik
daripada ibadah seribu tahun."
Ibnu Abbas r.a. juga pernah berkata kepada para
bujangan, "Menikahlah kalian, karena sebaik-baik umal
ini adalah yang paling banyak perempuannya."
Ketika sedang terbaring sakit, Abdullah Ibnu Mas' ud ra. berkata, "Nikahkanlah aku, karena sesungguhnya aku
tidak suka menemui Allah dalam keadaan membujang"
Suatu kali, Sufyan Tsauri pernah berkata kepada seseorang. "Apakah kau sudah menikah?" Orang itu menja
wab, "Belum" Sufyan lalu berkata, "Kami tidak tahu musibah seperti apa yang akan menimpamu."
Diriwayatkan bahwa ada seorang ahli ibadah yang
elalu memperlakukan istrinya dengan sangat baik hingga
kematian datang menjemput sang istri. Sepeninggal istrinya, ahli ibadah itu lalu ditawari untuk menikah lagi, tetapi ia menolak seraya berkata, "Hidup sendirian lebih melapangkan hatiku dan lebih mendorong bagi terwujudnya
hasratku."
Beberapa waktu kemudian, si ahli ibadah itu berkata,
"Tepat seminggu setelah wafatnya istriku, aku bermimpi melihat seakan-akan pintu-pintu langit terbuka. Kemudian turunlah beberapa orang yang terus melayang di udara secara
beriringan, dan setiap kali salah satu dari orang- orang itu ada
yang turun, maka ia pasti langsung menghampiriku dan berkata kepada orang yang di belakangnya:
"Ini dia orang yang sial!"
Dan orang yang di belakang itu pun langsung me
nimpali, "Benar!"
Demikianlah seterusnya orang yang ketiga dan orar
yang keempal juga berkala, "Benar!"
Sungguh, pada sat itu aku takut bertanya kepada 
mereka karena sedemikian berwibawanya orang-orang 
itu, sampai akhirnya melintaslah orang terakhir dari iringiringan itu, yang ternyata adalah seorang pemuda. Aku 
langsung berkata kepada pemuda itu, "Wahai pemuda, siapakah gerangan sebenarnya orang sial yang disebut-sebut 
oleh orang-orang itu?"
Pemuda itu menjawab, "Engkau!"
Aku bertanya lagi, "Mengapa bisa begitu?"
Pemuda itu menjawab, "Beberapa waktu lalu kan
sebenarnya telah mengangkat amalmu ke tingkat amalan 
para pejuang di jalan Allah. Tetapi sejak akhir minggu ini 
kami diperintah untuk meletakkan amalmu bersama amal
orang-orang yang buruk amalnya. Sungguh kami tida
tahu apa sebenarnya yang telah terjadi."
Si ahli ibadah itu lalu berkata kepada teman-temannya, "Sekarang nikahkanlah aku!" Maka si ahli ibada
itu kemudian menikah dengan dua atau tiga orang ist
sampai akhir hayatnya.
Imam Qurthubi dalam bagian Kitab An-Nikah da
kitab Syarah Shahih Muslim yang ia tulis mengatakan sebagai berikut: Menurut hadis-hadis yang menjadi dalil atas
kuatnya anjuran untuk menikah, atau bahwasanya menikah
adalah sesuatu yang harus lebih diutamakan, adalah ketika
istri memang dapat menolong (suami) dalam urusan agama
urusan dunia, tidak banyak menuntut, dan mencintai anak-anaknya. Adapun di zaman seperli sekarang ini, maka kila
berlindung kepada Allah dari setan dan kaum perempuan
Karena demi Allah, yang tidak ada Tuhan melainkan Dia.
di zaman sekarang benar-benar telah dihalalkan gaya hidup
membujang atau menyendiri, bahkan telah terbukti bahwa
sebaiknya kaum perempuan memang ditinggalkan. Tidak
ada daya dan kekuatan melainkan hanya bagi Allah Swt.
Berkenaan dengan pendapat dihalalkannya hidup
membujang (pada zaman semacam ini), ada keterangan
hadis yang dimuat dalam kitab 'Awarif Al-Maarif karya
Imam Suhrawardi. Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Mas-'ud r.a., Rasulullah Saw. bersabda:
قَالَ: إِنَّهُ إِذَا كَانَ ذَلِكَ الزَّمَانُ كَانَ هَلَاكُ الرَّجُلِ عَلَى يَدِ أَبَوَيْهِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَبَوَانِ فَعَلَى يَدِ زَوْجَتِهِ وَوَلَدِهِ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ زَوْجَةٌ وَلَا وَلَدٌ فَعَلَى يَدِ قَرَابَتِهِ، قَالُوا : وَكَيْفَ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ: يُعِيرُونَهُ بِضِيقٍ المَعِيشَةِ فَيَتَكَلَّفُ مَا لَا يَطِيقُ حَتَّى يُوْرِدُوهُ مَوَارِدَ الهلكة.

"Sungguh kelak akan datang bagi umat manusia sebuah zaman di mana seseorang yang memegang ajaran agama akan sulit untuk menyelamatkan agamanya, kecuali bagi mereka yang mau berpindah dari satu dusun ke dusun yang lain, dari satu puncak gunung ke puncak gunung yang lain, dan dari satu lubang ke lubang yang lain, seperti seekor rubah yang masuk ke dalam lubangnya." Para sahabat bertanya, "Kapankah gerangan semua itu akan terjadi, wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab, "Yaitu ketika sumber penghidupan hanya dapat dicari dengan jalan bermaksiat kepada Allah. Jika zaman itu sudah benar-benar datang, gaya hidup membujang dapat dihalalkan." Para sahabat berkata, "Bagaimana mungkin bisa begitu, wahai Rasulullah, sementara engkau telah memerintah kami untuk menikah?" Rasulullah menjawab, "Karena ketika zaman seperti itu telah datang, kehancuran seseorang justru dapat terjadi di tangan kedua orangtuanya. Dan jika seseorang itu tidak memiliki orangtua, maka kehancurannya berada di tangan istri dan anaknya. Dan jika seseorang itu juga tidak memiliki istri atau anak, maka kehancurannya berada di tangan karib kerabatnya." Para sahabat lalu bertanya, "Bagaimana bisa begitu, wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab, "Karena mereka semua selalu menghina orang tersebut disebabkan kemiskinan hingga akhirnya ia terpaksa memikul sesuatu yang sebenarnya tidak dapat ia pikul sehingga ia pun mencari penghidupan dari sumber-sumber yang merusak."

Dalam kitab yang sama juga dikutip sebuah hadis yang berbunyi:

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَكُونُ هَلَاكُ الرَّجُلِ عَلَى يَدِ زَوْجَتِهِ وَأَبَوَيْهِ وَوَلَدِهِ يُعِيرُونَهُ بِالْفَقْرِ وَيُكَلِّفُوْنَهُ مَا لا يُطِيقُ، فَيَدْخُلُ الْمَدَاخِلَ الَّتِي يَذْهَبُ فِيهَا دِينَهُ فَيَهْلِكُ.

Kelak akan datang pada manusia sebuah zaman ketika kehancuran seorang lelaki berada di tangan istrinya, kedua orangtuanya, dan anaknya yang selalu menghinanya disebabkan kemelaratannya serta selalu membebaninya untuk melakukan apa apa yang berada di luar batas kesanggupannya, sehingga akhirnya lelaki itu pun masuk ke dalam lubang yang membuatnya kehilangan ketaatannya, sehingga lelaki itu pun rusak binasa.

Pasal 2



Hikmah dan Manfaat Pernikahan

Mendapatkan Keturunan

Manfaat terbesar dari pernikahan adalah lahirnya keturunan. Tetapi pernikahan juga dapat melahirkan malapetaka. Dan malapetaka yang terbesar dalam sebuah pernikahan adalah mencari penghidupan dengan jalan haram.

Tersalurkannya Nafsu Berahi

Abul Abbas Al-Wansyarini menyatakan dalam Mukhtashar Nawazil Al-Barzali sebagai berikut:

Syekh Abu Bakar Al-Warraq yang amat saleh berkata, setiap syahwat akan membuat hati menjadi keras, terkecuali syahwat berahi untuk bersanggama, karena syahwat (jika dilakukan secara halal) justru dapat membersihkan jiwa. Oleh sebab itu para nabi selalu melakukan pernikahan.
Dalam sebuah hadis dikatakan:

Ada tiga hal dari dunia kalian yang kusenangi: perempuan, wewangian, dan shalat yang menjadi dambaan hatiku.

Keutamaan Memberikan Nafkah Keluarga

Terdapat beberapa hadis yang berbicara mengenai keutamaan mencari nafkah untuk keluarga dengan niat baik dan dari sumber-sumber yang halal.

Rasulullah Saw. bersabda:

إِنَّ مِنَ الذُّنُوبِ ذُنُوبًا لَا يُكَفِّرُهَا صَلَاةٌ وَلَا صَوْمٌ وَلَا جِهَادٌ إِلَّا السَّعْيُ عَلَى الْعِبَالِ.

Sesungguhnya di antara sekian banyak macam dosa terdapat beberapa dosa yang tidak dapat dihapuskan dengan shalat, puasa, ataupun jihad, tetapi ia dapat dihapuskan dengan memberikan nafkah kepada keluarga.

Rasulullah Saw. juga bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ ثَلَاثُ بَنَاتٍ فَأَنْفَقَ عَلَيْهِنَّ وَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ حَتَّى يُغْنِينَهُنَّ اللَّهُ عَنْهُ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهُ الْجَنَّةَ الْبَتَّةَ إِلَّا أَنْ يَعْمَلَ عَمَلاً لَا يُغْفَرُ لَهُ.

Barangsiapa memiliki tiga anak perempuan, lalu ia memberi mereka nafkah dan memperlakukan mereka dengan baik sampai ketiganya menikah atas izin
Allah, niscaya Allah akan memberinya surga asalkan ia tidak melakukan suatu dosa yang tidak dapat diampuni.

Konon, setiap kali Ibnu Abbas r.a. mendengar hadis tersebut, ia selalu berkata, "Demi Allah, hadis ini adalah salah satu hadis yang unik dan paling baik di antara semuanya."

Rasulullah Saw. bersabda:

أَفْضَلُ دِينَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ دِيْنَارُ يُنْفِقُهُ عَلَى عِبَالِهِ وَدِيْنَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى دَابَّتِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَدِيْنَارُ يُنْفِقُهُ عَلَى أَصْحَابِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ.

Sebaikbaik dinar yang dinafkahkan oleh seorang laki-laki adalah dinar yang ia nafkahkan untuk keluarganya, dinar yang ia nafkahkan untuk binatang tunggangannya yang ia kendarai dalam jihad di jalan Allah, dan dinar yang ia nafkahkan untuk sahabat-sahabatnya di jalan Allah.

Tentang masalah membelanjakan harta demi kebaikan ini, Abu Qalabah r.a. berkata: "Mulailah dari keluargamu. Adakah seorang laki-laki yang lebih besar pahalanya dibandingkan seorang laki-laki yang menafkahi keluarganya yang masih belia yang (bisa jadi) akan berlaku durhaka kepadanya atau Allah akan mendatangkan manfaat baginya dan membuatnya kaya dengan anak-anak itu?"

Rasulullah Saw. bersabda:

إِذَا بَاتَ أَحَدُكُمْ مَغْمُوْمًا مَهْمُوْمًا مِنْ سَبَبِ الْعِبَالِ كَانَ أَفْضَلَ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ أَلْفِ ضَرْبَةٍ بِالسَّيْفِ فِي سَبِيلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ.

Jika salah seorang dari kalian ada yang melewati malam dalam gundah gulana dan sedih karena memikirkan keluarganya, maka hal itu jauh lebih utama di sisi Allah daripada seribu kali tebasan pedang di jalan Allah.

Rasulullah Saw. bersabda:

إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةً وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ صدقة.

Jika ada seorang laki-laki yang menafkahi keluarganya sambil mengharap pahala, maka nafkah itu menjadi sedekah baginya.

Rasulullah Saw, bersabda:

اليَدُ العُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأُ بِمَنْ تَعُولُ أُمَّكَ وَأَبَاكَ وَأُخْتَكَ وَأَخَاكَ وَأَدْنَاكَ فَأَدْنَاكَ.

Tangan di atas lebih utama daripada tangan di bawah. Mulailah dari mereka yang wajib kau nafkahi, yaitu ibumu, ayahmu, saudarimu, saudaramu, orang yang dekat denganmu, dan kemudian orang yang lebih dekat lagi denganmu.

Rasulullah Saw. bersabda:

مَا أَنْفَقَهُ الرَّجُلُ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ وَوَلَدِهِ وَذِي رَحِمِهِ وَقَرَابَتِهِ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا وَقَى بِهِ الْمَرْءُ عِرْضَهُ كُتِبَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَنْفَقَ الْمُؤْمِنُ مِنْ نَفَقَةٍ فَإِنَّ خَلْفَهَا عَلَى اللهِ وَاللَّهُ ضَامِنٌ إِلَّا مَا كَانَ فِي بُنْيَانِ أَوْ مَعْصِيَةٍ.

Apa saja yang dinafkahkan oleh seorang laki-laki kepada dirinya, keluarganya, anaknya, dan karib kerabatnya, adalah menjadi sedekah baginya. Apa saja yang dilakukan seseorang untuk menjaga kehormatannya, maka hal itu akan menjadi sedekah baginya. Apa saja yang dinafkahkan oleh seorang mukmin, maka Allah akan menanggung penggantiannya dan akan menjaminnya, terkecuali jika nafkah itu dikeluarkan untuk sebuah bangunan atau maksiat.

Dalam hadis lain Rasulullah Saw. bersabda:

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلَّا وَمَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُما: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الْآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا.

Tidaklah ada suatu hari yang pagi harinya mendatangi seorang hamba melainkan pastilah dua malaikat akan turun dan kemudian salah satunya akan berkata, "Wahai Allah, berikanlah pengganti kepada orang yang suka memberikan nafkah." Sementara malaikat yang lain akan berkata, "Wahai Allah, berikanlah kerusakan kepada orang yang kikir."

Rasulullah Saw. bersabda:

مَنْ عَالَ ابْنَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا أَوْ أُخْتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا حَتَّى بَينَ أَوْ يَمُوْتَ عَنْهُنَّ كُنْتُ أَنَا وَهُوَ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ وَأَشَارَ بِأَصْبُعِهِ وَالسَّبَابَةِ وَالَّتِي تَلِيْهَا، وَكَانَ لَهُ أَجْرُ مُجَاهِدٍ فِي سَبِيلِ اللهِ صَائِمًا قَائِمًا، قَالَتِ امْرَأَةٌ: وَوَاحِدَةً يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ: وَوَاحِدَةً.

"Barangsiapa menafkahi dua atau tiga orang anak perempuan, atau dua atau tiga orang saudara perempuan, sampai mereka semua dewasa atau ia sendiri meninggal dunia, maka aku akan bersama orang itu di surga sebagaimana dua jari ini." Rasulullah Saw. menunjuk jari telunjuk dan jari tengahnya dan melanjutkan, "Dan ia akan mendapatkan pahala seorang pejuang di jalan Allah yang selalu berpuasa dan mendirikan shalat malam." Lalu berkatalah seorang perempuan, "Apakah juga (hagi yang menafkahi) satu orang saja, wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab, "Ya, juga (bagi yang menafkahi hanya) satu orang saja."

Rasulullah Saw. bersabda:

إِنَّ الْمَعُوْنَةَ تَأْتِي مِنَ اللَّهِ عَلَى قَدْرِ الْمُؤْنَةِ، وَإِنَّ الصَّبْرَ يَأْتِي مِنَ اللَّهِ عَلَى قَدْرِ الْبَلَاءِ، وَأَوَّلُ مَا يُوْضَعُ فِي مِيزَانِ الْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ نَفَقَتُهُ عَلَى أَهْلِهِ.

Sesungguhnya pertolongan yang akan datang dari hadirat Allah sepadan dengan besarnya cobaan.
Dan sesungguhnya kesabaran yang akan datang dari hadirat Allah sepadan dengan besarnya balak. Sesuatu yang pertama kali akan diletakkan di daun timbangan amal seorang hamba pada Hari Kiamat adalah nafkah yang ia berikan kepada keluarganya.

Rasulullah Saw. bersabda:

إِذَا كَثُرَتْ ذُنُوبُ الْعَبْدِ ابْتَلَاهُ اللهُ بِالْعِبَالِ لِيَغْفِرَهَا لَهُ.

Jika dosa seorang hamba terus bertambah, maka Allah akan mengujinya dengan keluarga yang harus ia nafkahi, dengan tujuan agar si hamba dapat memperoleh ampunan dari amalnya itu.

Rasulullah Saw. bersabda:

إنَّ اللهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ الْمُتَعَقِّفَ أَبَا الْعِيَالِ.

Sesungguhnya Allah menyukai seorang hamba yang pandai menjaga diri (dari maksiat) atas tanggung jawabnya menafkahi keluarganya.

Rasulullah Saw. bersabda:

مَنْ بَاتَ مَتَّعُوْبًا فِي طَلَبِ مَعَاشِ أَوْلَادِهِ بَاتَ مَغْفُوْرًا لَهُ.

Barangsiapa melewati malam dalam keadaan letih disebabkan harus mencari nafkah untuk anak-anaknya, sesungguhnya ia telah melewati malam dalam keadaan diampuni dosanya (oleh Allah).

Rasulullah Saw. bersabda:

مَنْ طَلَبَ الدُّنْيَا حَلالاً وَاسْتِعْفَافًا عَنِ الْمَسْئَلَةِ وَسَعْيَاQurratul 'Uyun

عَلَى عِبَالِهِ وَتَعَطَّفَا عَلَى جَارِهِ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَوَجْهُهُ كَالْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ، وَمَنْ طَلَبَهَا حَلَالاً تَكَاثُرًا مُفَاخِرًا مُرَائِيا لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ.

Barangsiapa mencari kehidupan dunia secara halal dengan menjaga diri dari memintaminta, berusaha untuk menafkahi keluarganya, dan mengasihi tetangganya, niscaya ia akan datang pada Hari Kiamat dengan wajah laksana bulan di malam purnama. Tetapi barangsiapa mencari kehidupan dunia secara halal tapi hanya untuk menumpuk harta, menyombongkan diri di depan orang lain, dan berlaku riya, niscaya ia akan menghadap Allah pada Hari Kiamat dengan murka dari-Nya.

Dalam sebuah hadis, Anas r.a. berkata:

.

قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ الْجُلُوسُ مَعَ الْعِبَالِ أَفْضَلُ أَمِ الْجُلُوسُ فِي الْمَسْجِدِ؟ قَالَ: الْجُلُوسُ سَاعَةً مَعَ الْعِيَالَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنَ الْاعْتِكَافِ فِي مَسْجِدِي هَذَا. قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ ، النَّفَقَةُ عَلَى الْعِيَالِ أَحَبُّ إِلَيْكَ أَمِ النَّفَقَةُ فِي سَبِيلِ اللهِ ؟ قَالَ: دِرْهَمْ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ عَلَى عِبَالِهِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَلْفِ دِينَارٍ يُنْفِقُهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ.

Aku bertanya kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, manakah yang lebih utama, duduk bersama keluarga ataukah itikal di dalam masjid?" Rasulullah menjawab, "Duduk sesaat bersama keluarga jauh lebih aku sukai daripada itikaf di masjidku ini." Aku bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, manakah yang lebih engkau sukai, nafkah untuk keluarga, ataukah nafkah di jalan Allah?" Rasulullah menjawab, "Sekeping dirham (perak) yang dinafkahkan oleh seorang laki-laki kepada keluarganya lebih aku sukai daripada seribu keping dinar (emas) yang dinafkahkan di jalan Allah."

Rasulullah Saw. juga pernah bersabda: "Sesungguhnya di surga ada beberapa ruangan yang bagian luarnya dapat dapat terlihat dari bagian dalamnya, dan bagian dalamnya dapat terlihat dari bagian luarnya."

Seseorang bertanya, "Siapakah gerangan para penghuni ruangan-ruangan itu, wahai Rasulullah?"

Rasulullah menjawab, "Mereka adalah orang-orang yang suka memberi makan, mengucapkan kata-kata baik, terusmenerus berpuasa, gemar menebarkan salam, dan sering melakukan shalat malam di saat orang lain tidur."

Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, siapakah gerangan orang yang sanggup melakukan semua itu?"

Rasulullah menjawab, "Barangsiapa suka mengucapkan kata subhanallah, alhamdulillah, la ilaha illallah, allah akbar, sebenarnya telah mengucapkan kata-kata baik; barangsiapa suka memberi makan keluarganya, sebenarnya telah memberi makan; barangsiapa melakukan puasa Ramadhan, sebenarnya telah berpuasa terus-menerus; barangsiapa setiap kali berjumpa dengan saudaranya lalu mengucapkan salam, sebenarnya telah menyebarkan salam; 
barang siapa mengerjakan shalat isya dan subuh, sebenarnya telah melakukan shalat malam ketika orang lain tidur. Karena (yang dimaksud) orang lain itu adalah orang-orang Yahudi, Nasrani, dan Majusi."

Ketaatan Istri

Dikisahkan dalam satu riwayat, seorang laki-laki mendatangi beberapa sahabat Rasulullah untuk mengadukan tingkah laku istrinya. Maka masing-masing sahabat pun menyampaikan apa yang pernah mereka dengar dari Rasullah berkenaan dengan masalah itu. Para sahabat lalu mengutus orang untuk menyampaikan hal itu kepada si istri, yaitu Hudzaifah Ibnu Yaman. Kala itu, Abu Bakar Siddiq berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, "Seandainya saja aku boleh nemerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, maka aku pasti akan memerintah setiap istri untuk bersujud kepada suami mereka."

Umar r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ رَفَعَتْ صَوْتِهَا فَوْقَ صَوْتِ زَوْجِهَا لَعَنَهَا كُلُّ شَيْءٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ إِلَّا أَنْ تَتُوبَ وَتَرْجِعَ.

Istri mana pun yang berani meninggikan suaranya melebihi suara suaminya, maka ia pasti akan dilaknat oleh segala yang menerima cahaya matahari, kecuali jika ia bertobat dari kesalahannya itu.
Utsman Ibnu Affan r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

لَوْ أَنَّ امْرَأَةَ مَلَكَتِ الدُّنْيَا كُلَّهَا وَأَنْفَقَتْهَا عَلَى زَوْجِهَا ثُمَّ مَنَّتْ بِذَلِكَ عَلَيْهِ إِلَّا أَحْبَطَ اللَّهُ عَمَلَهَا وَحَشَرَهَا مَعَ فِرْعَوْنَ.

Kalau saja ada seorang istri yang memiliki dunia seisinya, lalu semua miliknya itu ia berikan kepada suaminya sembari mengejek suaminya dengan pemberiannya, niscaya Allah akan menghapus semua amalnya dan akan mengumpulkannya bersama Firaun.

Ali Ibnu Abi Thalib r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: لَوْ أَنَّ امْرَأَةَ طَبَخَتْ ثَدْيَيْهَا وَأَطْعَمَتُهُمَا زَوْجَهَا مَا أَدَّتْ

Kalau saja seorang istri memasak kedua buah payudaranya lalu ia hidangkan kepada suaminya, sebenarnya perbuatan itu belum dapat melunasi hak suami atasnya.

Muawiyah Ibnu Abu Sufyan r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَخَذَتْ مِنْ مَتَاعِ زَوْجِهَا شَيْئًا إِلَّا كَانَ عَلَيْهَا وِزْرُ سَبْعِينَ سَارِقًا.

Istri mana pun yang mengambil secuil dari harta milik suaminya, maka baginya dosa tujuh puluh pencuri.

Dan Tamim Ad-Dari r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةِ قَالَتْ لِزَوْجِهَا مَا لَكَ ؟ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ عُذْرَهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

Istri mana pun yang berani membantah suaminya dengan berkata, "Kamu itu kenapa?" maka Allah tidak akan menerima alasan apa pun yang akan dikemukakan si istri (atas bantahannya itu) kelak di Hari Kiamat.

Abdullah Ibnu Abbas r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةً كَانَ لَهَا مَالٌ فَطَلَبَهُ مِنْهَا زَوْجُهَا فَمَنَعَتَهُ مِنْهُ إلا مَنعَهَا اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَا عِنْدَهُ.

Istri mana pun yang memiliki harta lalu suaminya meminta hartanya itu tapi ja menolak untuk menyerahkannya, maka Allah pasti akan menolak memberikan anugerah kepadanya.

Abdullah Ibnu Mas'ud r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ خَانَتْ زَوْجَهَا فِي بَيْتِهَا أَوْ فِرَاشِهِ إِلَّا أَدْخَلَ
Syekh Imam Abu Muhammad

اللهُ عَلَيْهَا فِي قَبْرِهَا سَبْعِينَ أَلْفَ حَيَّةٍ وَعَقْرَبِ يَلْسَعُونَهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

Istri mana pun yang berani berkhianat kepada suaminya di dalam rumahnya atau di atas ranjangnya, maka Allah pasti akan memasukkan ke dalam liang kuburnya tujuh puluh ular dan kalajengking, yang akan terus menggigitnya sampai Hari Kiamat tiba.

Amr Ibnu Ash r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ خَانَتْ زَوْجَهَا فِي فِرَاشِهِ إِلَّا أَدْخَلَهَا اللَّهُ النَّارَ وَيَخْرُحُ مِنْ فَمِهَا الْقَيْحُ وَالدَّمُ وَالصَّدِيدُ.

Istri mana pun yang berkhianat kepada suaminya di ranjangnya, maka Allah pasti akan memasukkannya ke dalam neraka serta akan mengeluarkan dari mulutnya nanah dan darah.

Anas r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw, bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَقَفَتْ مَعَ غَيْرِ زَوْجَهَا وَيَكُونُ غَيْرَ ذِي مَحْرَمٍ مِنْهَا إِلَّا أَوْقَفَهَا اللَّهُ عَلَى شَفِيرٍ جَهَنَّمَ وَيُكْتَبُ لَهَا بِكُلِّ كَلِمَةٍ أَلْفُ سَيِّئَةٍ.

Istri mana pun yang berduaan bersama lelaki yang bukan suaminya tanpa ditemani oleh seorang mahram, maka kelak Allah akan menempatkannya di

bibir Jahanam dan akan menulis seribu keburukan dari setiap kata yang diucapkannya.

Abdullah Ibnu Umar r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا لَعَنَهَا كُلُّ رطب ويابس.

Istri mana pun yang keluar dari rumahnya tanpa seizin suaminya, maka semua yang basah dan yang kering (semua makhluk) pasti akan mengutuknya.

Thalhah Ibnu Abdullah r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةِ قَالَتْ لِزَوْجِهَا : مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ إِلَّا آيْسَهَا اللَّهُ مِنْ رَحْمَتِهِ.

Istri mana pun yang berkata kepada suaminya, "Aku tidak pernah sekali pun melihat kebaikan darimu", niscaya Allah akan menghapus rahmat-Nya darinya.

Zubair Ibnu Awwam r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةِ اشْتَغَلَتْ بِإِذَايَةِ زَوْجِهَا حَتَّى يُطَلِّقَهَا فَعَلَيْهَا عَذَابُ اللهِ.

Istri mana pun yang selalu disibukkan dengan perbuatan yang menyakiti suaminya sampai si suami menceraikannya, maka Allah akan menimpakan azab baginya.

Sa'ad Ibnu Abi Waqqash r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ كَلَّفَتْ زَوْجَهَا فَوْقَ طَاقَتِهِ إِلَّا عَذَّبَهَا اللَّهُ مَعَ الْيَهُودِي وَالنَّصَارَى.

Istri mana pun yang membebani suaminya dengan sesuatu yang tidak mampu dilakukan oleh si suami, maka Allah pasti akan mengazabnya bersama kaum Yahudi dan Nasrani.

Sa'ad Ibnu Musayyab r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: أَيُّمَا امْرَأَةِ طَلَبَتْ زَوْجَهَا شَيْئًا وَهِيَ تَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ إِلَّا طَلَبَهَا اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِامْتِدَادِ الْعَذَابِ.

Istri mana pun yang meminta kepada suaminya sesuatu yang sebenarnya telah ia ketahui bahwa suaminya tidak mampu memenuhinya, maka pada Hari Kiamat Allah pasti akan menuntutnya agar diperpanjang masa siksaannya.

Abdullah Ibnu Amr r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ عَبَسَتْ فِي وَجْهِ زَوْجَهَا إِلَّا جَاءَتْ يَوْمَ القِيَامَةِ مُسْوَدَّةَ الْوَجْهِ إِلَّا أَنْ تَتَوْبَ وَتَرْجِعَ.
 
Istri mana pun yang bermuka masam ketika berhadapan dengan suaminya, maka ia akan menghadapi Hari Kiamat dengan wajah menghitam, kecuali jika ia bertobat dan kembali bersikap baik.

Abu Ubaidah Ibnu Jarrah r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةِ أَغْضَبَتْ زَوْجَهَا وَهِيَ ظَالِمَةٌ أَوْ غَضِبَتْ عَلَيْهِ لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهَا صِرْفًا وَلَا عَدْلاً.

Istri mana pun yang membuat suaminya marah padanya disebabkan kezalimannya, atau ia sendiri marah kepada suaminya, maka Allah tidak akan menerima semua ibadahnya, baik yang wajib maupun sunnah.

Abdullah Ibnu Mas'ud r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

لَعَنَ اللهُ الْمُسَوِّفَاتِ قِبْلَ: وَمَا الْمُسَوِّفَاتُ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ: الَّتِي يَدْعُوْهَا زَوْجُهَا إِلَى الْفِرَاشِ فَتُسَوِّفُ لَهُ وَتَشْتَغِلُ عَنْهُ حَتَّى يَغْلِبَهُ النَّوْمُ.

"Allah melaknat Al-Musawwifat!" Maka aku bertanya, "Apakah Al-Musawwifat itu, wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab, "Ia adalah seorang istri yang diajak suaminya ke ranjang (untuk berhubungan seks) tetapi kemudian ia menunda-nunda dan terus sibuk tidak memedulikan permintaan suaminya itu sampai suami tertidur."

Abu Hurairah r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَظَرَتْ فِي وَجْهِ زَوْجَهَا وَلَمْ تَضْحَكَ فَإِنَّهَا لا ترى الجنَّةَ أَبَدًا إِلَّا أَنْ تَتُوبَ وَتَرْجِعَ وَيَرْضَى عَنْهَا زوجها.

Istri mana pun yang ditatap oleh suaminya lalu ia enggan tersenyum atau tertawa, niscaya ia tidak akan pernah dapat melihat surga untuk selamanya kecuali ia bertobat dan kembali berbuat baik sehingga suaminya meridhainya.

Salman Al-Farisi r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ تُطَيِّبُ وَتَتَزَيَّنُ وَتَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهَا إِلَّا خَرَجَتْ فِي غَضَبِ اللهِ وَسَخَطِهِ حَتَّى تَرْجِعَ إِلَى بَيْتِهَا .

Istri mana pun yang menggunakan wewangian dan berhias lalu keluar rumah (tanpa seizin suaminya), maka sebenarnya ia sedang keluar rumah di dalam murka dan amarah Allah sampai ia pulang.

Bilal Ibnu Hamamah r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ تُصَلِّي وَتَصُوْمُ بِغَيْرِ إِذْنِ زَوْجِهَا إِلَّا كَانَتْ صَلاتُهَا وَصِيَامُهَا لِزَوْجِهَا وَعَلَيْهَا الْإِثْمُ.

Istri mana pun yang melakukan shalat atau puasa tanpa seizin suaminya, maka semua pahala shalat dan puasa si istri akan dialihkan kepada suaminya sementara ia sendiri akan menanggung dosa.

Bilal Ibnu Hamamah r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَغْضَبَتْ زَوْجَهَا لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهَا صَلَاةَ وَلَا صِيَامًا إِلَّا أَنْ تَتُوبَ وَتَرْجِعَ.

Istri mana pun yang membuat suaminya marah, maka Allah tidak akan menerima shalat dan puasanya kecuali jika ia bertobat dan kembali berbuat baik.

Abu Darda' r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَفْشَتْ سِرَّ زَوْجِهَا إِلَّا فَضَّحَهَا اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُوسِ الْخَلاقِ وَفَضَّحَهَا فِي الدُّنْيَا قَبْلَ الآخرة.

Istri mana pun yang menyebarluaskan rahasia suaminya, maka Allah pasti akan mempermalukannya di Hari Kiamat di depan semua makhluk dan Dia akan mempermalukannya di dunia sebelum Dia mempermalukannya di akhirat.

Abu Sa'id Al-Khudri r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَزَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا كَانَ وزُرُ جَمِيعِ الْمَوْتَى عَلَيْهَا وَلَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهَا صِرْفًا وَلَا عدلاً.

Istri mana pun yang menanggalkan pakaiannya di luar rumah suaminya, maka ia akan menanggung dosa semua orang mati dan Allah tidak akan menerima semua ibadahnya, baik yang wajib ataupun sunnah.

Abbas Ibnu Abdul Muthallib r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

أُطْلِعْتُ عَلَى النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءُ، وَمَا ذَاكَ إِلا مِنْ كَثَرَةِ عِصْيَانِهِنَّ لِأَزْوَاجِهِنَّ.

Aku sudah melihat neraka, dan ternyata kudapati kebanyakan isinya adalah perempuan. Sungguh itu sebenarnya bisa terjadi disebabkan kedurhakaan mereka terhadap suami-suami mereka.

Abbas Ibnu Abdul Muthallib r.a. juga berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: مِنْ عَلَامَةِ رِضَا اللهِ تَعَالَى عَنِ الْمَرْأَةِ أَنْ يَرْضَى عَنْهَا زوجها.

Salah satu tanda keridhaan Allah atas seorang istri adalah keridhaan suami atas dirinya"

Pasal 3


Memilih Jodoh

Berkenaan dengan memilih jodoh, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya adalah:

Pilihlah Jodoh yang Seimbang (Kafa'ah)

Rasulullah Saw. bersabda:

النِّكَاحُ رِق فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ أَيْنَ يَضَعُ كَرِيمَتَهُ فَلَا يُزَوِّجُهَا إِلَّا مِمَّنْ كَانَ كُفُوْا لَهَا.

Menikah itu seperti (menjadi) budak, maka hendaklah setiap kalian meneliti di mana ia akan menikahkan putrinya agar jangan sampai ia menikahkan putrinya kecuali hanya dengan seseorang yang setara dengannya.

Yang dimaksud dengan "setara" adalah "seimbang dengan" atau "mendekati kualitas" si putri. Menurut para ulama, yang dimaksud dengan kafa'ah di sini adalah kesetaraan dalam hal agama (ketaatan), nasab, penampilan fisik, kekayaan, dan kehormatan.
<
Niatkan Mengikuti Jejak Nabi

Seseorang yang hendak menikah sepatutnya meniatkan pernikahannya itu demi mengikuti sunnah Rasulullah, memperbanyak jumlah umat Rasulullah, agar dapat mengayomi istrinya dengan baik, menjaga ketaatan kepada Allah, dan demi mendapatkan keturunan yang saleh yang dapat berdoa untuknya. Berkenaan dengan hal ini, Rasu-lullah bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.

Sesungguhnya semua amalan sesuai dengan niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan (ganjaran) sesuai dengan apa yang telah diniat-kannya.

Jodoh yang Taat Beragama

Berkenaan dengan calon istri, hendaklah ia terhindar dari hal-hal yang dapat membatalkan pernikahannya, misalnya calon istri masih bersuami atau sedang dalam masa idah. Seorang calon istri juga harus mengerti kandungan kalimat syahadat yang pernah ia ucapkan dan memiliki ketaatan yang memadai.

Karena Rasulullah pernah bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِمَالِهَا وَجَمَالِهَا وَنَسَبِهَا وَدِينِهَا فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.


Seorang perempuan dinikahi disebabkan harta, kecantikan, nasab, dan ketaatannya. Hendaklah engkau memilih perempuan yang taat agar engkau beruntung.

Rasulullah Saw. bersabda:

مَنْ نَكَحَ الْمَرْأَةَ لِمَالِهَا وَجَمَالِهَا حَرَمَ اللَّهُ مَالَهَا وَجَمَالَهَا ، وَمَنْ نَكَحَهَا لِدِينِهَا رَزَقَهُ اللَّهُ مَالَهَا وَجَمَالَهَا.

Barangsiapa menikahi seorang perempuan hanya karena harta dan kecantikannya, Allah pasti akan mengharamkan harta dan kecantikannya. Dan barangsiapa yang menikahi seorang perempuan karena ketaatannya, maka Allah akan melimpahinya anugerah berupa harta dan kecantikan perempuan itu.

Rasulullah Saw. juga bersabda:

لا تنكح المرأَةَ لِجَمَالِهَا، فَلَعَلَّ جَمَالَهَا يُرِدِيهَا وَلَا لِمَالِهَا فَلَعَلَّ مَا لَهَا يُطْغِيْهَا، وَأَنْ تَكُونَ طَيِّبَةَ الْأَخْلَاقِ.

Janganlah kalian menikah dengan seorang perempuan hanya disebabkan kecantikannya. Karena bisa jadi kecantikan perempuan itu akan menghinakannya. Seorang perempuan juga tidak layak dinikahi hanya karena hartanya. Sebab bisa jadi hartanya akan membuatnya sombong. Dan hendaklah kalian mencari perempuan yang berakhlak baik.

Di samping itu, Rasulullah Saw. juga bersabda:

اسْتَعِيدُوا بِاللَّهِ مِنَ الْمُنفَرَاتِ، قِبْلَ: وَمَا الْمُنفَرَاتُ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ : الإِمَامُ الْجَائِرُ يَأْخُذُ مِنْكَ وَيَمْنَعُكَ الحَقَّ وَالْجَارُ السُّوْءُ عَيْنَاهُ تَرَاكَ وَقَلْبُهُ يَرْعَاكَ، إِنْ رَأَى خَيْرًا سَتَرَهُ وَإِنْ رَأَى شَرًّا أَظْهَرَهُ وَالْمَرْأَةُ السُّوءُ تُشَيِّبُ قَبْلَ الْمَشِيب.

"Mintalah perlindungan kepada Allah Swt. dari Al-Munaffirat. Sahabat bertanya, "Apakah Al-Munaffirat itu, wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab, "(Yaitu) pemimpin durjana yang suka merampas hakmu dan menghalangimu dari hakmu; seorang tetangga jahat yang kedua matanya suka mengintaimu dan hatinya senang menelisik dirimu, jika ia melihat kebaikan ia akan menutupinya, tetapi jika melihat keburukan ia akan menyebarkannya; dan seorang istri yang buruk perangainya, yang dapat menyebabkan (suaminya) tumbuh uban sebelum waktunya."

Jodoh yang Produktif dan Perawan

Seorang calon istri juga seyogianya bukanlah seorang perempuan mandul. Rasulullah pernah bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ بِكُمُ الْأُمَمَ، وَلَا تَنْكِحُوا تَجُورًا وَلَا عَاقِرًا فَإِنَّ ذَرَارِي الْمُسْلِمِينَ تَحْتَ ظِلِّ الْعَرْشِ يَحْضُهُمْ أَبُوهُمْ إِبْرَاهِيمُ خَلِيلُ اللَّهِ
Qurratul 'Uyun

يَسْتَغْفِرُونَ لِأَبَائِهِمْ.

Menikahlah kalian dengan perempuan-perempuan yang penuh kasih dan subur. Karena sesungguhnya aku akan membanggakan kalian di hadapan semua umat. Janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang tua atau mandul. Sesungguhnya anak-anak muslim yang meninggal dunia ketika masih kecil akan bernaung di bawah Arsy. Di sana mereka diasuh oleh Ibrahim sang kekasih Allah, sebagai ayah mereka, sambil memohon ampunan untuk ayah mereka masing-masing.

Seorang calon istri sebaiknya juga yang masih perawan. Rasulullah bersabda:

عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهَا وَأَقْبَلُ أَرْحَامًا وَأَحْسَنُ أَخْلَاقًا.

Ilendaklah kalian menikahi perempuan-perempuan perawan. Karena mereka lebih baik mulutnya, lebih subur rahimnya, dan lebih baik akhlaknya.

Jodoh yang Bukan Kerabat Dekat Sekaligus Cantik

Seorang calon istri juga sebaiknya bukan dari kalangan kelu-arga sendiri. Rasulullah pernah bersabda:

لا تَنكِحُوا الْقَرَابَةَ فَإِنَّ الْوَلَدَ يُخْلَقُ ضَاوِيًا.
Janganlah kalian menikahi kalangan kerabat, karena anak (yang terlahir) akan menjadi kurus.

Penyebab terjadinya hal itu adalah karena lemahnya berahi seorang suami jika menikah dengan perempuan yang masih ada hubungan kerabat dengannya. Tidak se-perti jika yang dinikahi adalah seorang perempuan yang benar-benar tidak memiliki hubungan kekeluargaan, yang dapat memicu bangkitnya berahi secara lebih baik. Akan tetapi, jika yang dipertimbangkan adalah tingkat kehi-dupan material, maka menikah dengan perempuan yang masih memiliki hubungan kekerabatan dianggap lebih baik. Karena seorang perempuan yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan suaminya biasanya tidak akan mengkhianati sang suami; pandai menjaga kehor-matan suaminya; sanggup bersabar atas perilaku buruk suaminya; bersikap qanaah (menerima) atas kekurangan suaminya; tidak suka mencela suaminya; tidak suka sua-minya dicela; tidak mudah selingkuh dengan lelaki lain; dan juga memiliki rasa cemburu terhadap suaminya seba-gai keluarganya sendiri, sebagai penguat rasa cemburunya terhadap suaminya sebagai pasangan hidup. Semua sifat ini biasanya justru tidak dimiliki oleh seorang istri yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan suaminya.

Seorang calon istri juga sebaiknya adalah seorang perempuan yang cantik. Karena kecantikan dapat mendo-rong terwujudnya keharmonisan rumah tangga.

Pasal 4


Waktu Terbaik untuk Bersetubuh

Waktu Terbaik untuk Bersetubuh Adalah Malam Hari

Sebaiknya bersetubuh dilakukan pada malam hari. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Saw. yang berbunyi:

رِفُوا عَرَابِسَكُمْ لَيْلاً وَأَطْعِمُوا ضُحَى.

Langsungkanlah hubungan seksual pada malam hari. Dan langsungkanlah jamuan makan (pesta pernikahan) pada waktu dhuha (matahari naik sepenggalah).

Adapun bulan terbaik untuk melakukan pernikahan adalah semua bulan dalam setahun. Walaupun bulan Syawal adalah bulan yang lebih dianjurkan untuk menjadi waktu pernikahan. Hal ini sama sekali berbeda dengan pendapat yang diyakini sementara orang dungu yang me-nganggap bahwa akad nikah yang dilakukan pada bulan Syawal dan Muharam adalah makruh.
Suatu kali Aisyah r.a. pernah berkata:

تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ أَحْطَى عِنْدَهُ مِنِّي.

Rasulullah Saw. menikahi diriku pada bulan Syawal dan pada bulan Syawal pula aku pertama kali dise-tubuhi beliau. Apakah ada istri Rasulullah Saw, yang lebih dekat dan lebih membahagiakan bagi beliau selain diriku?

Dikabarkan, Rasulullah juga senang melangsungkan pernikahan di bulan Ramadhan.

Waktu yang Tidak Tepat untuk Bersetubuh

Sebaiknya hubungan seks tidak dilakukan pada delapan hari berikut ini:

1. Hari Rabu yang jatuh pada minggu terakhir. Sebuah hadis menyatakan: "Hari Rabu terakhir dalam suatu bulan adalah hari buruk." Hadis ini tercantum dalam kitab Al-Jami Ash-Shaghir.

2. Hari ketiga dalam setiap bulan.

3. Hari kelima dalam setiap bulan.

4. Hari ketiga belas dalam setiap bulan.

5. Hari keenam belas dalam setiap bulan.

6. Hari kedua puluh satu dalam setiap bulan.

7. Hari kedua puluh empat dalam setiap bulan.

8. Hari kedua puluh lima dalam setiap bulan.

Delapan hari di atas sebaiknya dihindari oleh setiap orang yang ingin melakukan sebuah hal penting seperti pernikahan, perjalanan, penggalian sumur, penanaman pohon, dan sebagainya. Anjuran ini berasal dari Ali bin Abi Thalib r.a., yang kemudian disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar.

Di samping delapan hari di atas, masih ada dua hari lain yang patut dihindari ketika kita ingin melakukan sesuatu yang penting, yaitu hari Sabtu dan Selasa. Berkenaan dengan buruknya hari Sabtu, Rasulullah pernah ditanya tentang hari ini dan beliau menjawab dengan bersabda:

يَوْمُ مَكْرٍ وَخَدِيعَةٍ.

(Hari Sabtu adalah) hari makar dan tipu muslihat.

Karena memang pada hari Sabtulah orang-orang Quraisy dulu berkumpul di Dar An-Nadwah untuk mem-bicarakan cara menghabisi Rasulullah Saw. Adapun berkenaan dengan buruknya hari Selasa, Rasulullah pernah di-tanya tentangnya, dan beliau menjawab:

يَوْمُ دَمٍ لِأَنَّهُ حَاضَتْ فِيْهِ حَوَّاءُ، وَقَتَلَ ابْنُ آدَمَ أَخَاهُ، وَفِيْهِ قَتْلُ جِرْجِيْسَ وَزَكَرِيَّاءَ وَيُحْيَى وَلَدِهِ عَلَيْهِمْ السَّلامُ، وَسَحَرَةٍ فِرْعَوْنَ وَآسِيَةَ بِنْتِ مُزَاحِمٍ امْرَأَةِ
فِرْعَوْنَ وَبَقَرَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ.

(Hari Selasa) adalah hari pertumpahan darah, karena pada hari itulah Ilawa mengalami haid, putra Adam membunuh saudaranya sendiri, dan juga menjadi hari terbunuhnya Jirjis, Zakaria, dan putranya (Yahya). Pada hari itulah para tukang sihir Firaun (yang bertobat) dihukum mati, Asiah binti Mazahim per-maisuri Firaun dibunuh, dan sapi Bani Israel disem-belih.

Atas dasar inilah Rasulullah juga melarang keras sia-pa saja untuk berbekam pada hari Sabtu. Rasulullah juga pernah bersabda:

فِيهِ سَاعَةٌ لا يُرْقَأُ فِيهَا الدَّمُ، وَفِيهِ نَزَلَ إِبْلِيسُ إِلَى الْأَرْضِ، وَفِيهِ خُلِقَتْ جَهَنَّمُ وَفِيْهِ سَلَّطَ اللَّهُ مَلَكَ الْمَوْتِ عَلَى أَرْوَاحِ بَنِي آدَمَ وَفِيْهِ أُبْتُلِيَ أَيُّوبُ عَلَيْهِ السَّلَامُ وَفِيْهِ تُوُفِّيَ مُوسَى وَهَارُونُ عَلَيْهِمَا السَّلَامُ.

Di dalamnya (hari Sabtu) terdapat satu saat ketika darah tidak boleh ditumpahkan. Pada hari Sabtulah Iblis turun ke bumi, neraka Jahanam diciptakan, Allah memberi kuasa kepada Malaikat Maut untuk mencabut nyawa manusia. Pada hari Sabtulah Nabi Ayub a.s. ditimpa cobaan, Nabi Musa a.s. dan Nabi Harun a.s. wafat.

Berkenaan dengan buruknya hari Rabu, Rasulullah pernah ditanya tentang hari ini, dan beliau menjawab:
يَوْمُ نَحْسٍ أُغْرِقَ فِيْهِ فِرْعَوْنُ وَقَوْمُهُ وَأَهْلِكَ عَادٌ وَثَمُوْدُ قَوْمُ صَالِحٍ.

(Hari Rabu adalah) hari sial ketika Firaun dan para pengikutnya ditenggelamkan serta hari ketika kaum Ad dan Tsamud, kaumnya Nabi Shalih, dihancur-kan.

Tetapi hari Rabu yang jatuh pada akhir bulan jauh lebih sial daripada hari Rabu lainnya. Bahkan dikatakan, Rabu adalah hari yang buruk untuk memberi atau mene-rima (bertransaksi). Disebutkan pula dalam sebuah atsar mengenai larangan memotong kuku pada hari Rabu, kare-na perbuatan seperti itu dapat menyebabkan terjangkitnya penyakit kusta. Konon, beberapa ulama yang meragukan hal ini telah tertimpa musibah disebabkan keraguan mereka.

Dalam kitab An-Nashihah dikatakan, pada hari-hari di atas kita tidak dianjurkan untuk memotong kuku, juga perbuatan penting lain semisal pembekaman, perjalanan, dll. Tujuannya adalah untuk menghindari malapetaka yang dapat menimpa siapa pun yang berani melanggar aturan tersebut.

Tetapi, Ibnu Yunus-dengan mengutip pernyataan Imam Malik-menyatakan bahwa membalurkan minyak ke bagian tubuh (untuk pengobatan) atau pembekaman boleh dilakukan pada hari Sabtu dan Rabu, karena sesung-guhnya semua hari adalah milik Allah Swt. Dan demikian pula halnya dengan memulai perjalanan maupun perni-kahan, juga boleh dilakukan pada kedua hari tersebut. Imam Malik menyatakan, ia menganggap bahwa merupakan masalah besar jika memang benar ada hari-hari tertentu yang perlu dihindari ketika seseorang ingin me-lakukan sesuatu. Imam Malik memang menyangkal semua. hadis yang membicarakan hal ini.

Ketika Imam Malik ditanya mengenai masalah per-lunya menghindari beberapa perbuatan tertentu, seperti mencukur rambut, memotong kuku, mencuci pakaian, dan lain-lain pada hari Sabtu dan Rabu, beliau berkata, "Janganlah kau memusuhi hari-hari, karena jika kau melakukan itu, maka hari-hari akan memusuhimu!"

Maksud dari ucapan Imam Malik itu adalah, kita tidak boleh mempercayai bahwa hari-hari tertentu dapat memberikan pengaruh pada diri kita dalam bentuk malapetaka tertentu. Karena, sebenarnya malapetaka yang me-nimpa kita terjadi disebabkan oleh kehendak Allah Swt.

Berkenaan dengan pernyataan Imam Malik ini, Syekh Khalil pernah menyatakan dalam kitab Jami yang ditu-lisnya: "Janganlah kau menghindari perbuatan tertentu un-tuk dilakukan pada hari tertentu. Lakukanlah apa pun sekehendakmu dalam semua harimu, karena semua hari milik Allah, dan ia tidak dapat menimpakan bahaya pada-mu ataupun memberimu manfaat."

Imam Munawi berkata: "Alhasil, ketika hari Rabu dihindari disebabkan karena takut terjadinya malapetaka tertentu, dan menganggap benar keyakinan para ahli nujum, maka itu merupakan hal yang benar-benar haram hukumnya. Karena semua hari milik Allah, yang tidak akan dapat dengan sendirinya mendatangkan malapetaka ataupun memberi manfaat tertentu. Tanpa memedulikan semua perkara ini (bahwa ada hari-hari sial), sebenarnya tidak akan terjadi bahaya apa-apa atau sesuatu yang me-mang benar-benar perlu dihindari."

Atau, dengan kata lain, kalaupun kemudian terbukti bahwa kandungan dari beberapa hadis dhaif yang mem-bicarakan masalah ini ternyata diamalkan oleh Munawi, sebenarnya ia telah mempertemukan dua pendapat yang berbeda. Dalam kitab An-Nashihah, Munawi juga menya-takan, ada beberapa ulama yang mengisahkan salah se-orang di antara mereka yang berbekam pada hari Rabu (dalam riwayat lain dikatakan hari Sabtu) sambil menafikan sebuah hadis yang berbunyi "Barangsiapa berbekam pada hari Rabu (di dalam riwayat lain dikatakan hari Sabtu), lalu ia terkena penyakit kusta, maka ia tidak patut mencela orang lain melainkan dirinya sendiri", karena menganggap bahwa hadis ini tidak sahih. Tetapi ternyata kemudian ulama itu menderita kusta. Ulama itu lalu bermimpi berjumpa Rasulullah, dan ia pun langsung mengadukan ihwal penyakitnya itu. Rasulullah lalu berkata, "Bukankah telah sampai kepadamu sebuah hadis?" Si ulama menjawab, "Wa-hai Rasulullah, sesungguhnya hadis itu tidaklah sahih." Rasulullah lalu berkata lagi, "Tidakkah cukup bagimu 
kalimat yang berbunyi, "Rasulullah Saw. bersabda?" Maka si ulama itu pun berkata, "Wahai Rasulullah, aku bertobat kepada Allah!" Maka Rasul kemudian mendoakan ulama itu sehingga ketika ia terjaga dari tidurnya, ia telah melihat bahwa penyakit kusta yang dideritanya telah sembuh.

Dalam syarah kitab Ar-Risalah ditemukan keterangan tambahan yang berbunyi: "Sepatutnya memang hal seperti itu dilakukan tanpa memandang tingkat kesahihan suatu hadis, kecuali pada hadis-hadis tentang hukum dan lainnya.

Akan tetapi, jika dalam keadaan darurat, pantangan hari-hari tersebut tidak perlu dipedulikan keberadaannya."

Hari yang Tepat untuk Bersetubuh

Penulis menjelaskan, melakukan hubungan seks di awal bu-lan lebih utama dibandingkan di akhir bulan. Karena de-ngan melakukannya di awal bulan, diharapkan akan lahir anak yang cerdas disebabkan pertumbuhannya yang ber-jalan seiring bertambahnya bulan. Hal ini serupa dengan tanaman yang ditanam di awal bulan, yang pasti akan menghasilkan hasil panen yang lebih banyak dibandingkan tanaman yang ditanam di akhir bulan, sebagaimana yang pernah dinyatakan oleh Al-Qazwaini.

Persetubuhan juga dianjurkan untuk dilakukan pada bulan Syawal, sebagaimana yang dinyatakan sebuah hadis riwayat Aisyah yang telah disebutkan pada bagian terdahulu. Kata ghurrah yang dihubungkan dengan kata syahr (bulan)
berarti "permulaan". Bentuk jamak dari kata ghurrah adalah ghurar. Jadi, jika ditemukan kata ghurar, maka ia berarti "tiga malam pertama dalam suatu bulan. Demikianlah keterangan yang tertulis di dalam kitab Al-Mishbah.

Dikatakan pula, hubungan seks yang dilakukan pada hari Ahad lebih utama dibandingkan dengan hari-hari lain-nya. Hal ini sejalan dengan apa yang diriwayatkan Imam Ali bin Abu Thalib bahwasanya Allah Swt. memulai pen-ciptaan langit dan bumi pada hari Ahad.

Ketika Rasulullah ditanya tentang hari Ahad, beliau kemudian menjawab:

يَوْمُ غَرْضٍ وَعِمَارَةِ لِأَنَّ اللَّهَ ابْتَدَأَ فِيهِ خَلْقَ الدُّنْيَا وَعِمَارَتِهَا.

(Hari Ahad) adalah hari menanam dan membangun. Karena Allah dahulu menciptakan dan membangun dunia pada hari Ahad.

Akan tetapi, pendapat yang lebih banyak dipegang oleh kebanyakan ulama karena dianggap lebih sahih adalah pendapat yang menyatakan bahwa Allah dahulu menciptakan alam semesta pada hari Sabtu. Bahkan Suhaili mengatakan di dalam kitab Ar-Raudh Al-Anf bahwa satu-satunya orang yang menyatakan bahwa alam semesta diciptakan pada hari Ahad adalah Ibnu Jarir.

Selain hari Ahad, hari yang dianggap baik untuk me-lakukan hubungan seks adalah Jumat. Ketika Rasulullah ditanya ihwal hari Jumat, beliau menjawab bahwa hari Jumat adalah:

يَوْمُ نِكَاحَ وَخِطْبَةٍ أَيْضًا، نَكَحَ فِيْهِ آدَمُ حَوَّاءَ عَلَيْهِمَا السَّلامُ وَيُوسُفُ عَلَيْهِ السَّلَامُ زَلَيْنَا، وَمُوسَى بِنْتَ شُعَيْبٍ عَلَيْهِمَا السَّلامُ، وَسُلَيْمَانُ عَلَيْهِ السَّلَامُ الْقِبْسَ.

Hari pernikahan dan peminangan. Pada hari Jum-atlah dulu Adam menikahi Hawa, Yusul menikahi Zulaikha, Musa menikahi putri Syuaib, dan Sulaiman menikahi Bilqis.

Dan dalam hadis-hadis sahih dikatakan, Rasulullah juga menikahi Khadijah dan Aisyah pada hari Jumat.

Hari-hari Lain yang Tidak Tepat untuk Bersetubuh

Telah diriwayatkan oleh Alqamah Ibnu Shiwan dari Ahmad Ibnu Yahya sebuah hadis marfu' yang berbunyi:

تَوَقُوا اثْنَا عَشَرَ يَوْمًا فِي السَّنَةِ فَإِنَّهَا تُذْهِبُ بالأَمْوَالِ وَتَهْتِكُ الْأَسْتَارَ، فَقُلْنَا: مَا هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ: ثَانِي عَشَرَ الْمُحَرَّمِ وَعَاشِرُ صَفَرَ وَرَابِعُ رَبِيعِ الْأَوَّلِ وَثَامِنَ عَشَرَ رَبِيعِ الثَّانِي وَثَامِنَ عَشَرَ جُمَادَى الْأَوْلَى وَثَانِيَ عَشَرَ جُمَادَى الثَّانِيَةِ وَثَانِي عَشَرَ رَجَبَ وَسَادِسٌ وَعِشْرِي شَعْبَانَ وَأَرْبَعُ وَعِشْرِي رَمَضَانَ وَثَانِي شَوَّالٍ
وَثَامِنَ عَشَرَ ذِي القَعْدَةِ وَثَامِنُ ذِي الحِجَّةِ.

"Berhati-hatilah kalian terhadap dua belas hari yang ada dalam setahun, karena dua belas hari itu dapat me lenyapkan harta dan dapat mengoyak tabir!" Beberapa orang sahabat bertanya, "Hari apa sajakah kedua be-las hari itu, wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab, "Tanggal 12 Muharam, 10 Shafar, 4 Rabiul Awal (Mu-lud), 18 Rabiuts Tsani (Bakda Mulud), 18 Jumadil Awal, 18 Jumadil Akhir, 12 Rajab, 26 Syaban, 24 Ramadhan, 28 Dzulqadah (Sela), dan 8 Dzulhijjah."

Sebuah hadis marfu' lain yang diriwayatkan oleh Abu Ya'la dari Ibnu Abbas berbunyi:

يَوْمُ السَّبْتِ يَوْمُ مَكْرٍ وَخَدِيعَةٍ وَيَوْمُ الْأَحَدِ يَوْمُ غَرْضٍ وَبِنَاءِ وَيَوْمُ الاثْنَيْنِ يَوْمُ سَفَرٍ وَطَلَبِ رِزْقٍ وَيَوْمُ الثَّلاثَاءِ يَوْمُ حَدِيدٍ وَبَأْسٍ وَيَوْمُ الْأَرْبِعَاءِ لِلْأَخْذِ وَالإِعْطَاءِ وَيَوْمُ الْخَمِيسِ يَوْمُ طَلَبِ الْحَوَائِجِ وَالدُّخُولِ عَلَى السُّلْطَانِ وَيَوْمُ الْجُمُعَةِ يَوْمُ خِطْبَةٍ وَنِكَاح.

Hari Sabtu adalah hari makar dan tipu muslihat; hari Ahad adalah hari menanam dan membangun; hari Senin adalah hari perjalanan dan hari untuk mencari rezeki; hari Selasa adalah hari peperangan dan ke-takutan; hari Rabu adalah hari untuk mengambil da-ri memberi; hari Kamis adalah hari untuk mencari kebutuhan hidup dan menghadap penguasa; dan hari Jumat adalah hari untuk meminang dan menikah.

Berkenaan dengan hadis di atas, terdapat sebuah sya-ir yang dinisbatkan kepada Imam Ali Ibnu Abi Thalib seba-gai berikut:

لِصَيْدٍ إِنْ أَرَدْتَ بِلَا امْتِرَاءِ

تَبَدِّي اللهِ فِي خَلْقِ السَّمَاءِ

سَتَرْجِعُ بِالنَّجَاحِ وَالثَّرَاءِ فَفِي سَاعَاتِهِ هَرَقُ الدِّمَاءِ فَنِعْمَ الْيَوْمُ يَوْمُ الْأَرْبِعَاءِ فَإِنَّ اللَّهَ يَأْذَنُ بِالْقَضَاءِ

وَلَذَّاتُ الرِّجَالِ مَعَ النِّسَاءِ

لَنِعْمَ الْيَوْمُ يَوْمُ السَّبْتِ حَقًّا

وَفِي الْأَحَدِ الْبِنَاءُ لِأَنَّ فِيهِ وَفِي الاثْنَيْنِ إِنْ سَافَرْتَ فِيهِ وَإِنْ تُرِدِ الْحِجَامَةَ فِي الثلاثا وَإِنْ شَرِبَ امْرُؤٌ يَوْمًا دَوَاءَ وَفِي يَوْمِ الْخَمِيسِ قَضَاءُ حَاجٍ

وَفِي الْجُمُعَاتِ تَزْوِيجٌ وَعُرْسٌ

Sungguh, sebaik-baik hari adalah Sabtu, untuk berburu jika kau mau tanpa ragu.

Ahad paling tepat untuk membangun, karena pada hari itu Allah pertama kali mencipta semesta.

Senin, jika kau bepergian pada saat itu, kau akan kembali dengan keberhasilan dan harta.

Jika ingin berbekam, pada hari Selasa lakukanlah;

sebab di hari itu darah dulu pernah tercurah.

Sungguh, jika orang ingin minum obat agar sembuh, Rabu adalah hari paling baik yang tiada terperi.

Pada hari Kamis segala kebutuhan patut dicari,
sebab Allah akan menggenapkan segala impian.

Jumat adalah hari pernikahan dan pesta perkawinan, ketika kenikmatan kaum lelaki bersua perempuan.

Pasal 5

Pesta Pernikahan (Walimah)

Tata Cara Pesta Pernikahan

Penulis menyatakan, pesta pernikahan (walimah ursy) sa-ngat perlu dilakukan. Adapun berkenaan dengan pertanyaan apakah hukum melangsungkannya wajib ataukah sunnah, maka terdapat dua pendapat untuk menjawabnya.

Sebaiknya, pesta penikahan dilangsungkan setelah kedua mempelai melakukan hubungan seks. Dan sepasang pengantin telah dianggap memenuhi anjuran agama dalam bentuk walimah ini jika mereka telah melangsungkannya sesuai kemampuan mereka, walaupun hanya dalam bentuk yang sederhana. Bentuk paling sederhana dari pesta perni-kahan adalah dengan menyembelih seekor domba. Kare-na, dalam kitab Sahih Bukhari tertulis sebuah hadis yang berasal dari Anas r.a., yang berkata bahwa Rasulullah tidak pernah melangsungkan pesta pernikahan ketika beli-au menikah dengan istri-istri beliau, seperti yang telah beliau lakukan ketika melangsungkan pesta pernikahan beliau dengan Zainab. Saat itu beliau merayakan dengan menyembelih seekor domba.

Anas juga meriwayatkan, Abdurrahman bin Auf pernah mendatangi Rasulullah sementara pada dirinya ter-dapat bekas-bekas bercak berwarna kuning. Maka Ra-sulullah pun bertanya kepada Abdurrahman Ibnu Auf mengenai hal itu. Abdurrahman lalu menjelaskan kepada Rasulullah bahwa ia telah menikah dengan seorang perem-puan dari kalangan Anshar. Rasulullah lalu berkata kepa-da Abdurrahman Ibnu Auf, "Berapakah maskawin yang kau berikan untuk perempuan itu?" Abdurrahman men-jawab, "Emas sebesar biji kurma." Rasulullah lalu berkata, "Langsungkanlah walimah meskipun hanya dengan (me-nyembelih) seekor domba!"

Adapun jika seseorang yang baru menikah tidak mampu menyembelih seekor domba, maka hendaklah ia melangsungkan pesta pernikahannya dengan menghidang-kan dua mud (kurang-lebih 6 kg) gandum. Karena, dahulu dua mud makanan adalah ukuran jamuan yang pernah dihidangkan Rasulullah untuk merayakan pernikahan beliau dengan sebagian istrinya.

Di dalam Sahih Bukhari terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Shafiyah binti Syaibah bahwa Rasulullah pernah melangsungkan walimah untuk merayakan perni-kahannya dengan sebagian istrinya dengan (menghidang-

2 Tampaknya bercak itu adalah bekas minyak zafaran atau wewangian tertentu yang lazim digunakan oleh seseorang yang baru menikah.

kan) dua mud gandum. Dan Rasulullah juga pernah merayakan pernikahannya dengan Shafiyah binti Huyay de-ngan menghidangkan hais, yaitu makanan yang terdiri dari samin, kurma, dan susu kental.

Dalam Sahih Bukhari juga terdapat sebuah hadis dari Anas r.a. yang menyatakan:

Ketika Rasulullah Saw. menetap selama tiga hari di sebuah tempat antara Khaibar dari Madinah, beliau melakukan hubungan intim (menikah) dengan Sha-fiyah binti Huyay. Pada saat itu, aku pun segera me-ngundang kaum muslim untuk merayakan pernikah-an Rasulullah itu, padahal saat itu tidak ada makanan apa-apa, baik roti maupun daging. Maka Rasulullah memerintahku untuk mengambil tikar kulit yang ke-mudian di atasnya beliau menghidangkan kurma, susu kental, dan samin. Itulah hidangan pesta per-nikahan beliau kala itu. Sesudah itu, kaum muslim bertanya-tanya, apakah Shafiyah termasuk salah satu di antara Ummahat Mukminin (istri nabi) ataukah sekadar sahaya Rasulullah saja? Maka mereka lalu menyimpulkan sendiri bahwa jika Rasulullah menem-patkan kain hijab untuk Shafiyah, berarti ia adalah salah satu istri beliau. Tetapi jika tidak, berarti ia hanyalah sahaya perempuan beliau. Ternyata, setelah Rasulullah kembali melanjutkan perjalanan, beliau menempatkan sebuah tempat duduk untuk Shafiyah tepat di belakang beliau, lengkap dengan sebuah tirai yang menghalangi pandangan orang banyak dari Shafiyah.

Di antara hal penting yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan melangsungkan pesta pernikahan adalah niat untuk mengikuti sunnah Rasulullah dan sekaligus me-nyenangkan hati para karib kerabat. Orang yang bersang-kutan juga mesti berusaha agar hidangan yang disajikan dapat disantap oleh orang yang baik-baik, bukan orang yang buruk perangainya.

Dari Imran Ibnu Hushain diriwayatkan, ia berkata: نَهَانَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ إِجَابَةِ

طَعَامِ الفَاسِقِينَ.

Rasullah melarang kami untuk menghadiri undangan orang-orang fasik.

Seseorang yang akan melangsungkan pesta pernikah-an juga tidak boleh meremehkan kerabat dan teman-te-mannya. Karena mengutamakan sebagian orang secara berlebihan daripada sebagian yang lain hanya akan mere-sahkan orang banyak.

Menghadiri Pesta Pernikahan

Hukum menghadiri undangan pesta pernikahan adalah wajib meskipun kita tengah berpuasa. Demikianlah pendapat yang masyhur di kalangan ulama. Sementara itu, ada sebagian ulama lain yang menyatakan, hukum menghadirinya adalah sunnah. Karena Rasulullah pernah bersab-da dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a. yang berbunyi:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى وَلِيمَةٍ فَلْيَأْتِهَا فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيَدَعْ وَمَنْ دَخَلَ عَلَى غَيْرِ دَعْوَةٍ دَخَلَ سَارِقًا وَخَرَجَ مُغَيْرًا.

Jika salah seorang di antara kalian diundang untuk menghadiri pesta pernikahan (walimah), hendaklah ia memenuhi undangan itu. Jika ia sedang tidak berpuasa, hendaklah ia menyantap hidangan yang tersedia. Dan jika ia sedang berpuasa, hendaklah ia tidak menyantap hidangan yang tersedia. Barangsiapa menghadiri sebuah walimah tanpa undangan, sebenarnya ia datang sebagai pencuri dan pergi sebagai seorang perusuh.

Rasulullah Saw. juga pernah bersabda:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى إِلَيْهِ الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ وَمَنْ لَمْ يَجِبْ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ.

Seburuk-buruk makanan adalah makanan dalam pesta pernikahan (walimah). Karena pada saat itu yang diundang adalah orang-orang berada, semen-tara orang-orang miskin dibiarkan begitu saja. Ва-rangsiapa tidak memenuhi undangan walimah, maka sesungguhnya ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasulullah.

Hukum menghadiri pesta pernikahan menjadi wajib asalkan kita memperhatikan beberapa hal di bawah ini:

. Dalam pesta pernikahan tersebut tidak ada orang yang akan menyakiti orang yang bersangkutan.

.

Dalam pesta pernikahan tersebut tidak ada hal-hal mungkar, misalnya hamparan kain sutra.

Dalam pesta pernikahan tersebut tidak terdapat gam-bar-gambar (terlarang) yang digantungkan di din-ding.

Dalam pesta pernikahan tersebut tidak terjadi saling berdesakan antar-lawan jenis yang bukan mahram.

Dalam pesta pernikahan tersebut pintu menuju tem-pat jamuan makan tidak tertutup.

Adapun berkenaan dengan adab yang harus diperha-tikan ketika menghadiri undangan pesta pernikahan adalah sebagai berikut:

Tidak boleh hanya dimaksudkan untuk memuaskan syahwat perut belaka.

Harus diniatkan untuk mengikuti perintah Allah.

Harus diniatkan untuk menghormati dan menyenang-kan hati si pengundang.

Kehadiran di tempat walimah harus diniatkan untuk mengunjungi si pengundang, sekaligus untuk meng-hindari munculnya prasangka buruk yang dapat ter-jadi jika undangan tersebut tidak dipenuhi.

Yang Harus Dihindari dalam Pesta Pernikahan

Penulis juga menjelaskan, dalam penyelenggaraan pesta pernikahan ada beberapa tradisi dan kebiasaan mungkar yang harus dihindari karena bertentangan dengan hukum agama. Di antara tradisi mungkar itu adalah bercampurnya kaum lelaki dengan kaum perempuan (ikhtilath) bu-kan mahram di satu tempat; menghias tangan pengantin dengan hinna (pacar), termasuk ketika pengantin dipajang di hadapan para tamu wanita, baik hal itu sudah menjadi tradisi ataupun tidak; disenandungkannya nyanyian oleh biduanita; tradisi minum arak dan minuman lain yang me-mabukkan; mendudukkan mempelai perempuan di depan semua undangan seperti yang biasa dilakukan terhadap mempelai laki-laki; tradisi yang dilakukan oleh orang-orang dungu untuk mempertontonkan darah perawan mempelai putri sebagai bahan mainan; dan berbagai ben-tuk kemungkaran lainnya yang sering terjadi dalam pesta pernikahan yang jumlahnya tidak terhingga sebagaimana banyaknya jumlah kota, dusun, dan budaya.

Jadi, sudah jelas bahwa seseorang yang sedang melang-sungkan pesta pernikahan tidak boleh dengan sengaja melakukan salah satu dari bentuk-bentuk kemungkaran tersebut. Kalau yang bersangkutan tetap melakukannya, berarti ia telah dengan sengaja menantang Allah Swt.

Dalam kitab At-Targhib wa At-Tarhib, Abu Qasim

Al-Ashbahani menukil sebuah hadis marfu' dari Anas r.a. yang berbunyi:

لا يَزَالُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ تَنْفَعُ مَنْ قَالَهَا وَتَدْفَعُ عَنْهُمُ الْعَذَابَ وَالنِّقْمَةَ مَا لَمْ يَسْتَخِفُوا بِحَقِّهَا قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الاسْتِخْفَافُ بِحَقِّهَا ؟ قَالَ: يَظْهَرُ الْعَمَلُ بِمَعَاصِي اللَّهِ فَلَا يُنْكِرُوا وَلَا يُغَيِّرُوا.

"Kalimat la ilaha illallah akan selalu mendatangkan manfaat bagi siapa pun yang mengucapkannya, juga dapat menangkal datangnya azab dan malapeta-ka selama yang bersangkutan tidak meremehkan kebenaran kalimat tersebut." Para sahabat lalu ber-tanya, "Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan meremehkan kebenaran kalimat tauhid itu?" Rasulullah menjawab, "(Yaitu) menunjukkan perbu atan maksiat terhadap Allah Swt. tanpa ada orang yang berusaha menangkal atau mengubahnya."

Dalam sebuah hadis marfu' lain yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Amr juga dikatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

مُرُوا بِالْمَعْرُوْفِ وَانْهُوْا عَنِ الْمُنْكَرِ قَبْلَ أَنْ تَدْعُوا اللَّهَ فَلَا يُسْتَجَابَ لَكُمْ وَقَبْلَ أَنْ تَسْتَغْفِرُوْهُ فَلَا يُغْفَرَ لَكُمْ.

Perintahkanlah ke arah perbuatan makruf dan ce-gahlah dari perbuatan mungkar. Yaitu sebelum kalian berdoa kepada Allah, lalu Allah tidak mengabulkan doa itu buat kalian. Dan sebelum kalian memohon ampunan-Nya lalu dosamu tidak diampuni.

Sesungguhnya mengajak ke arah yang makruf dan mencegah dari yang mungkar (amar makruf nahi mung-kar) tidaklah dapat menghambat datangnya rezeki dan juga tidak dapat mempercepat datangnya kematian. Se-sungguhnya ketika para rabbi Yahudi dan para pendeta Nasrani meninggalkan amar makruf nahi mungkar, mereka langsung mendapat laknat dari Allah melalui lisan para nabi yang diutus kepada mereka, dan kemudian mereka semua tertimpa malapetaka.

Al-Muhasibi menyatakan, tidaklah patut bagi sese-orang yang sedang melangsungkan pesta pernikahan ber-sikap diam atas kemungkaran yang terjadi di dalam pesta yang dilangsungkan. Karena, hak untuk menghentikan ke-mungkaran berada di tangan tuan rumah.

Tentang Walimah dan Beberapa Hal Terkait

Yang dimaksud dengan walimah adalah jamuan yang disantap bersama-sama. Ibnu Faris menjelaskan, yang dimak-sud dengan walimah adalah jamuan perayaan pernikahan.

Pendapat ini tertulis dalam kitab Al-Mishbah dan menjadi pendapat yang paling masyhur di kalangan ulama.

Selain jamuan walimah, masih ada beberapa jamuan dengan nama yang berbeda-beda, sesuai dengan maksud dan tujuan pelaksanaannya. Berikut rinciannya:

Inilah nama-nama jamuan yang umum diketahui:

Walimah, Madubah, Kairah, Kharash,

Adzar, Aqiqah, Atirah dan Naqiah.

Walimah adalah jamuan bagi pengantin.

Madabah adalah jamuan bagi karib kerabat.

Kairah adalah jamuan bagi sebuah rumah baru.

Kharash adalah sembelihan ketika kelahiran anak.

A'dzar adalah jamuan dalam upacara khitan.

Pahamilah semuanya, semoga Allah memberi hidayah.

Aqiqah dilakukan pada hari ketujuh kelahiran.

Atirah jamuan ketika ada yang baru meninggal.

Naqi'ah adalah jamuan hari yang baru tiba.

Ingat-ingatlah semua dan raihlah mutiara pahala.

Alhasil, di antara sekian banyak macam jamuan di atas, hukum menghadiri undangan pesta pernikahan adalah wajib jika memang pernikahan tersebut memenuhi syarat-syarat kepatutannya. Adapun hukum menghadiri jamuan yang diselenggarakan untuk merayakan kelahiran seorang anak atau khitan adalah tidak wajib tapi juga tidak makruh. Sementara itu, bagi mereka yang berhati-hati dalam beribadah, sebaiknya tidak menghadiri jamuan yang diadakan tanpa maksud yang jelas. Bersegera dalam menghadiri jamuan yang tidak jelas maksud dan tujuannya, hukumnya adalah makruh. Demikianlah yang dijelaskan oleh Al-Baji dalam kitab Al-Muntaqa.

Ibnu Arabi menyatakan, Rasulullah selalu mengha-diri undangan yang disampaikan kepada beliau oleh semua kaum muslim. Tapi ketika perilaku dan niat kebanyakan orang telah rusak (dalam hal pesta jamuan seperti ini), maka para ulama yang berhati-hati dalam beribadah mulai banyak yang tidak suka untuk bersegera menghadiri undangan pesta jamuan, kecuali jika beberapa syarat tertentu telah terpenuhi.

Tidaklah dianjurkan untuk menghadiri undangan jamuan yang diselenggarakan hanya untuk bermegah-megahan (menyombongkan diri) atau dilakukan secara dipaksakan. Bahkan ada larangan untuk menghadiri pesta jamuan semacam itu.

Sebuah hadis marfu' yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi berbunyi:

الْمُتَبَاهِيانِ فِي الطَّعَامِ لَا يُجَابَانِ وَلَا يُؤْكَلُ طَعَامُهُمَا.

Dua orang yang bermegah megahan dalam jamuan makan tidaklah perlu dihadiri undangannya dan tidaklah perlu dimakan hidangannya.

Yang dimaksud dengan "bermegah-megahan" (al-mubahah) dalam hadis ini adalah: menyombongkan diri dengan hidangan atau jamuan yang tidak diikuti dengan niat yang tulus. Adapun yang dimaksud dengan "kemung-karan" (dalam pesta jamuan/walimah) adalah semua perkara yang melanggar ajaran Al-Quran dan Sunnah. Sementara yang dimaksud dengan "perbuatan jahat" (al-jarimah) adalah segala bentuk dosa dan perbuatan yang menyebabkan lahirnya dosa.

Syarif Husaini menyatakan dalam kitab yang ia tulis sebagai syarah atas beberapa syair Ibnu 'Imad, bahwa ketika Nabi Adam bertemu Hawa, yaitu ketika Hawa melihat Adam dari kejauhan, tiba-tiba Hawa berteriak karena luapan kegembiraan yang ia rasakan sementara mulutnya terus melontarkan kata-kata yang tidak jelas maknanya sehingga menyerupai gumaman. Oleh sebab itulah menurut Husaini hingga saat ini telah menjadi kebiasaan kaum perempuan ketika kegembiraan mereka sedang meluap, mereka pasti akan berteriak-teriak kegirangan, sementara jika mereka sedang bersedih, mereka pasti akan larut dalam kesedihannya.

Salah satu hak yang dimiliki seorang mempelai perempuan yang harus ditunaikan oleh kedua orangtuanya adalah kewajiban orangtua untuk mengajarkan kepada anak perempuan mereka tentang cara menjalani hidup yang baik dan tata krama dalam menjalani bahtera rumah tangga dengan suaminya. Misalnya, dengan mengatakan kepada anak perempuan mereka, "Wahai putriku, jadilah kau bumi bagi suamimu, maka niscaya ia akan menjadi langit bagimu; jadilah kau sebagai hamparan permadani bagi suamimu, niscaya ia akan menjadi tiang penyangga bagimu; jadilah kau sebagai sahaya bagi suamimu, niscaya ia akan menjadi sahaya bagimu; jadilah kau istri yang taat bagi suamimu, niscaya ia juga akan tunduk kepadamu." Atau berbagai macam nasihat lain yang semacam itu.

Pasal 6


Adab Bersetubuh

Dilakukan Setelah Shalat Isya

Sebaiknya seorang suami menyetubuhi istrinya setelah melaksanakan shalat isya, sebab hal itu merupakan sunnah Rasulullah. Tapi kalaupun hubungan seks ingin dilakukan setelah shalat maghrib (sebelum shalat isya), maka hal itu juga diperbolehkan.

Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian terdahulu bahwasanya hubungan seks dapat dilakukan pada semua hari di semua bulan, kecuali pada hari-hari yang dianjurkan bagi sepasang suami-istri untuk tidak melakukannya.

Sucikan Batin Sebelum Bermain Seks

Dalam hubungan seks terdapat beberapa adab yang harus diperhatikan. Di antaranya adalah: hendaknya suami menyucikan batinnya serta menghiasnya dengan tobat dari segala bentuk dosa, cela, dan aib, sehingga ia dapat melakukan bermain seks dengan istrinya dalam keadaan suci batin dan bersih jasmani. Tujuan dari semua ini adalah untuk memohon kepada Allah semoga Dia berkenan menggenapi agama si suami melalui hubungan seks yang ia lakukan dengan istrinya, sebagaimana yang pernah disinyalir dalam sebuah hadis yang berbunyi:

مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفُ دِينِهِ فَلْيَتَّقِ اللَّهَ فِي النصف الثاني.

Barangsiapa menikah, maka sebenarnya ia telah menyempurnakan separo dari agamanya. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada yang separonya lagi.

Masuk Kamar Pengantin dengan Kaki Kanan

Adab lain yang harus diperhatikan ketika hendak melakukan hubungan seks adalah: hendaknya suami menerapkan sunnah Rasulullah dengan mendahulukan kaki kanannya ketika masuk ke dalam kamar pengantin untuk menemui istrinya sembari berdoa:

بِسْمِ اللهِ، وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ، السَّلامُ عَلَيْكُمْ.

Dengan menyebut nama Allah. Salam sejahtera bagi Rasulullah. Salam sejahtera bagimu.

Kemudian hendaklah sang suami melakukan shalat dua rakaat atau lebih, semampunya; lalu membaca Al-Fatihah tiga kali; membaca Surah Al-Ikhlas tiga kali; membaca shalawat tiga kali; memanjatkan doa kepada Allah agar ia dapat tetap rukun dengan istrinya, bersikap lembut, dan tetap mencintainya sampai kapan pun; kemudian membaca doa sebagai berikut:


اللَّهُمَّ بَارِكْ لِي فِي أَهْلِي وَبَارِكْ لِأَهْلِي فِي اللَّهُمَّ ارْزُقْهُمْ مِنِّي وَارْزُقْنِي مِنْهُمْ وَارْزُقْنِي أَلْفَهُمْ وَمَوَدَّتَهُمْ وَارْزُقْهُمْ أُلْفِي وَمَوَدَّتِي وَحَبِّبُ بَعْضَنَا إِلَى بَعْضٍ.

Wahai Allah, berkahilah diriku dan istriku. Dan berilah istri dan keluargaku rezeki oleh karena diriku. Dan berilah diriku rezeki oleh karena istri dan keluargaku. Wahai Allah, anugerahilah diriku kasih sa-yang dan kecintaan mereka. Anugerahilah mereka ka-sih sayang dan kecintaanku. Jadikanlah kami semua saling mencintai satu sama lain.

Berwudhu dan Shalat Sebelum Naik Ranjang

Hal lain yang perlu diperhatikan sebelum melakukan hubungan seks adalah hendaknya suami meminta istrinya untuk berwudhu terlebih dulu jika sang istri masih berhadas ketika sang suami menemuinya. Sesudah itu, hendaknya sang suami meminta istrinya segera melaksanakan shalat maghrib atau isya, karena seorang mempelai perempuan biasanya sering meninggalkan dua waktu shalat ini pada malam pertama pernikahannya, jadi si suami harus memperhatikan dengan baik masalah ini. Seusai menunaikan shalat wajib, hendaknya sang suami meminta istrinya untuk shalat dengan bermakmum kepadanya sebanyak dua rakaat, dilanjutkan dengan mengaminkan doa-doa yang dibacanya.

Menyentuh Ubun-ubun Istri dan Mengecup Keningnya

Setelah sang suami selesai melaksanakan shalat dan berdoa, hendaknya ia segera menghadapkan wajah ke muka istrinya, duduk di dekatnya, kemudian mengucapkan salam sambil meletakkan kedua tangan tepat di atas ubun-ubun sang istri untuk kemudian mengecup keningnya. Pada saat mengecup kening sang istri, sang suami dianjurkan untuk membaca doa berikut ini:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ.

Wahai Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan istriku ini dan kebaikan dari segala apa yang telah Kau ciptakan padanya. Dan aku juga memohon kepada-Mu perlindungan dari keburukan istriku ini dan keburukan dari segala yang telah Kau ciptakan padanya.

Demikianlah bunyi doa yang disebutkan di dalam sebuah hadis. Diriwayatkan pula, barangsiapa membaca
doa tersebut di atas, niscaya Allah akan mendatangkan padanya kebaikan istrinya dan melindunginya dari segala keburukan istrinya. Pada saat memegang ubun-ubun istri, dianjurkan untuk membaca Surah Yasin, Al-Waqi'ah, Al-Insyirah, dan An-Nashr. Lalu dilanjutkan dengan mem-baca Ayat Kursi. Semua surah tersebut dibaca satu kali, dan kemudian dilanjutkan dengan membaca Surah Al-Qadar sebanyak tiga kali.

Doa yang disebutkan di atas tidak hanya perlu dibaca sebelum berhubungan seks, melainkan juga perlu dibaca di setiap pagi dan petang. Telah diriwayatkan bahwa orang yang selalu mengamalkan doa ini, di setiap pagi dan petang, ternyata mendapatkan petunjuk ke arah keberhasilan.

Imam Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadis marfu' dari Maqil Ibnu Yasar r.a. sebagai berikut:

مَنْ قَالَ حِينَ يُصْبِحُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ: أَعُوْذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ العَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّحِيمِ وَقَرَأَ ثَلَاثَ آيَاتٍ مِنْ آخِرِ سُوْرَةِ الحَشْرِ لَوْ أَنْزَلْنَا إِلَى، وَكُلَ اللَّهُ بِهِ سَبْعِينَ أَلْفَ مَلَكٍ يُصَلُّونَ عَلَيْهِ حَتَّى يُمْسِي وَإِنْ مَاتَ فِي ذَلِكَ مَاتَ شَهِيدًا ، وَمَنْ قَالَهَا حِيْنَ يُمْسِي كَانَ بِتِلْكَ المنزلة.

Barangsiapa ketika pagi mengucapkan tiga kali doa Auudzu billaahis samii'il 'aliimi minasy syaithaanir
rajiim (Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk), lalu membaca tiga ayat terakhir Surah Al-Hasyr (dari kalimat Lau anzalna dst.), maka Allah akan memerintahkan tujuh puluh ribu malaikat untuk berdoa kepada orang tersebut hingga petang datang. Dan jika orang tersebut mati pada hari itu, maka ia dianggap mati syahid. Dan barangsiapa membaca bacaan itu sampai petang, maka ia juga akan mendapatkan derajat seperti keadaan paginya.

Tiga ayat Surah Al-Hasyr tersebut sebagai berikut:

هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ ) هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبَرُ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ هُوَ اللهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ )

Mendekap Istri Sembari Berdoa

Yang juga termasuk adab ketika melakukan hubungan seks adalah: seorang suami dianjurkan di samping semua yang sudah disebutkan di muka untuk meletakkan tangannya di leher istrinya (mendekapnya) seraya mengucapkan doa Ya Raqib )يا رقيب( sebanyak tujuh kali, kemudian dilanjutkan dengan membaca doa 
اللهُ خَيْرٌ حَافِظًا وَهُوَ أَرْحَمُ الرّاحِمينَ)(Maka Allah adalah sebaik-baik pelindung, dan Dia adalah Dzat yang paling penyayang).

Telah diriwayatkan bahwa seseorang yang melakukan semua ini telah mendapatkan pelindungan Allah Swt. untuk keluarganya, dan tidak perlu mengkhawatirkan keburukan mereka.

Ingat, pembacaan doa dengan cara seperti ini juga dapat dilakukan terhadap anak-anak yang masih belia. Karena dengan bacaan tersebut, Allah akan melindungi si anak dengan berkah-Nya.

Mencuci Ujung Jari Tangan dan Kaki Istri

Adab lain yang perlu diperhatikan dalam melakukan hubungan seks adalah: sebelum suami meletakkan tangannya di atas ubun-ubun istrinya sesaat sebelum melakukan hubungan seksual, seorang suami dianjurkan untuk terlebih dulu mencuci ujung jari tangan dan kaki istrinya dengan air yang diletakkan dalam sebuah bejana sambil membaca basmalah dan shalawat. Sesudah itu, air bekas cucian tangan dan kaki istri itu hendaklah disiramkan ke selu-ruh sudut rumah. Dengan melakukan anjuran ini, hal itu dapat menghilangkan kejahatan dan gangguan setan atas perkenan Allah.

Diriwayatkan oleh Imam Ali bin Abi Thalib, Rasulullah Saw. pernah berkata kepadanya:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَرُوْسَةُ بَيْتَكَ فَاخْلَعْ نَعْلَيْهَا وَاغْسِلُ رجْلَيْها بالماءِ وَرُش بِهِ أَرْكَانَ الْبَيْتِ يَدْخُلُ تَيْتَكَ سَبْعُونَ نَوْعًا مِنَ الْبَرَكَةِ وَالرَّحْمَةِ.
Jika kau masuk ke kamar istrimu, lepaskanlah kedua alas kakinya, lalu cucilah kedua kakinya dengan air, lalu siramkanlah air bekas cucian itu ke seluruh sudut rumah. Dengan melakukan itu, niscaya akan masuk ke rumahmu tujuh puluh macam berkat dan rahmat.

Ciptakan Suasana Syahdu dan Romantis

Pada malam pertama, seorang suami harus menjaga jangan sampai ada seorang pun yang berdiri di depan pintu kamarnya, karena keberadaan orang lain di dekat kamarnya dapat mengganggunya. Seorang suami juga harus mengucapkan kata-kata yang baik kepada istrinya, yang dapat menyenangkan hati istrinya dan akan menjauhkan sang istri dari perasaan kurang nyaman. Karena setiap suami yang memasuki kamar malam pertamanya pasti akan mem-buat istrinya terkejut, sebagaimana setiap orang asing pasti akan membuat sang istri merasa kurang nyaman. Pada malam pertama, hendaklah sang suami memberikan tiga potong manisan kepada istrinya. Demikianlah yang tercantum di dalam beberapa atsar.

Pada malam pertama, seorang suami harus menghindari semua jenis makanan yang dapat memadamkan hasrat seksual, seperti misalnya kubis, hamqa, khis, hindiba, mentimun, kedelai, kacang adas, gandum, jeruk, bawang, dan makanan lain yang semacam itu.

Memberikan Ucapan Selamat kepada Kedua Mempelai

Seorang laki-laki yang melewati bulan madu patut disapa dengan kata-kata, "Bagaimana keadaan keluargamu?" atau "Semoga Allah memberkahimu", dan sebagainya. Adapun bagi keluarga mempelai perempuan, disunnahkan untuk mengirimkan hadiah kepada pengantin baru pada hari kedua pernikahannya.

Dan bagi semua keluarga yang masih memiliki hubungan mahram dengan mempelai perempuan, disunnahkan pula untuk menyambangi pengantin baru pada hari kedelapan setelah pernikahan berlangsung, seperti yang dulu pernah dilakukan oleh Ibnu Musayyab ketika ia menikahkan putrinya dengan Abu Hurairah. Kala itu, Ibnu Musayyab mengantarkan sendiri putrinya kepada Abu Hurairah sampai ke pintu rumahnya, kemudian langsung pergi. Ibnu Musayyab baru kembali lagi menjenguk putrinya setelah tujuh hari kemudian, untuk mengucapkan selamat kepada pengantin baru.

Pasal 7


Cara Bersetubuh yang Nikmat

Copotlah Pakaianmu, Bersetubuhlah dalam Satu Selimut

Hindarilah bersetubuh sambil mengenakan pakaian, karena itu adalah kebodohan yang tak diragukan.

Tetapi semua pakaiannya hendaklah ditanggalkan.

Bercumbulah dengan istrimu, janganlah ketakutan.

Melalui syair di atas, penulis menjelaskan, salah satu adab dalam melakukan hubungan seks adalah: hendaknya sang suami tidak menyetubuhi istrinya sementara sang istri masih mengenakan pakaian. Akan tetapi, hendaklah sang istri menanggalkan semua pakaiannya, untuk kemudian bersama suaminya masuk di dalam satu selimut sebagaimana yang dianjurkan oleh sunnah, yaitu bersetubuh dengan melepaskan semua pakaian. Maksud dari anjuran ini jelas menunjukkan bahwa suami dan istri hendaknya tidak melakukan hubungan seks sambil mengenakan pakaian. Demikianlah yang tertulis dalam hadis di bawah ini:

إِذَا جَامَعَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَجَرَّدَنَّ تَجَرُّدَ الْحِمَارَيْنِ.

Jika salah seorang di antara kalian melakukan hubungan seksual, hendaklah ia dan istrinya tidak bertelanjang seperti telanjangnya sepasang keledai.

Semasa hidupnya, Rasulullah selalu mengenakan tutup kepala ketika sedang melakukan hubungan seksual, merendahkan suaranya, dan selalu menganjurkan istri beliau untuk tenang. Syekh Al-Khattab menyatakan, seyogianya seorang suami yang sedang melakukan hubungan seks dengan istrinya menghindari kondisi bertelanjang bulat tanpa sama sekali menutup tubuh mereka dengan sehelai kain pun, baik persetubuhan itu dilakukan sambil menghadap kiblat ataupun tidak.

Dalam kitab Al-Madakhil, Khattab berkata: "Seyogianya seorang suami tidak menyetubuhi istrinya dalam keadaan telanjang bulat tanpa ada sehelai kain pun yang menutup tubuhnya dan istrinya. Karena Rasulullah melarang dan mencela perbuatan seperti itu. Bahkan beliau mengatakan, perbuatan seperti itu adalah perbuatan keledai. Dulu, Abu Bakar Shiddiq selalu menutup kepalanya ketika sedang melakukan hubungan seksual dengan istri-nya, disebabkan besarnya rasa malunya kepada Allah Swt."

Melepaskan pakaian luar pada saat menjelang tidur dapat mendatangkan beberapa manfaat, antara lain:


Akan membuat tubuh merasa nyaman setelah lelah bekerja seharian.

Akan membuat tubuh semakin mudah bergerak ke kiri dan ke kanan pada saat tidur.

Akan membuat pasangan merasa senang.

Mengamalkan ajaran agama. Karena Rasulullah melarang umatnya untuk menyia-nyiakan harta, padahal tidur dengan mengenakan pakaian luar akan dapat merusak pakaian tersebut.

. Untuk menjaga kebersihan. Karena tidur sambil mengenakan pakaian luar akan memberi kesempatan bagi binatang-binatang kecil untuk bersemayam di dalam pakaian tersebut.

Beberapa ulama menambahkan, disunnahkan bagi kita untuk melipat pakaian (luar) ketika malam tiba, karena melipat pakaian di waktu malam akan dapat membuat pakaian kita "merasa nyaman. Pada saat melipat pakaian, hendaklah si empunya pakaian mengucapkan basmalah. Karena jika tidak, setan akan mengenakan pakaian tersebut di malam hari.

Di samping itu, pakaian tersebut bisa lebih awet.

Rasulullah Saw. bersabda:

اطْوُوْا ثِيَابَكُمْ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَلْبَسُ قَوْبًا مَطْوِيًّا.

Lipatlah pakaian kalian, karena setan tidak akan mengenakan pakaian yang dilipat.

Rayu dan Cumbulah Istrimu sampai Terangsang

Adab lain yang harus diperhatikan ketika melakukan hubungan seks adalah: memeluk, meraba, dan mengecup pada bagian selain mata. Ketika hendak melakukan hubungan seks, seorang suami dianjurkan untuk mencumbu istrinya terlebih dulu dengan cara-cara yang diperbolehkan agama. Misalnya dengan meraba, memeluk, atau mengecup bagian tubuh tertentu selain mata.

Tidaklah patut bagi seorang suami untuk menyetubuhi istrinya secara langsung tanpa mencumbunya terlebih dulu. Rasulullah Saw. pernah bersabda:

لا يَتَعَنَّ أَحَدُكُمْ عَلَى امْرَأَتِهِ كَمَا تَقَعُ الْبَهِيمَةُ لِيَكُنْ بَيْنَهُمَا رَسُولٌ ، قِيلَ: وَمَا الرَّسُولُ؟ قَالَ: الْقُبْلَةُ وَالْكَلَامُ.

"Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti seekor binatang jantan menyetubuhi betinanya. Tetapi hendaklah di anta-ra keduanya ada perantara." Seorang sahabat berta-nya, "Apakah yang dimaksud dengan perantara itu?" Rasulullah menjawab, "Kecupan dan ucapan (mesra)."

Dalam sebuah riwayat lain Rasulullah bersabda:

إِذَا جَامَعَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَجَرَّدُ تَجَرُّدَ الْفَرَسِ، وَلْيُقَدِّمِ التَّلَطَّفَ وَالكَلامَ وَالتَّقْبِيلَ.

Jika salah seorang di antara kalian melakukan hubungan intim, hendaklah ia tidak bertelanjang bulat seperti telanjangnya seekor kuda. Hendaklah ia ter-lebih dulu memulai persetubuhan dengan kelembut-an, ucapan, dan kecupan.

Inti dari kandungan hadis di atas adalah: seorang istri sebenarnya amat menyukai dari suaminya apa-apa yang juga disukai sang suami dari istrinya. Sehingga, jika seorang suami menyetubuhi istrinya secara langsung, bia-sanya sang suami akan mencapai kepuasan seksual (mun-cratnya air mani) sebelum sang istri mencapai kepuasan yang sama. Hal itu tentu akan membuat sang istri mera-sa kurang senang atau bahkan dapat mengganggu keta-atannya. Jadi, segala bentuk kebaikan memang telah ter-himpun di dalam sunnah. Di antaranya adalah jangan sampai seorang suami menyetubuhi istrinya tanpa terlebih dulu mengucapkan kata-kata lembut kepadanya, memperlakukan istrinya dengan mesra, membaringkan istri-nya, dan kemudian barulah ia melabuhkan hasrat seksual-nya.

Sebuah hadis berbunyi:

ثَلَاثَةٌ مِنَ الْعَجْزِ : أَنْ يَلْقَى الرَّجُلُ مَنْ يُحِبُّ مَعْرِفَتَهُ فَيُفَارِقُهُ قَبْلَ أَنْ يَعْرِفَ اسْمَهُ وَنَسَبَهُ، وَأَنْ يُكْرِمَهُ أَخُوهُ فَيَرُدَّ كَرَامَتَهُ، وَأَنْ يُقَارِنَ الرَّجُلُ جَارِيَتَهُ قَبْلَ أَنْ يُحَدِّثَهَا وَيُؤَانِسَهَا وَيُضَاجِعَهَا وَيَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهَا
قَبْلَ أَنْ تَقْضِيَ حَاجَة

Ada tiga perkara yang menunjukkan kelemahan la-ki-laki, yaitu: bertemunya seorang laki-laki dengan laki-laki lain yang ia ingin kenali, tetapi ia kemudian berpisah dengan laki-laki tersebut tanpa sempat me-ngetahui namanya ataupun mengetahui nasabnya; seorang laki-laki yang dihormati oleh saudaranya, tetapi ia menolak penghormatan itu; dan seorang suami yang menyetubuhi istrinya tanpa terlebih du-lu mengucapkan kata-kata lembut kepadanya, mem-perlakukan istrinya dengan mesra, membaringkan istrinya, dan kemudian ia melabuhkan hasrat seksu-alnya sebelum istrinya melabuhkan hasrat seksual-nya.

Seorang suami yang menyetubuhi istrinya tanpa ter-lebih dulu melakukan cumbuan atau memeluk istrinya, biasanya akan terperosok ke dalam jurang perceraian. Di samping itu, anak yang dilahirkan dari persetubuhan itu biasanya akan menjadi bodoh dan dungu. Demikianlah yang disebutkan dalam kitab An-Nashihah.

Disebutkan dalam hadis, pahala besar akan diterima seorang suami yang menyetubuhi istrinya dengan niat yang tulus, setelah terlebih dulu mencumbu rayu dan memeluknya.

Aisyah r.a. berkata, Rasulullah bersabda:

مَنْ أَخَذَ بِيَدِ امْرَأَتِهِ يُرَاوِدُهَا كَتَبَ اللهُ لَهُ حَسَنَةً وَمَحَا عَنْهُ سَيِّئَةً وَرَفَعَ لَهُ دَرَجَةً، وَإِنْ عَانَقَهَا كَتَبَ
اللهُ لَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ وَمَحَا عَنْهُ عَشْرَ سَيِّئَاتٍ وَرَفَعَ لَهُ عَشْرَ دَرَجَاتٍ، وَإِنْ قَبْلَهَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ عِشْرِينَ حَسَنَةً وَمَحَا عَنْهُ عِشْرِينَ سَيِّئَةً وَرَفَعَ لَهُ عِشْرِينَ دَرَجَةً وَإِنْ أَتَاهَا كَانَ لَهُ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا.

Barangsiapa menggamit lengan istrinya untuk men-cumbunya, Allah akan menuliskan baginya satu ke-baikan, menghapuskan satu keburukan, dan akan mengangkatnya satu derajat. Jika ia memeluk istrinya, maka Allah akan menuliskan baginya sepuluh kebaik-an, menghapuskan sepuluh keburukan, dan akan mengangkatnya sepuluh derajat. Jika ia mencium istrinya, Allah akan menuliskan baginya dua puluh kebaikan, menghapuskan dua puluh keburukan, dan akan mengangkatnya dua puluh derajat. Dan jika ia menggauli istrinya, maka hal itu adalah lebih baik ba-ginya melebihi dunia dan segala isinya.

Rasulullah Saw. juga bersabda:

مَنْ لاعَبَ زَوْجَتَهُ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ عِشْرِينَ حَسَنَةً وَمَحَا عَنْهُ عِشْرِينَ سَيِّئَةً فَإِذَا أَخَذَ بِيَدِهَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَرْبَعِينَ حَسَنَةً وَمَحَا عَنْهُ أَرْبَعِينَ سَيِّئَةً، فَإِذَا قَبْلَهَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ سِتِّينَ حَسَنَةً وَمَحَا عَنْهُ سِتِّينَ سَيِّئَةً، فَإِذَا أَصَابَهَا كَتَبَ اللهُ لَهُ مِائَةً وَعِشْرِينَ حَسَنَةً وَمَحَا عَنْهُ مِائَةً وَعِشْرِينَ سَيِّئَةً فَإِذَا اغْتَسَلَ نَادَى اللَّهُ المَلَائِكَةَ فَيَقُوْلُ: أَنْظُرُوا
إِلَى عَبْدِي يَغْتَسِلُ مِنْ خَوْفِي تَيَقَّنَ أَنِّي رَبُّهُ أَشْهِدُوا عَلَيَّ بِأَنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُ فَمَا يَجْرِي الْمَاءُ مِنْهُ عَلَى شَعَرَةٍ إِلا كَتَبَ اللهُ لَهُ بِهَا حَسَنَةً.

Barangsiapa mencumbu istrinya, Allah akan menu-liskan baginya dua puluh kebaikan dan menghapuskan baginya dua puluh keburukan. Jika ia menggamit lengan istrinya, Allah akan menuliskan baginya empat puluh kebaikan dan menghapuskan baginya empat puluh keburukan. Jika ia mencium istrinya, Allah akan menuliskan baginya enam puluh kebaikan dan menghapuskan baginya enam puluh keburukan. Jika ia menyetubuhi istrinya, Allah akan menuliskan baginya seratus dua puluh kebaikan dan menghapuskan baginya seratus dua puluh keburukan. Dan ketika ia mandi junub, Allah akan berse-ru kepada para malaikat, "Lihatlah oleh kalian semua hamba-Ku itul la mandi karena takut kepada-Ku dan karena ia meyakini bahwa Aku adalah Tuhannya.

Saksikanlah oleh kalian semua bahwa sekarang juga Aku telah mengampuni dosa-dosanya." Maka tidak ada setetes pun air yang mengalir pada helai rambut tubuh orang itu melainkan Allah akan menuliskan baginya satu kebaikan dari tiap-tiap tetes air tersebut.

Dalam kitab Syifa' Ash-Shudur dinyatakan, Rasulullah Saw. bersabda:

إِنْ أَخَذَتِ الْمَرْأَةُ فِي شَأْنٍ زَوْجِهَا أَوْ تَزَيَّنَتْ تُرِيدُ بِذلِكَ رِضَاهُ كُتِبَ لَهَا حَسَنَاتٌ وَمَحَا عَنْهَا عَشْرَسَيِّئَاتٍ وَرَفَعَ لَهَا قَدْرَهَا دَرَجَاتٍ فَإِذَا دَعَاهَا فَأَطَاعَتْهُ ثُمَّ حَمَلَتْ مِنْهُ كَانَ لَهَا مِثْلُ أَجْرِ الصَّائِمِ الْقَائِمِ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ فَإِنْ أَخَذَهَا الطَّلْقُ كَانَ لَهَا بِكُلِّ طَلْقٍ كَمَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةٌ مُؤْمِنَةً ، فَإِنْ وَضَعَتْ لَمْ يَعْلَمْ قَدْرَ أَجْرِهَا إِلَّا اللهُ وَكَانَ لَهَا بِكُلِّ مَصَّةٍ مِنْ رَضَاعَ وَلَدِهَا كَعِتْقِ عَشْرِ رِقَابِ فَإِنْ فُطِمَ نُوْدِيَتْ: اِسْتَأْئِفِي الْعَمَلَ قَدْ غُفِرَ لَكَ مَا مَضَى.

Jika seorang istri melakukan sesuatu untuk suaminya atau ia berhias demi mencari keridhaan suaminya, maka akan dituliskan baginya sepuluh kebaikan, dihapuskan baginya sepuluh keburukan, dan ia akan ditinggikan sepuluh derajat. Jika suaminya mengajaknya berhubungan seks lalu ia mematuhi panggilan itu dan kemudian hamil, maka baginya pahala sebanyak pahalanya orang yang berpuasa dan berjuang di jalan Allah. Jika ia merasakan sakit disebabkan kehamilannya, maka untuk setiap rasa sakit yang ia rasakan ia akan mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yang membebaskan seorang budak perempuan mukmin. Dan jika ia melahirkan anaknya, maka tidak ada seorang pun yang dapat mengukur pahala baginya selain Allah Swt. Baginya pula untuk setiap isapan air susunya oleh anaknya akan diganjar dengan pahala seperti pahala orang yang membebaskan sepuluh orang budak. Dan jika tiba saat baginya untuk menyapih anaknya, maka ia
akan diseru, "Mulailah untuk beramal lagi, karena semua dosamu yang lalu telah diampuni!"

Aisyah r.a. pernah berkata:

مَا مِنْ رَجُلٍ أَخَذَ بِيَدِ زَوْجَتِهِ يُرَاوِدُهَا إِلا كَتَبَ اللهُ لَهُ خَمْسَ حَسَنَاتٍ، فَإِنْ عَانَقَهَا فَعَشْرُ حَسَنَاتٍ فَإِنْ قَبْلَهَا فَعِشْرِيْنَ حَسَنَةً فَإِنْ أَتَاهَا كَان خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا، فَإِذَا قَامَ لِيَغْتَسِلَ لَمْ يَجْرِ الْمَاءُ عَلَى شَيْءٍ مِنْ جَسَدِهِ إِلَّا مَحَا لَهُ سَيِّئَةً وَرَفَعَ لَهُ دَرَجَةً وَيُعْطِي بِغُسْلِهِ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا، وَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُبَاهِي بِهِ المَلائِكَةَ، يَقُولُ: انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي فِي لَيْلَةِ قَرَّةٍ بَارِدَةٍ يَغْتَسِلُ مِنَ الْجَنَابَةِ يَتَيَقَّنُ بِأَنِّي رَبُّهُ أُشْهِدُكُمْ بِأَنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُ.

"Sungguh, sebenarnya kaum perempuan telah men-dapat anugerah berupa kebaikan yang tak terhingga. Jadi, apa yang kalian miliki, wahai kaum laki-laki?" Rasulullah tertawa mendengar itu dan bersabda, "Ti-daklah ada seorang laki-laki yang menggamit lengan istrinya melainkan Allah pasti akan menuliskan ba-ginya lima kebaikan. Jika ia memeluk istrinya, maka akan dituliskan baginya sepuluh kebaikan. Jika ia mencium istrinya, maka akan dituliskan baginya dua puluh kebaikan. Jika ia menggauli istrinya, maka hal itu lebih baik baginya dibandingkan dunia dan isinya. Ketika ia bangkit untuk mandi jinabat, maka tidak akan mengalir air pada tubuhnya mela-inkan air itu akan menghapuskan baginya satu kebu-rukan, mengangkatnya satu derajat, dan ia akan di-beri anugerah dengan mandinya itu sesuatu yang lebih baik daripada dunia seisinya. Sungguh, saat itu Allah akan membanggakan hamba-Nya itu di hadapan para malaikat dengan berseru, "Lihatlah oleh kalian hamba-Ku itu! Di tengah malam yang dingin ia bersedia melakukan mandi jinabat karena ia meyakini bahwa Aku adalah Tuhannya, maka kini Kupersaksikan kalian bahwa Aku telah mengampuni dosanya." (HR. Tsa'labi).

Segarkan Aroma Napasmu



Adab lain yang juga harus diperhatikan ketika melakukan hubungan seks adalah:

Harumkan mulutmu dengan wewangian yang wangi.

Lakukanlah itu selalu, kau akan mendapat anugerah.

Dari syair ini penulis menjelaskan, sebaiknya seorang suami membuat harum mulutnya dengan mengunyah ma-kanan yang beraroma wangi, semisal qurunful, musytaki, 'ud hindi, dll. Hal ini perlu dilakukan karena dapat membangkitkan perasaan cinta. Oleh sebab itu, kebiasaan menjaga aroma mulut tidak hanya layak dilakukan pada malam per-tama saja, melainkan harus selalu dilakukan secara berke-sinambungan, sebagaimana yang dikatakan dalam syair di atas.

3 Tanaman sejenis rempah-rempah.

4 Biasa disebut pula dengan nama kemenyan Arab

5 Nama sejenis kayu-kayuan beraroma harum.


Pasal 8


Anjuran Berdandan dan Masalah Terkait

Disunnahkan kepada setiap istri berdandan dan menggunakan wewangian untuk menyenangkan suaminya. Rasulullah Saw. bersabda:

خَيْرُ النِّسَاءِ الْعَطِرَةُ وَالْمُتَطَهِّرَةُ.

Sebaik-baik perempuan adalah yang harum dan bersih.

Yang dimaksud "yang harum" dalam hadis ini adalah perempuan yang menggunakan wewangian. Dan yang dimaksud dengan "yang bersih" dalam hadis ini adalah pe-rempuan yang tubuhnya bersih.

Sayyidina Ali r.a. pernah berkata:

خَيْرُ نِسَاءَكُمُ الطَّيِّبَةُ الرَّائِحَةُ الطَّيِّبَةُ الطَّعَامِ الَّتِي إِذَا أَنْفَقَتْ أَنْفَقَتْ قَصْدًا وَإِذَا أَمْسَكَتْ أَمْسَكَتْ قَصْدًا فَتِلْكَ مِنْ عَمَلِ اللهِ وَعَمَلُ اللهِ لَا يَخَيْبُ.

Sebaik-baik istri kalian adalah istri yang harum aromanya dan enak masakannya; dan istri yang jika ber-belanja akan melakukannya dengan secukupnya; dan jika ia menyimpan (uang/harta), ia akan menyimpannya dengan secukupnya. Hal seperti itu adalah sebagian dari pekerjaan (yang diridhai) Allah, dan setiap pekerjaan yang sedemikian tidak akan pernah merugi.

Aisyah r.a. pernah berkata:

كُنَّا نَضْمِدُ جِبَاهَنَا بِالمِسْكِ فَإِذَا عَرِقَتْ إِحْدَانَا سَالَ ذلِكَ عَلَى وَجْهِهَا فَيَرَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا يُنْكِرُهُ.


Kami biasa mengolesi dahi kami dengan minyak kesturi, sehingga ketika dahi kami berkeringat, ha-rum kesturi itulah yang mengaliri wajah kami. Ra-sulullah melihat kami melakukan itu, dan beliau ti-dak pernah melarangnya.

Disunnahkan pula bagi para istri untuk menggunakan celak pada mata mereka, dan menggunakan hinna (pacar) pada tangan dan kaki mereka dengan tidak membentuknya menjadi ukiran atau membuat warnanya sedemikian tua kehitaman.

Rasulullah Saw. bersabda:

إنِّي لَأَبْغَضُ المَرْأَةِ إِنْ أَرَاهَا مَرْهَاءَ أَوْ سَلْتَاءَ.

Sungguh aku amat tidak menyukai perempuan yang ketika aku melihat mereka, mereka tidak memakai celak atau tidak memakai pacar.

Umar bin Khattab juga berkata:

مَعْشَرَ النِّسَاءِ إِذَا اخْتَضَبْتُنَّ فَإِيَّاكُنَّ وَالنَّقْشَ وَلْتَحْتَضِبْ إِحْدَاكُنَّ يَدَيْهَا إِلَى هَذَا وَأَشَارَ إِلَى مَوْضِعِ السَّوَارِ.


Wahai sekalian perempuan, jika kalian menggunakan pacar, janganlah kamu mengukirnya. Hendaklah kalian menggunakan pacar sampai batas ini. Umar mengatakan hal itu sambil menunjuk pergelangan tangannya.

Adapun bagi kaum laki-laki, hukum memakai pacar pada bagian tangan dan kaki adalah haram. Tetapi jika yang mereka pakai adalah harqus, yaitu sejenis bahan pe-warna yang dapat langsung hilang ketika tersiram air, ma-ka hal itu masih diperbolehkan.

Jika yang digunakan oleh kaum perempuan adalah bahan pewarna yang tidak dapat dihapus kecuali dengan ca-ra dikerik atau bahkan dikupas, maka hal itu diharamkan. Alasannya adalah, bahan pewarna seperti itu dapat meng-halangi masuknya air pada kulit (jika berwudhu). Adapun jika kaum perempuan ingin memerahkan wajah mereka dengan pewarna, memoles bibir dengan gincu, atau mewarnai kuku mereka dengan pacar, maka semua itu diperbolehkan.

Dalam kitab Al-Barakah dikatakan, tidaklah boleh menggunakan kepingan uang dirham (perak) ataupun di-nar (emas) yang dilubangi, untuk kemudian digantungkan sebagai kalung (liontin). Demikianlah yang dianggap lebih sahih.

Tidak seperti kepingan uang (dinar dan dirham), kaum perempuan justru makruh jika tidak memakai per-hiasan, baik yang terbuat dari emas ataupun perak. Sebab memakai perhiasan bagi perempuan hukumnya adalah boleh. Kaum perempuan juga diperbolehkan melubangi (menindik) telinga mereka sebagai tempat anting-anting. Bahkan mereka juga diperbolehkan untuk mengenakan perhiasan itu walaupun ketika sedang melakukan shalat, karena mengenakan perhiasan dengan cara seperti itu ti-dak dianggap mengubah ciptaan Allah Swt.

Imam Malik pernah ditanya mengenai gelang kaki yang dipakai kaum perempuan. Ia lalu menjawab bahwa ia lebih suka jika hal itu ditinggalkan. Alasan Imam Ma-lik memakruhkan pemakaian gelang kaki adalah, jika perempuan yang memakainya tengah berjalan, pasti akan terdengar suara gemerincing dari kakinya. Imam Malik memang memakruhkan pemakaian gelang kaki, tetapi be-liau tidak mengharamkannya. Yang jelas, hukum haram-nya bagi perempuan adalah jika mereka sengaja menun-jukkan perhiasan yang mereka kenakan, atau sengaja memperdengarkan suara perhiasan tersebut.

Adapun berkenaan dengan apa yang telah disebutkan mengenai diperbolehkannya melubangi telinga (menin-dik) untuk tempat anting-anting, sebenarnya keterangan itu berasal tuturan Ibnu Farhun dari Imam Ahmad. Pen-dapat ini bertentangan dengan pendapat Imam Al-Ghazali yang melarang perempuan melubangi telinga mereka.
Sedemikian kerasnya Imam Al-Ghazali melarang tindakan tersebut, sampai-sampai seakan-akan ia mengklaim bah-wa larangan menindik bagi perempuan adalah sebuah hasil konsensus semua ulama.

Diperbolehkannya menindik telinga diperkuat de-ngan sebuah hadis sahih yang menjelaskan bahwa pada zaman Rasulullah masih hidup, perempuan telah terbiasa mengenakan berbagai macam perhiasan.

Sebagian ulama menyatakan bahwa pendapat yang terakhir inilah yang lebih layak untuk diikuti. Karena pen-dapat yang selain itu pasti akan meresahkan umat secara keseluruhan. Demikianlah pembahasan tentang melubangi telinga berkaitan dengan penerapannya pada perempuan.

Adapun bagi laki-laki dan anak-anak belia laki-laki, telah disepakati bahwa hukum melubangi telinga adalah haram.

Adapun hukum menggemukkan badan bagi perem-puan sama dengan hukum berdandan (merias tubuh). Ibnu Siri berkata, "Aku tidak pernah menemukan sebuah pakaian yang lebih indah bagi laki-laki dibandingkan kepetahan lidah. Dan aku tidak pernah menemukan sebu-ah pakaian yang lebih indah bagi perempuan dibanding-kan tubuh yang tidak kurus (sintal)." Sementara orang ada yang mengatakan bahwa tubuh yang tidak kurus adalah salah satu di antara dua kebaikan. Akan tetapi, Al-Barzali pernah mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Arafah mengenai hukum menggemukkan badan ba-

6 Tampaknya yang dimaksud dengan "dua kebaikan" itu adalah: tubuh yang sintal dan tubuh yang agak kurus.

gi perempuan. Ibnu Arafah lalu menjawab bahwa semua tindakan yang dapat membahayakan badan hukumnya terlarang. Tetapi jika tindakan tersebut tidak menyakiti ba-dan, maka hukumnya boleh. Apalagi tubuh yang sintal dapat menyempurnakan kepuasan dalam hubungan seksual.

Akan tetapi, Al-Barzali lalu berkata bahwa ia juga pernah mendengar Ibnu Arafah menyatakan, tindakan se-orang perempuan yang berusaha menggemukkan tubuh-nya adalah tindakan yang tidak bermanfaat, karena tubuh yang gemuk sebenarnya hanya akan menjadi beban bagi si perempuan ketika yang bersangkutan masih hidup, dan pasti akan menjadi daging busuk setelah ia mati.

Mengumbar Kecantikan di Depan Umum

Rasulullah Saw, bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ تَطَيَّبَتُ وَتَعَطَّرَتْ وَخَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا بِغَيْرِ إِذْنِ زَوْجَهَا فَإِنَّهَا تَمْشِي فِي غَضَبِ اللَّهِ وَسَخَطِهِ حَتَّى ترجع إلى بيتها.

Istri mana pun yang memakai wewangian lalu keluar dari rumahnya tanpa seizin suaminya, maka sesung-guhnya ia sedang berjalan di atas kemarahan dan ke-murkaan Allah sampai ia kembali ke rumahnya.

Rasulullah Saw. bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ كَشَفَتْ عَنْ زِينَتِهَا مَا لَا يُرِيدُ زَوْجُهَا فَعَلَيْهَا

وزُرُ سَبْعِينَ زَانِيَةً إِلَّا أَنْ تَتُوْبَ وَأَيُّمَا امْرَأَةِ مَلَأَتْ عَيْنَهَا مِنْ غَيْرِ زَوْجِهَا مَلَأَ اللَّهُ عَيْنَهَا مِنَ النَّارِ.

Istri mana pun yang memperlihatkan perhiasannya padahal suaminya tidak merestui hal itu, maka ia ha-rus menanggung dosa seperti dosanya tujuh puluh pezina kecuali jika ia bertobat. Istri mana pun yang memenuhi (memusatkan) pandangannya kepada le-laki sclain suaminya, maka Allah akan memenuhi ke-dua matanya dengan api neraka.

Berdasarkan dua hadis di atas, seharusnya suami juga dapat menghindari malapetaka seperti ini dengan menjaga pandangan istrinya dari orang-orang yang bukan mahramnya. Diriwayatkan bahwa ada seorang ulama berkata, "Demi Allah, seandainya ada seribu laki-laki yang melihat istrinya, maka hal itu jauh lebih aku sukai daripada jika istrinya melihat laki-laki lain."

Oleh sebab itu, Allah Swt. pernah menyatakan bahwa salah satu sifat perempuan ahli surga adalah perempuan yang mengarahkan "pandangannya" hanya kepada suami-nya. Allah bahkan berfirman, Yang jelita, putih bersih, dipingit di dalam rumah. (Ar-Rahman: 72).

"Menyuap" Istri untuk Melepas Celananya

Seorang suami tidak pantas memberikan uang kepada is-trinya sebagai bayaran agar si istri bersedia melepaskan celananya. Karena perbuatan seperti itu menyerupai per-
Syekh Imam Abu Muhammad

zinaan, Jadi, seseorang yang sehat akal pasti akan meng-hindari tindakan seperti itu untuk kemudian mengikuti sunnah yang suci.

Dalam kitab Al-Madkhal dikatakan, di kota Fas' ada sebuah tradisi yang mengharuskan seorang mempelai laki-laki menyerahkan sekeping uang perak sebelum istrinya menanggalkan celana yang ia kenakan. Perbuatan itu lalu didengar beberapa orang ulama, dan seketika itu juga para ulama menyatakan bahwa kebiasaan itu mirip dengan perbuatan zina. Mereka pun langsung melarangnya.

Dalam kitab An-Nashihah dikatakan, seorang suami tidak boleh menyerahkan sesuatu pemberian kepada istri-nya ketika hendak melakukan hubungan seksual, karena tindakan seperti itu menyerupai perzinaan. Pada zaman dahulu, tradisi seperti ini biasa dilakukan oleh sebagian penduduk Maghrib (Maroko) dan mereka menamakannya sebagai tradisi Hill As-Sarawil (melepas celana).

Memakai Celana bagi Mempelai Wanita

Bagi seorang mempelai wanita, amatlah dianjurkan un-tuk mengenakan celana panjang. Bahkan sebaiknya, hal itu juga dilakukan oleh semua perempuan secara umum. Karena sebuah hadis menyatakan, pada suatu ketika di za-man Rasulullah ada seorang perempuan yang jatuh ping

7 Tampaknya yang dimaksud adalah kota Fasa, yang kini masuk ke dalam

wilayah Iran.

8 Maksudnya celana yang dikenakan pada bagian dalam di balik pakaian luar.

san hingga pakaian bawahannya tersingkap. Untungnya, perempuan itu mengenakan celana panjang. Maka seke-tika itu juga Rasulullah langsung berkata, "Semoga Allah merahmati para perempuan dari kalangan umatku yang mengenakan celana panjang."

Syekh Abdul Malik berkata, kaum perempuan disun-nahkan untuk mengenakan celana panjang ketika mereka berkendara atau hendak bepergian demi mengantisipasi tersingkapnya aurat mereka jika jatuh pingsan. Tetapi jika me-reka tidak sedang berkendara atau melakukan perjalanan, maka sebaiknya mereka mengenakan kain yang biasa mereka kenakan.

Ibnu Al-Qayyim berkata, telah diriwayatkan dari Ra-sulullah Saw. bahwasanya beliau biasa mengenakan celana panjang seperti yang juga dikenakan oleh para sahabat atas restu dari Rasulullah. Sebagian ulama juga ada yang berpendapat bahwa hujjah yang menguatkan anjuran untuk mengenakan celana panjang adalah kebiasaan Rasu-lullah yang sering mengenakan celana panjang. Karena, kebiasaan Rasulullah dapat diartikan sebagai perintah be-liau kepada para sahabat.

Ada sebuah hadis marfu' yang diriwayatkan dari Imam Ali r.a. oleh Al-'Uqaili dan Ibnu 'Adi dalam kitab Al-Kamil dan oleh Al-Baihaqi dalam kitab Al-Adab yang berbunyi:

اتَّخِذُوا السَّرَاوِيلَاتِ فَإِنَّهَا مِنْ أَسْتَرِ ثِيَابِكُمْ وَحَصِّنُوا بِهَا نِسَاءَكُمْ إِذَا خَرَجْنَ.

Kenakanlah celana panjang, karena celana panjang lebih dapat menutup aurat kalian dan lebih dapat melindungi perempuan-perempuan kalian ketika mereka keluar rumah.

Hadis ini juga disebutkan oleh Imam Suyuthi dalam kitab Al-Jami' Ash-Shaghir. Dalam kitabnya yang lain yang berjudul Al-Awwaliyyat, Imam Suyuthi mencantumkan

sebuah hadis berikut:

Orang pertama yang mengenakan celana panjang
adalah Nabi Ibrahim a.s.

Hadis tersebut juga dinukil oleh Imam Waki' dalam kitab tafsir yang ditulisnya dengan sumber periwayatan dari Abu Hurairah r.a.

Ibnu Dzikra mengatakan, Imam Abdullah Ibnu Thahir pernah ditanya mengenai hukum mengenakan celana panjang apakah termasuk sunnah ataukah tidak. Sebelum menjawab pertanyaan itu, Imam Abdullah segera pergi menemui gurunya, Ahmad Al-Manjud. Setelah Imam Abdullah menyampaikan pertanyaannya kepada Imam Ahmad Al-Manjud, sang guru lalu bertanya lagi kepa-da istrinya. Sang istri menjawab bahwa terkadang ia me-ngenakan celana panjang, tapi terkadang juga tidak. Setelah mendengar jawaban itu, Imam Ahmad Al-Manjud lalu berkata kepada Imam Abdullah bahwasanya Rasulullah terkadang mengenakan celana panjang dan terkadang ti-dak. Ibnu Abdullah memang sengaja menanyakan perkara
itu kepada Imam Ahmad Al-Manjud, sebab ia tahu persis bahwa gurunya adalah seorang ulama yang amat teguh me-megang sunnah serta memiliki wawasan yang amat luas.


Pasal 9

Posisi Bersetubuh Paling Nikmat Posisi Istri Saat Bersetubuh

Hendaknya suami naik ke atas istrinya dengan lembut, seraya mengangkat kedua kakinya; demikianlah. Istri mengangkat bokong dan mengganjalnya buntal, seraya menyandarkan kepala; demikianlah.

Melalui syair di atas, penulis menjelaskan, setelah mem-pelai laki-laki memenuhi semua adab hubungan seks yang telah dipaparkan pada bagian terdahulu, maka diper-silakan baginya untuk menikmati apa yang telah dihalal-kan oleh Allah baginya.

Hendaknya istri tidur telentang di atas tilam, semen-tara suami naik merayap ke atas tubuhnya. Pada saat itu dianjurkan bagi istri untuk merendahkan kepalanya dan mengangkat bokongnya dengan cara mengganjalnya dengan bantal.

Posisi persetubuhan seperti yang dituturkan oleh pe-nulis ini merupakan posisi sanggama yang paling nikmat dan mengasyikkan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ar-Razi, posisi persetubuhan seperti inilah yang dianggap paling baik oleh para ahli fikih dan para tabib. Dalam kitab Syarh Al-Waghsiliyyah, Ar-Razi menyatakan, sangat tidak dianjurkan bagi seorang suami untuk membiarkan istrinya berada di atas tubuhnya (menindih tubuh suami). Karena, posisi persetubuhan seperti itu dapat menyebab-kan penyumbatan pembuluh darah. Sebaiknya istri tidur telentang sambil mengangkat kedua kakinya. Posisi persetubuhan seperti itu adalah posisi persetubuhan yang paling aduhai.

Doa Bersetubuh

Disunnahkan bagi suami yang ingin berhubungan seks de ngan istrinya untuk menyebut nama Allah (mengucap basmalah), kemudian dilanjutkan dengan doa yang tercantum di dalam hadis sahih:

بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنَّبِ الشَّيْطَانَ مَا رزقتنا .

Dengan menyebut nama Allah. Wahai Allah, jauhkanlah setan dari kami, dan jauhkanlah setan dari apa yang Kau anugerahkan kepada kami.

Dengan doa itu, jika ternyata kemudian hubungan
seks tersebut menghasilkan anak, maka setan tidak akan dapat mengganggu anak tersebut.

Dalam kitab Al-Ihya dikatakan, disunnahkan bagi seseorang yang hendak melakukan hubungan seks untuk terlebih dulu mengucapkan basmalah, membaca Surah Al-Ikhlas, tidak perlu membaca takbir ataupun tahlil, lalu membaca doa:

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنْ كُنتَ قَدَّرْتَ أَنْ تُخْرِجَ ذلِكَ مِنْ صُلبي.

Dengan menyebut nama Allah Yang Mahatinggi lagi Mahaagung. Wahai Allah, jadikanlah ia keturunan yang baik jika Engkau menakdirkan untuk menge-luarkan keturunan itu dari sulbiku.

Dalam kitab Al-Qasthalani diriwayatkan sebuah per-nyataan dari Mujahid bahwasanya jika seseorang bersetu-buh tanpa diawali dengan bacaan basmalah, maka ia akan ditemani setan.

Dalam kitab Ruh Al-Bayan diriwayatkan sebuah per-nyataan dari Ja'far Ibnu Muhammad bahwasanya setan selalu duduk di atas penis kaum laki-laki. Maka jika laki-laki tidak mengucapkan basmalah sebelum berhubungan seks dengan istrinya, maka setan itu akan masuk ke da-lam vagina sang istri bersamaan dengan penis laki-laki tersebut.

Abu Hurairah meriwayatkan, Rasulullah Saw. bersabda:

يَا أَبَا هُرَيْرَةَ إِذَا تَوَضَّأْتَ فَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّ حَفَظَتَكَ يَكْتُبُونَ لَكَ الحَسَنَاتِ حَتَّى تَفْرُغَ، وَإِذَا عَشِيْتَ أَهْلَكَ فَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّ حَفَظَتَكَ يَكْتُبُونَ لَكَ الحَسَنَاتِ حَتَّى تَغْسِلَ الْجَنَابَةَ فَإِنْ حَصَلَ مِنَ الْمُوَاقَعَةِ وَلَدُ كُتِبَ لَكَ حَسَنَاتٌ بِعَدَدِ أَنْفَاسٍ ذَلِكَ الْوَلَدِ وَبِعَدَدِ أَنْفَاسِ عَقِبِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ حَتَّى لَا يَبْقَى مِنْهُمْ أَحَدٌ. يَا أَبَا هُرَيْرَةَ إِذَا رَكِمْتَ دَابَّةٌ فَقُلْ بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ يُكْتَبُ لَكَ الْحَسَنَاتُ بِعَدَدِ كُلِّ خَطْوَةٍ وَإِذَا رَكِبْتَ السَّفِينَةَ فَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ الْحَمْدُ لِلَّهِ يُكتبُ لَكَ الْحَسَنَاتِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْهَا.

Wahai Abu Hurairah! Jika kau berwudhu ucapkanlah bismillah. Karena para malaikat yang menjagamu akan menuliskan untukmu banyak kebaikan sampai kau selesai berwudhu. Dan jika kau akan berhubungan seks dengan istrimu, ucapkanlah bismillah. Karena para malaikat yang menjagamu akan menuliskan untuk-mu banyak kebaikan sampai kau mandi jinabat. Dan jika ternyata dari hubungan intim yang kau lakukan dengan istrimu itu kau mendapatkan anak, maka akan dituliskan lagi untukmu kebaikan yang banyaknya sama dengan jumlah embusan napas anakmu itu dan sejumlah embusan napas keturunan dari anakmu itu terus sampai Hari Kiamat tiba dan tidak ada seorang pun keturunanmu yang tersisa. Wahai Abu Hurairah!
Jika kau mengendarai seekor binatang tunggangan, ucapkanlah bismillah walhamdulillah. Karena akan dituliskan bagimu kebaikan sejumlah langkahmu dalam perjalanan itu. Dan jika kau menaiki sebuah kapal, ucapkanlah bismillah walhamdulillah. Karena akan dituliskan bagimu begitu banyak kebaikan sampai kau keluar dari kapal tersebut.

Menggesek Bibir Vagina, Menghunjam-hunjamkan Penis, dan Meremas Bokong Istri Saat Mau Orgasme

Gerakkanlah kemaluanmu, tak usah ragu-ragu.

Lakukan terusmenerus sampai muncrat air manimu.

Dari syair tersebut penulis menjelaskan, ketika seorang su-ami ingin melakukan hubungan seks dengan istrinya, hendaklah ia memegang penisnya dengan tangan kirinya dan kemudian menggesek bibir vagina istrinya dengan menggunakan ujung penisnya. Kemudian hendaklah ia memasukkan penisnya ke dalam vagina istrinya dan te-rus ia lakukan itu (menghunjam-hunjamkannya) sampai maninya keluar. Dianjurkan bagi suami yang akan mencapai orgasme untuk meletakkan tangannya ke bagian bawah bokong istrinya dan kemudian meremasnya kuat-kuat, karena dengan melakukan tindakan itu, niscaya ia dan istrinya akan merasakan kenikmatan yang tiada tara.

Dalam kitab Al-Idhah diterangkan, posisi persetubuh-an yang disukai perempuan adalah posisi telentang dan
kemudian suami menindihnya, sementara posisi kepala istri dibiarkan agak ke bawah dengan cara mengganjal bagian bokong istri dengan bantal. Kemudian hendaklah suami menggesekkan kepala penisnya ke permukaan vagina sang istri dan kemudian memasukkan penisnya ke dalamnya sambil menghunjam-hunjamkannya majumundur. Hingga ketika suami merasa dirinya akan mencapai orgasme, hendaklah ia segera meletakkan tangannya di bawah bokong istrinya dan kemudian mengangkatnya. Jika tindakan itu dilakukan, maka ia dan istrinya pasti akan merasakan kenikmatan yang tiada tara.

Tentang Melakukan Azl pada Istri yang Perawan

Umar Ibnu Abdul Wahhab berkata, sebaiknya laki-laki yang akan bersetubuh dengan istrinya yang masih perawan tidak melakukan 'azl sebagaimana yang sering dilakukan oleh beberapa orang dungu. Hendaklah ia membiarkan air mani yang keluar dari penisnya masuk ke dalam rahim istrinya, sembari berharap semoga dengan air mani itu Allah menjadikan baginya keturunan yang berguna. Dan bisa jadi, persetubuhan yang dilakukan pada saat itu adalah persetubuhan terakhir yang ia lakukan, karena tidak ada seorang pun yang dapat menghindar dari kematian.

Menjepitkan Vagina pada Penis yang Mau Orgasme

Adapun bagi seorang istri, amatlah dianjurkan untuk merapatkan vaginanya agar bibir dan dinding vaginanya dapat menjepit penis sang suami erat-erat ketika ia mengetahui bahwa suaminya akan mencapai orgasme. Hal itu akan membuat suaminya merasakan kenikmatan yang luar biasa dan tiada tara.

Doa Saat Air Mani Keluar

Dianjurkan bagi suami yang sedang orgasme untuk mem-baca doa berikut ini di dengan pelan:

اللَّهُمَّ إِنْ كُنتَ خَلَقْتَ خَلْقًا فِي بَطْنِ هَذِهِ الْمَرْأَةِ فَكَوْنَهُ ذكرًا وَأُسَمِّيهِ أَحْمَدَ بِحَقِّ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ.

Segala puji hagi Dia yang telah menciptakan manu-sia dari air (mani). Wahai Allah, jika Engkau mencip-takan makhluk di dalam perut perempuan ini, maka jadikanlah ia seorang laki-laki dan namailah ia de-ngan nama Ahmad demi kebenaran Muhammad Saw. Wahai Tuhanku, janganlah Kau biarkan aku seorang diri dan Engkau adalah sebaik-baik pewaris.

Bacaan doa tersebut juga tertulis dalam kitab An-Nashihah.


Istri Harus Mencapai Puncak Kenikmatan

Jika hendak ke puncak nikmat sebelum istri mencapainya, jangan biarkan itu terjadi, tundalah untuk sementara.

Dengan syair tersebut, penulis menjelaskan, jika seorang suami hendak mencapai orgasme sementara istrinya belum, maka amatlah dianjurkan baginya untuk menundanya, karena hal itu merupakan sunnah Rasulullah. Dalam se-buah hadis dikatakan, Rasulullah Saw. bersabda kepada para sahabat: أَرْضُوهُنَّ فَإِنَّ رِضَاهُنَّ فِي فُرُوْجِهِنَّ.

Senangkanlah istri-istri kalian. Sesungguhnya kesenangan mereka itu adalah pada kemaluan (vagina) mereka.

Dan dalam hadis lain, Rasulullah Saw. bersabda:

الشَّهْوَةُ عَشْرَةُ أَجْزَاء تِسْعَةٌ لِلنِّسَاءِ وَالْعَاشِرَةُ لِلرِّجَالِ إِلَّا أَنَّ اللَّهَ سَتَرَهُنَّ بِالْحَيَاءِ.

Nafsu berahi memiliki sepuluh bagian. Sembilan bagian darinya ada pada kaum perempuan, sementara bagian yang kesepuluh ada pada kaum laki-laki. Hanya saja Allah menutupi berahi kaum perempuan itu dengan perasaan malu (yang mereka miliki).

Apabila seorang istri telah mencapai orgasme sebelum suaminya, maka hendaklah sang suami segera mencabut penisnya dari vagina istrinya. Karena penis yang tak

kunjung dicabut dari vagina yang baru saja mengalami orgasme akan dapat melukai vagina tersebut.

Adapun tanda telah tercapainya orgasme seorang istri adalah menitiknya keringat pada dahinya dan dekapannya yang semakin erat ke tubuh suami. Kaum perempuan memang biasa melakukan itu setelah mencapai orgasme, untuk meregangkan otot-otot tubuhnya. Selain kedua tanda itu, tanda-tanda lain yang menunjukkan bahwa seorang istri telah mencapai orgasme adalah keengganannya untuk memandang langsung ke arah wajah suaminya, serta adanya gerakan tubuh seperti menggigil dan gemetaran yang dtunjukkan oleh sang istri.

Pentingnya Orgasme Secara Bersamaan

Puncak nikmat yang terjadi bersamaan

akan menumbuhkan cinta.

Puncak nikmat yang tak terjadi bersamaan

akan menumbuhkan benci.

Melalui syair tersebut penulis menjelaskan, pertemuan antara air mani laki-laki dan air mani perempuan pasti akan menimbulkan perasaan cinta antara sepasang suami istri. Tetapi jika yang terjadi adalah sebaliknya (suami mencapai orgasme lebih dulu daripada istrinya), maka hal itu dapat memicu timbulnya kebencian. Demikian dikatakan

10 Yang dimaksud adalah tercapainya orgasme oleh suami-istri secara bersamaan.


dalam kitab Al-Idhah. Selain dapat menimbulkan pera-saan nikmat luar biasa, air mani laki-laki dan air mani perempuan yang bertemu pada satu waktu pasti akan dapat menumbuhsuburkan perasaan cinta dan kasih sayang di antara mereka. Selisih waktu orgasme yang dicapai oleh suami dan istri yang melakukan hubungan seks adalah sepadan dengan kenikmatan yang dirasakan oleh mereka. Jadi, semakin jauh selisih waktu tercapainya orgasme antara keduanya, akan semakin dekatlah mereka ke arah perceraian.

Rasulullah Saw. bersabda:

إِذَا عَلا مَاءُ الرَّجُلِ مَاءَ الْمَرْأَةِ أَشْبَهَ الوَلَدُ أَخْوَالَهُ.

Jika air laki-laki mendahului air perempuan, maka anak (yang dihasilkan) akan mirip dengan saudara kandung ibunya. (HR. Muslim).

Pasal 10


Makanan yang Perlu Dihindari

Ketika Berbulan Madu

Dalam minggu pertama pernikahan, seorang istri tidak dianjurkan untuk mengonsumsi cuka, qusbur, susu, dan apel masam. Juga makanan lain yang sejenis, makanan panas, dan makanan yang pahit, semisal turmus, zaitun, buah-buahan masam, dan kacang-kacangan. Karena semua jenis bahan makanan itu dianggap dapat mengurangi gairah seksual dan bahkan dapat menghalangi terjadinya kehamilan. Sedang-kan, selain bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis, salah satu tujuan dilangsungkannya pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan. Pada bagian yang lalu telah di-sebutkan, Rasulullah Saw. bersabda:

تَنَاكَحُوا تَنَاسَلُوا فَإِنِّي مُكَاثِرُ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

Menikahlah kalian dan berketurunanlah. Karena se-sungguhnya aku akan membanggakan kalian pada Hari Kiamat di hadapan umat lain dengan jumlah kalian yang banyak.
Makanan yang dianjurkan pada minggu pertama per-nikahan adalah daging ayam, jambu, delima, apel manis, dan bahan-bahan makanan lain yang sejenis.

Ketika Istri Hamil

Bagi seorang istri yang sedang hamil, hendaklah memperbanyak konsumsi musytaki dan kacang luban. Seba-gaimana disabdakan oleh Rasulullah Saw.:

يَا مَعْشَرَ الْحَبْلَى عُذِّيْنَ أَوْلَادَكُنَّ بِالتَّوْبَانِ فَإِنَّهُ يَزِيدُ فِي الْعَقْلِ وَيَقْطَعُ الْبَلْغَمَ وَيُوْرِثُ الْحِفْظُ وَيُذْهِبُ النِّسْيَانَ.

Wahai wanita-wanita yang sedang hamil! Berilah makan anak-anak kalian dengan kacang luban, karena hal itu dapat mencerdaskan otak, menghilangkan cairan lendir, menguatkan daya hafal, dan menghilang-kan kelupaan.

Dan dianjurkan pula bagi mereka untuk mengon-sumsi buah jambu sebagaimana yang diriwayatkan oleh Yahya Ibnu Yahya dari Khalid Ibnu Ma'dan yang berkata:

كلوا السَّفَرْجَلَ فَإِنَّهُ يُحْسِنُ الوَلَدَ.

Makanlah buah jambu, karena jambu dapat membuat anak semakin tampan atau cantik.

Diriwayatkan pula bahwa suatu kaum pernah datang kepada nabi mereka untuk mengadukan masalah buruk-nya rupa anak-anak mereka. Maka Allah kemudian menurunkan wahyu kepada sang nabi yang berisi perintah agar nabi tersebut memerintah kaumnya untuk memberikan makan buah jambu kepada istri-istri mereka yang sedang memasuki masa kehamilan tiga dan empat bulan.

Seorang perempuan yang sedang hamil juga amat disarankan untuk selalu menghindari makanan-makanan yang buruk, atau memakan beberapa jenis makanan sekaligus dalam satu waktu.

Diriwayatkan pula bahwa sebuah rumah yang diasapi dengan asap pembakaran kacang luban akan terhindar da-ri kejahatan pendengki, dukun, setan, dan penyihir.

Pasal 11

Yang Perlu Diperhatikan Saat Hendak Bersetubuh

Memilih Waktu dan Hari yang Baik

Berkenaan dengan waktu yang baik untuk melakukan hubungan seks, penulis berkata:

Pada setiap waktu dan hari,

tanpa harus diatur sedemikian rupa,

bolehlah bersanggama, wahai kalian,

seperti termaktub dalam Surah Al-A'wan.

Melalui syair di atas, penulis menjelaskan, pada dasar-nya hubungan seks boleh dilakukan setiap saat, baik ma-lam maupun siang, sebagaimana yang dinyatakan dalam firman Allah Swt. yang berbunyi:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ .

Istri-istrimu adalah tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam itu bagaimana saja kamu kehendaki. (Al-Baqarah: 223).

Sebagian ulama menakwilkan kalimat "bagaimana saja kamu kehendaki" dengan "kapan pun kalian mau, baik malam ataupun siang". Ayat inilah yang dimaksud oleh bait yang berbunyi seperti termaktub dalam Surah Al-A'wan. Akan tetapi, waktu yang lebih afdal untuk melakukan hu-bungan seks adalah pada awal malam (setelah shalat isya).

Imam Abu Abdullah Ibnu Hajj berkata dalam kitab Al-Madkhal:

Terserah padamu apakah kau akan melakukan hubungan seks di awal malam atau di akhirnya. Tetapi melakukan hubungan seks di awal malam tetap lebih baik karena waktu untuk melakukan mandi jinabat akan menjadi lebih panjang, tidak sebagaimana jika hubungan seks dilakukan di akhir malam. Karena jika hubungan seks dilakukan di akhir malam, bisa jadi waktu mandi jinabat akan sedemikian sempit, sehingga menyebabkan orang yang melakukannya akan melewatkan shalat subuh berjamaah karena ia terpaksa melaksanakan shalat itu di luar waktunya yang terbaik. Dan lagi, hubungan seks yang dilakukan di akhir malam setelah bangun tidur akan membuat aroma mulut menjadi tidak sedap sehingga dapat me-nimbulkan perasaan kurang nyaman bagi sang istri. Padahal selain untuk memenuhi hasrat biologis, tujuan dari dilakukannya hubungan seks adalah untuk memupuk rasa sayang dan cinta.

Imam Al-Ghazali menyatakan bahwa hubungan seksual yang dilakukan di awal malam hukumnya makruh. Al-Ghazali berpendapat demikian demi menghindari tidurnya seseorang dalam keadaan hadas besar. Berkenaan dengan waktu yang paling baik untuk melakukan hubungan seksual, penulis berkata:

Pada malam Urub dan malam Senin adalah baik bagi sepasang suami-istri untuk bersanggama.

Melalui syair di atas, penulis menjelaskan, sebaiknya hubungan seks dilakukan pada malam Jumat, karena ma-lam itu adalah malam yang terbaik di antara enam malam lainnya dalam seminggu. Malam Jumat adalah malam yang dimaksud oleh kata malam Urub. Pendapat ini meru-pakan penerapan salah satu di antara dua takwil atas sabda Rasulullah Saw. yang berbunyi:

رَحِمَ اللَّهُ مَنْ غَسَلَ وَاغْتَسَلَ.

Allah akan merahmati seseorang yang menyebabkan orang lain wajib mandi dan dirinya juga wajib mandi.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh para penulis ki-tab-kitab Sunan (Ashhab As-Sunan). Imam Suyuthi ber-kata, hadis tersebut juga diperkuat oleh hadis lain yang berbunyi:

ا يُعْجِرُ أَحَدُكُمْ أَنْ يُجَامِعَ أَهْلَهُ فِي كُلِّ يَوْمٍ جُمُعَةٍ فَإِنَّهُ لَهُ أَجْرَيْنِ اثْنَيْنِ أَجْرَ غَسْلِهِ وَأَجْرَ غَسْلِ امْرَأَتِهِ.

Apakah salah seorang dari kalian ada yang tidak sanggup melakukan hubungan intim dengan istrinya di setiap malam Jumat? Karena sesungguhnya hubungan intim pada malam Jumat akan dibalas dengan
dua pahala, yaitu pahala mandi dirinya sendiri dan pahala mandi istrinya.

Hadis di atas dinukil oleh Imam Baihaqi dalam kitab Syu'b Al-Iman dari hadis Abu Hurairah r.a. Di samping pada malam Jumat, hubungan seks antara suami-istri juga amat dianjurkan untuk dilakukan pada malam Senin.

Sebagai tambahan dari adab melakukan hubungan seks yang telah disebutkan pada bagian terdahulu, penulis berkata:

Sebaiknya sanggama dilakukan setelah timbul gairah, anggota tubuh merasa nyaman, dan berahi merekah.

Melalui syair di atas, penulis menjelaskan, salah satu adab dalam melakukan hubungan seks adalah anjuran bagi suami untuk mencumbu dan menciumi istrinya sebelum penetrasi penis ke dalam vagina, dengan tujuan untuk mem-bangkitkan gairahnya. Pada bagian terdahulu telah disebut-kan, Rasulullah telah bersabda, "Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti seekor binatang menyetubuhi betinanya. Tetapi hendaklah di antara keduanya ada perantara." Seorang sahabat bertanya, "Apakah gerangan yang dimaksud dengan 'perantara' itu?" Rasulullah menjawab, "Kecupan dan ucapan (mesra)."

Bersetubuh Ketika Kenyang dan Lelah

Adab lain yang perlu diperhatikan dalam melakukan hubung-an seks adalah hendaknya dalam keadaan tidak terlalu kenyang dan anggota tubuhnya pun nyaman. Karena perse-tubuhan yang dilakukan dalam keadaan perut yang keke-nyangan dapat mendatangkan berbagai macam bahaya, membuat persendian terasa nyeri, dan berbagai gangguan kesehatan lainnya. Jadi, bagi mereka yang ingin menjaga kesehatan, hendaklah menghindari hubungan seks dalam keadaan perut yang terlalu kenyang. Bahkan, ada sebuah ungkapan kuno yang mengatakan bahwa ada tiga hal re-meh yang bisa mendatangkan kematian: sanggama dalam keadaan lapar; sanggama dalam keadaan terlalu kenyang; sanggama yang dilakukan setelah menyantap daging kering.

Bersetubuh Ketika Istri Sedang Haid

Berhubungan seks dengan istri yang sedang mengalami menstruasi adalah terlarang. Karena Allah Swt. berfirman: وَيَسْتَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ

فِي الْمَحِيضِ .

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, haid itu suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. (Al-Baqarah: 222).

Hafshah r.a. menyatakan, yang dimaksud dengan "hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita" adalah menjauhi persetubuhan dengan mereka. Pernyataan ini diriwayatkan oleh Mujahid dan diikuti oleh Ushbugh, dan juga diriwayatkan oleh Imam Syafi'i dan Ikrimah.

Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud ayat tersebut adalah "menjauhi tempat tidur sang istri". Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. yang selalu menjauhi tempat tidur istrinya ketika ia sedang datang bulan. Tindakan Ibnu Abbas ini akhirnya sampai ke telinga bibinya yang bernama Maimunah. Maka si bibi lalu berkata kepada Ibnu Abbas, "Apakah kau membenci sunnah Rasulullah? Sesungguhnya Rasulullah biasa tidur bersama istrinya yang sedang haid dengan hanya dipisah-kan oleh sehelai kain sebatas lutut."

Hadis terakhir inilah yang dianggap lebih masyhur oleh Imam Malik, sebagaimana sebuah hadis yang tertulis dalam kitab Ash-Shahih yang berbunyi:

Seorang istri yang sedang haid hendaklah menutup tubuhnya dengan kain (hingga batas pusar) dan bagianmu adalah yang (dari pusar) ke atas.

Adapun yang dimaksud dengan "sampai mereka suci" adalah kondisi istri setelah darah haidnya benar-benar bersih. Dan jika si istri yang haidnya sudah selesai melakukan mandi jinabat, maka dipersilakan bagi suami untuk menggauli istrinya sesuai dengan aturan yang diperbolehkan oleh Allah, yaitu: dilakukan lewat organ bagian depan (vagina), bukan lewat organ bagian belakang (anus). Hukum hubungan seks dengan perempuan yang sedang haid ini juga berlaku sepenuhnya dengan hukum hubungan seks dengan perempuan yang sedang nifas.

Di dalam syarah kitab Al-'Umdah dikatakan bahwa
hukum haramnya menyetubuhi istri yang sedang haid sifat-nya taabbudi (sebagai tanda ketundukan kepada Allah), dan hukum ini juga berlaku pada istri yang sedang nifas, yang kondisinya memang serupa dengan istri yang sedang haid.

Dalam kitab Al-Qasthalani dikatakan, hukum berse-tubuh dengan istri yang sedang haid adalah haram, dan hal itu telah menjadi kesepakatan semua ulama. Oleh se-bab itu, barangsiapa berani mengatakan bahwa hukum bersetubuh dengan istri yang sedang haid adalah mubah, maka telah kafirlah ia.

Dikisahkan, pada zaman dahulu pernah hidup sepa-sang suami-istri yang berselisih tentang anak mereka yang memiliki kulit berwarna hitam. Si istri berkata, anak itu benar-benar anak dari benih suaminya. Tetapi si suami terus menyangkal ucapan istrinya itu, sampai akhirnya perkara itu pun diadukan kepada Nabi Sulaiman. Sang nabi lalu bertanya kepada si suami, "Apakah kau pernah berhubungan badan dengan istrimu ketika ia sedang haid?" Si suami menjawab, "Ya!" Maka Nabi Sulaiman berkata, "Kalau begitu, berarti anak itu memang benar anakmu! Sesungguhnya Allah telah menghitamkan anakmu itu sebagai balasan atas dosa kalian berdua."

Konon, keadilan Sulaiman inilah yang dimaksud oleh ayat yang berbunyi:

فَفَهَمْنَتَهَا سُلَيْمَانَ وَكُلًّا وَآتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا :


Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Su-laiman tentang hukum. (Al-Anbiya: 79).

Demikianlah seperti yang tertulis dalam kitab Kasyf Al-Asrar. Dalam kitab Al-Ausath, Imam Thabrani meri-wayatkan sebuah hadis marfu yang berasal dari Abu Hurairah r.a., yang berbunyi:

مَنْ وَطِئَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدْ فَأَصَابَهُ جُنَامٌ فَلَا يَلُوْمَنَّ إِلَّا نَفْسَهُ.

Barangsiapa menggauli istrinya yang sedang haid, lalu dari hubungan itu ternyata lahir seorang anak yang kemudian terserang penyakit lepra, maka ia tidak patut mencela orang lain melainkan dirinya sendiri.

Jadi, barangsiapa mengalami hal seperti yang dise-butkan dalam hadis di atas, hendaklah jangan sekali-kali mencela Allah dan Rasulullah yang sudah memberi peringatan kepadanya.

Imam Al-Ghazali berkata, persetubuhan yang dila-kukan ketika istri sedang haid atau nifas dapat menye-babkan anak yang dihasilkan dari hubungan itu men-derita penyakit lepra. Imam Ahmad dan lainnya meri-wayatkan sebuah hadis marfu' dari Abu Hurairah r.a. yang berbunyi:

مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، أَوْ أَتَى حَائِضًا أَوْ أَتَى
امْرَأَةَ فِي دُبُرِهَا فَقَدْ بَرِئَ مِمَّا أُنزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .

Barangsiapa mendatangi seorang dukun lalu mem-percayai apa yang dikatakan dukun itu; menggauli istrinya yang sedang haid; atau menggauli istrinya lewat anus, maka ia telah melepaskan diri dari ajaran yang dibawa oleh Muhammad Saw.

Tapi, yang dimaksud hadis ini adalah kecaman ke-ras terhadap semua orang yang berani melakukan ketiga hal terlarang itu, dan bukan sebagai pengkafiran. Karena kalau memang menyetubuhi istri yang sedang haid atau menyetubuhinya lewat anus benar-benar akan menyebab-kan seseorang keluar dari Islam, maka Rasulullah pasti ti-dak akan memerintah orang yang melakukan perbuatan itu untuk membayar kifarat (denda). Demikianlah yang dikatakan oleh Al-Manawi.

Dalam sebuah hadis marfu' yang diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي حَيْضِهَا فَلْيَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ، وَمَنْ أَتَاهَا فَقَدْ أَدْبَرَ الدَّمُ فَنِصْفِ دِينَارٍ.

Barangsiapa menggauli istrinya yang sedang haid, hendaklah ia mengeluarkan sedekah berupa uang satu dinar. Dan barangsiapa menyetubuhi istrinya yang sudah berhenti darah haidnya (tetapi belum bersuci), hendaklah ia mengeluarkan sedekah berupa uang setengah dinar.

Sebagian ulama yang menganggap bahwa kata "hendaklah ia mengeluarkan sedekah" di dalam hadis ini ber-makna wajib, sementara sebagian ulama lain ada yang me-nganggapnya bermakna sunnah.

Melakukan hubungan seks ketika waktu shalat wajib hampir habis juga terlarang. Karena hal itu dapat menye-babkan waktu shalat yang hampir habis itu benar-benar habis karena digunakan untuk bersanggama dan mandi jinabat. Barangsiapa melakukan hal itu, hendaklah segera bertobat kepada Allah.

Malam-malam yang Perlu Dihindari untuk Bersetubuh

Persetubuhan tidak dianjurkan untuk dilakukan pada em-pat malam berikut ini:

Malam menjelang hari raya Idul Adha. Karena konon barangsiapa bersetubuh pada malam Idul Adha kelak akan mendapatkan anak yang suka menumpahkan darah.

Malam pertama pada setiap bulan.

Malam pertengahan pada setiap bulan.

Malam terakhir pada setiap bulan. 

Adapun alasan pelarangan bersetubuh pada empat malam tersebut adalah beberapa hal sebagai berikut:

Rasulullah Saw, bersabda:

لا تُجَامِعُ رَأْسَ لَيْلَةِ الشَّهْرِ وَفِي النِّصْفِ.

Janganlah kamu bersetubuh pada malam awal dan pertengahan bulan.

Imam Al-Ghazali juga pernah berkata:

Pada setiap bulan terdapat tiga malam yang makruh hukumnya bersetubuh pada waktu-waktu itu, yaitu: malam awal bulan, malam pertengahan bulan, dan malam akhir bulan.

Konon, setan akan mendatangi pasangan yang bersetubuh pada tiga malam tersebut; bahkan ada pula yang mengatakan, setan akan ikut bersetubuh dengan mereka yang bersetubuh pada tiga malam tersebut. Di samping kedua alasan di atas, kemakruhan bersetubuh pada ketiga malam tersebut juga pernah disampaikan oleh Imam Ali r.a., Muawiyah, dan Abu Hurairah r.a.
Ada pula yang mengatakan, persetubuhan yang dilakukan pada ketiga malam terlarang tersebut akan berakibat pada gangguan mental anak yang dihasilkan dari hubungan tersebut. Hanya saja, tentu larangan bersetubuh pada empat malam yang telah disebutkan di atas lebih bersifat makruh, bukan haram, sebagaimana halnya hukum makruhnya persetubuhan yang dilakukan ketika istri sedang haid, nifas, atau ketika waktu shalat wajib hampir habis.

Berkenaan dengan alasan pelarangan bersetubuh pada malam-malam tersebut adalah dikhawatirkan munculnya
bahaya di dalamnya, seperti yang sudah dijelaskan pada bagian terdahulu, yaitu bahaya dalam bentuk penyakit le-pra, sifat suka menumpahkan darah, dll.

Bersetubuh Saat Marah, Haus, dan Lapar

Selain adanya malam-malam yang terlarang untuk me-lakukan hubungan seks, penulis juga menuturkan bebe-rapa hal yang harus dihindari ketika akan melakukan hubungan seks. Sebaiknya persetubuhan tidak dilakukan ketika sedang kehausan, kelaparan, atau marah. Karena se-mua itu dapat menghilangkan energi sebagaimana yang dikatakan oleh Ar-Razi.

Begitu pula seyogianya persetubuhan tidak dilakukan ketika sedang merasa gembira secara berlebihan, karena kegembiraan yang meluap-luap dapat menyebabkan berkurangnya kesadaran. Dan pada saat sedang kekenyangan, karena persetubuhan yang dilakukan dengan perut yang terlalu kenyang akan menyebabkan terjadinya nyeri sendi.

Persetubuhan juga sebaiknya tidak dilakukan ketika sedang kelelahan atau kurang tidur, karena hal itu dapat mengurangi energi tubuh. Atau dilakukan setelah muntah-muntah, diare, kelelahan, serta keluarnya darah, keringat, atau air seni yang melebihi batas kewajaran, karena semua itu dapat membahayakan tubuh, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ar-Razi.

Persetubuhan juga sebaiknya tidak dilakukan sesaat
sesudah atau sebelum keluar dari kamar mandi karena hal itu dapat mengurangi energi tubuh. Dianjurkan pula untuk mengurangi frekuensi hubungan seks pada musim panas dan musim pancaroba (antara musim panas dan mu-sim dingin), serta menghentikan sama sekali hubungan seks selama cuaca buruk sedang berlangsung, atau ketika se-dang terjadi wabah penyakit.

Imam Ar-Razi berkata:

Hendaknya seseorang yang memiliki tubuh yang kering (kurus) tidak melakukan persetubuhan de-ngan istrinya pada saat musim panas, ketika cuaca menjadi panas. Sementara seseorang yang memiliki tubuh yang dingin (mudah menggigil kedinginan), hendaknya tidak menyetubuhi istrinya pada saat musim dingin, ketika cuaca menjadi dingin. Orang seperti itu juga sebaiknya mengurangi frekuensi persetubuhan pada saat musim panas dan musim pancaroba tiba, serta menghentikan hubungan seks sama sekali selama cuaca buruk sedang berlangsung atau sedang terjadi wabah penyakit.

Yang dimaksud dengan "mengurangi frekuensi perse-tubuhan" pada saat terjadinya wabah penyakit tentu saja adalah menghentikan sama sekali hubungan seks.

Pasal 12

Hak Istri Mendapatkan Kepuasan Seksual

Istri Harus Mendapatkan Kenikmatan Seks yang Cukup

Dalam kitab An-Nashihah, Syekh Zarruq berkata, hak istri untuk mendapatkan nafkah batin berupa hubungan seks dengan suaminya adalah sebanyak dua kali dalam setiap minggu. Tetapi, untuk menjaga kesehatan lelaki yang berperawakan sedang dan kurang kuat, persetubuhan yang dikakukan satu kali dalam seminggu tampaknya sudah cukup.

Umar Ibnu Khattab r.a. pernah menetapkan bahwa cukuplah bagi seorang istri diberi nafkah batin sebanyak satu kali pada setiap kali si istri selesai dari haidnya. Alasannya karena hal itu akan membuat si istri dapat segera mengandung.

Akan tetapi, tentu saja, semua orang sepakat untuk menambah atau mengurangi frekuensi persetubuhan yang
ia lakukan dengan istrinya, sesuai dengan kondisi kese-hatan istri. Karena menjaga kesehatan istri merupakan kewajiban seorang suami. Dan lagi, seorang suami sama sekali tidak boleh mengurangi frekuensi hubungan seks dengan istrinya hingga membuat istrinya jengkel. Seorang suami juga tidak boleh memperbanyak frekuensi hubungan seks dengan istrinya sampai membuat istrinya bosan dan lelah.

Berkenaan dengan masalah ini, penulis berkata:

Silakan memilih dan jangan sampai dikurangi

jika akan membuat jengkel istrimu. Demikianlah.

Dan sebaliknya, kau harus memikirkannya sendiri.

Jadi, lakukanlah yang terbaik dan bersikaplah cermat.

Dalam kitab An-Nashihah dikatakan, seorang suami tidak patut memperbanyak frekuensi hubungan seks yang ia lakukan dengan istrinya sehingga membuat istrinya bosan. Suami juga tidak boleh mengurangi frekuensi hu-bungan seks yang ia lakukan dengan istrinya sehingga membuat istrinya kesal.

Kalau saja ada perempuan yang mengeluhkan soal hubungan seks, maka dalam kitab At-Taudhih dikatakan, seorang istri diharuskan untuk sanggup melakukan hu-bungan seks empat kali di malam hari dan empat kali di siang hari." Dalam kondisi ini, seorang istri dilarang un-tuk menolak berhubungan seks dengan suaminya tanpa

11 Tampaknya yang dimaksud "empat kali" di sini adalah empat kali orgasme.

alasan yang jelas.

Dasar dari pendapat di atas adalah sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. yang berkata:

جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ: مَا حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى الْمَرْأَةِ؟ قَالَ: أَنْ لَا تَمْنَعَ نَفْسَهَا وَلَوْ كَانَتْ عَلَى ظَهْرِ قَتَبٍ.

Suatu ketika, datanglah seorang perempuan kepada Rasulullah scraya berkata, "Wahai Rasulullah, apa-kah hak seorang suami atas istrinya?" Rasulullah menjawab, "Jangan sampai seorang istri menolak berhubungan seks meskipun harus dilakukan di atas punggung unta."

Rasulullah Saw. juga bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَأَبَتْ مِنْ ذَلِكَ لَعَنَتُهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ.

Jika seorang laki-laki memanggil istrinya ke atas ranjang untuk bersetubuh, tapi kemudian si istri menolak permintaan itu, maka para malaikat akan mengutuk perempuan tersebut sampai pagi datang.

Kekhawatiran istri atas air susu yang harus ia berikan kepada anaknya tidak patut dianggap sebagai alasan untuk tidak melayani permintaan suami. Karena air mani justru dapat memperbanyak air susu di dalam tubuh seorang ibu.

Bersetubuhlah dalam Kesunyian

Ketahuilah, disunnahkan pada saat bersetubuh

untuk melakukannya di tempat yang sunyi.

Jangan ada suara ribut yang mengganggu indra.

Jangan ada satu pun yang mampu mengganggu.

Dari syair di atas, penulis menjelaskan, sebaiknya pada saat seorang suami akan melakukan hubungan seks de-ngan istrinya, hendaklah ia memastikan bahwa tidak akan ada seorang pun yang mengganggu bahkan seorang anak kecil sekalipun. Dalam kitab Al-Madkhal dikatakan, jika seorang suami ingin berhubungan seks dengan istrinya, maka amat dianjurkan baginya untuk memastikan bahwa di dalam kamar tidak ada orang selain istrinya. Karena persetubuhan adalah aurat, dan aurat memang harus ditutup dengan baik.

Dalam salah satu kesempatan, Ibnu Burhan berkata, seorang suami tidak boleh menyetubuhi istrinya sementara di dalam rumah (atau kamar tempat bersetubuh) masih ada orang lain, tak terkecuali seorang bocah belia sekalipun, jika bocah itu sudah mumayyiz (dapat berpikir). Seorang suami juga tidak boleh menyetubuhi istrinya sampai ia dapat memastikan bahwa hubungan seks yang ia lakukan

tidak diketahui pembantu yang bekerja di rumahnya. Misalnya, dengan memastikan terlebih dulu bahwa si pembantu sudah tidur lelap.

Aturan ini berlaku untuk semua orang, baik mereka
yang tinggal di kota maupun desa. Karena dalam masalah ini, penduduk desa sebenarnya sama dengan penduduk kota. Jadi, barangsiapa ingin bersetubuh dengan istrinya, hendaklah yang bersangkutan memastikan bahwa di dalam kamarnya hanya ada dirinya dan istrinya.

Berkenaan dengan anjuran yang secara eksplisit tam-pak sebagai sebuah larangan keras yang haram dilanggar, tentu saja tak dapat dielakkan bahwa hal seperti itu dapat menimbulkan kesulitan bagi umat. Oleh sebab itu, Al-Khattab menyatakan-dikutip dari keterangan Al-Jazuli-bahwa tampaknya tak akan ada seorang pun yang sanggup benar-benar melakukan hal tersebut di atas.

Akan tetapi, Abu Abdullah Ibnu Al-Fakhkhar menya-takan, larangan yang terdapat dalam masalah ini sebenarnya adalah larangan yang bersifat makruh, karena pada dasarnya hukum bersetubuh bagi sepasang suami-istri adalah mubah. Hukum makruh juga menegaskan bahwa rasa malu adalah bagian dari ketundukan kepada ajaran agama.

Dalam kitab An-Nawadir disebutkan, Imam Malik ju-ga memakruhkan masalah ini jika memang memungkinkan untuk mengeluarkan "orang lain" dari rumah (kamar) sebelum hubungan seks dilakukan. Akan tetapi, jika hal itu tidak memungkinkan, atau orang lain itu tidak dapat atau sulit untuk diminta keluar disebabkan rumah orang yang bersangkutan hanya memiliki satu ruangan, maka sebaiknya ia memasang sekat di dalam rumahnya, yang dapat menghalangi pandangan orang lain ke arahnya.
Dan kalau kemudian ternyata hubungan seks benar-be-nar dapat dilakukan, maka pasangan suami-istri itu harus dapat menahan suara mereka agar jangan sampai terde-ngar telinga orang lain.

Berkenaan dengan masalah ini, penulis berkata:

Dibolehkan menggunakan sekat tebal, wahai suami!

Bagi ia yang hanya punya satu ruangan di rumah.

Ibnu Arafah mengatakan, adalah terlarang bagi se-seorang melakukan hubungan seks di sebuah rumah yang di dalamnya ada seseorang yang sedang tidur kecuali jika keadaan memang benar-benar memungkinkan. Tetapi Ar-Rahuni menyatakan, sebenarnya masih dapat dimaklumi jika ada seseorang, khususnya anak-anak kecil, yang tidur di dalam kamar tempat berlangsungnya persetubuhan, terlebih bagi mereka yang masih menyusu pada ibunya.

Pasal 13

Posisi-posisi Persetubuhan yang Perlu Dihindari

Hubungan seks boleh dilakukan dengan berbagai macam posisi yang mungkin dilakukan, selain posisi-posisi yang dianggap perlu dihindari sebagaimana telah disebutkan di muka, semisal posisi bersetubuh sambil berdiri dan sebagainya.

Semua posisi persetubuhan memang boleh dilakukan karena Allah telah berfirman, Istri-istrimu adalah tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tem-pat bercocok tanam itu bagaimana saja kamu kehendaki. (Al-Baqarah: 223), yang maksudnya adalah "dalam posisi yang seperti apa pun sekehendak kamu" asalkan penis tetap dimasukkan ke dalam vagina. Ada pula sementara ulama yang mengatakan bahwa maksud kalimat bagaimana saja kamu kehendaki adalah "kapan pun sekehendak hatimu".

Imam Ali r.a. berkata:

هيَ مَطِيَّتُهُ يَرْكَبُهَا كَيْفَ شَاءَ.

la (istri) bagai tunggangan yang boleh dinaiki seke-hendak hati suami.

Namun demikian, posisi tubuh yang dianjurkan oleh agama ma adalah sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian lalu, yaitu istri telentang di atas kasur, lalu suami naik ke atas tubuh istri dengan lembut. Tetapi kemudian, penulis juga menyebutkan satu posisi lain yang dapat dilakukan dalam hubungan seks, yang tertuang dalam syair yang berbunyi, Ada yang bilang bahwa justru dari belakang yang utama. Maksudku tentu pada "tempatnya".

Dalam sebuah hadis dikatakan, ada seorang perem-puan yang mengadu kepada Rasulullah dan berkata, "Sesungguhnya suamiku menyetubuhiku dari belakang." Lalu Rasulullah berkata, "Tidaklah terlarang (posisi hubungan seks seperti) itu, selama (penis tetap dimasukkan) ke dalam lubang (vagina) yang satu itu."

Beberapa tokoh ada yang mengatakan, posisi hubung-an seks dengan suami berada di belakang istri, jauh lebih nikmat dibandingkan posisi selain itu. Posisi seperti itu juga dianggap lebih menyehatkan.

Ketika melakukan hubungan seks, sepasang suami-istri hendaknya tidak melakukannya dengan posisi-posisi yang disebutkan di bawah ini:

1. Posisi berdiri. Posisi seperti ini dapat melemahkan ginjal dan persendian lutut.

2. Posisi duduk. Posisi seperti ini dapat memicu munculnya penyakit pada organ ginjal, perut, dan otot-otot, yang dapat berujung pada terjadinya peradangan.

3. Posisi miring. Posisi seperti ini dapat menyebabkan nyeri pada bagian pantat.

4. Posisi istri di atas tubuh suami. Posisi ini dapat me-nyebabkan terjadinya peradangan pada saluran kemih suami.

Dalam kitab An-Nashihah dikatakan, hubungan seks yang dilakukan dengan posisi miring dapat menyebabkan terjadinya nyeri pada bagian lambung, yang bakal menyu-litkan keluarnya air mani.

Dalam kitab syarah Al-Waghlisiyyah dikatakan, se-orang suami dilarang menyetubuhi istrinya dengan posisi meringkuk karena hal itu akan menyusahkan si istri; atau dengan posisi miring, karena hal itu akan menyulit-kan keluarnya air mani. Selain itu, persetubuhan juga sebaiknya tidak dilakukan dengan posisi perempuan berada di atas laki-laki, karena hal itu dapat menyebabkan terjadinya gangguan pada saluran kemih. Akan jauh lebih baik jika istri telentang sambil mengangkat kedua kaki, karena posisi seperti itu adalah salah satu posisi terbaik dalam hubungan seks.


Pasal 14

Yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan

Menyetubuhi Anus (Sodomi)

Rasulullah Saw, bersabda:

إثيَانُ النِّسَاءِ فِي أَدْبَارِهِنَّ حَرَامٌ. Menyetubuhi istri pada lubang anus adalah haram.

Sebuah hadis lain berbunyi:

مَلْعُوْنَ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا.

Terlaknatlah orang yang menyetubuhi istrinya pada lubang anus.

Sebuah hadis lain berbunyi:

مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Barangsiapa menyetubuhi istrinya pada anus, maka sesungguhnya ia telah kafir terhadap apa yang ditu-runkan kepada Muhammad Saw.

Sebuah hadis lain berbunyi:

سَبْعَةٌ لَا يَنظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَيَقُوْلُ لَهُمُ ادْخُلُوا النَّارَ مَعَ النَّاخِلِينَ الفَاعِلَ وَالْمَفْعُوْلَ يَعْنِي اللواطة، وَالنَّاكِحُ يَدَهُ وَنَاكِحُ الْبَهِيمَةِ وَنَاكِحُ الْمَرْأَةِ في دُبُرِهَا وَجَامِعُ الْمَرْأَةِ وَابْنَتِهَا وَالزَّانِي بِجَلِيلَةِ جَارِهِ وَالْمُؤْذِي جَارَهُ حَتَّى يَلْعَنَهُ.

Ada tujuh golongan yang tidak akan dilihat (dipedulikan) dan tidak akan dibersihkan oleh Allah pada Hari Kiamat, dan Allah akan berkata kepada ketu-juh golongan itu: Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang harus masuk ke dalamnya, yaitu: orang yang mengerjakan (fa'il) dan orang yang dikerjai (maful) yang dimaksud adalah pelaku homoseksual; orang yang melakukan onani; orang yang menyetubuhi binatang; orang yang menyetubuhi perempuan pada liang anus; orang yang menyetubuhi seorang perempuan dan anak perem-puan dari perempuan itu; orang yang berzina dengan istri tetangganya; dan orang yang menyakiti tetangganya sampai-sampai tetangganya sampai hati mengutuknya.



12 Yang dimaksud adalah: orang yang menyetubuhi istrinya dan anak tiri dari istrinya itu.


Ibnu Al-Hajj telah menghimpun beberapa hadis yang membicarakan masalah ini dalam kitab Al-Madkhal. Jadi, sebaiknya Anda membaca kitab tersebut. Ibnu Al-Hajj juga menegaskan, semua pendapat yang bertentangan dengan pendapat di atas sama sekali tidak boleh dipraktikkan.

Dalam kitab An-Nashihah dikatakan, hukum haram-nya bersetubuh pada anus (lubang dubur) istri sebenar-nya setara dengan semua perbuatan terkutuk yang sejenis. Hanya saja, bersetubuh pada lubang anus tidak berimpli-kasi pada jatuhnya hukum dera disebabkan kemiripannya dengan persetubuhan yang biasa.

Dulu pernah disebut-sebut bahwa Imam Malik pernah memperbolehkan persetubuhan pada lubang anus, tetapi ia langsung menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengeluarkan pendapat seperti itu. Pada saat menyatakan bantahannya, ia juga membaca ayat yang berbunyi, Istri-is-trimu adalah tanah tempat kamu bercocok tanam, maka da-tangilah tanah tempat bercocok tanam itu bagaimana saja kamu kehendaki (Al-Baqarah: 223). Lalu Imam Malik mengo-mentari ayat tersebut dengan berkata, "Bukankah bercocok tanam hanya boleh dilakukan di tempatnya?"

Sungguh, sebenarnya perbuatan menyetubuhi istri pada lubang anusnya adalah sebuah tindakan menyimpang yang benar-benar di luar batas kewajaran, sebab tindakan itu telah merusak hikmah penciptaan dan mencerminkan penentangan terhadap Tuhan. Dengan melakukan persetubuhan pada liang dubur, berarti orang yang melakukannya telah membuat organ yang sebenarnya menjadi tempat keluar kotoran menjadi tempat memasukkan penis. Dan itu masih belum termasuk bahaya yang mengancam orang yang bersangkutan, baik dari segi kesehatan maupun sosial dan budaya. Diriwayatkan bahwa Al-Barzali pernah menganjurkan agar seseorang yang melakukan persetubuhan pada lubang anus diberi pengajaran dan pengarahan.

Sebuah riwayat yang berasal dari Abdurrahman Ibnu Qasim menuturkan, seorang petugas keamanan di kota Madinah pernah menemui Imam Malik untuk bertanya kepadanya tentang perbuatan seorang laki-laki yang telah diadukan kepadanya karena telah menyetubuhi istrinya pada lubang anus. Imam Malik lalu berkata kepada petu-gas keamanan itu, "Menurut pendapatku, kau harus menjatuhkan hukuman dera terhadapnya. Tapi jika ternyata ia kembali mengulangi perbuatannya, maka ia harus lang-sung dipisahkan dari istrinya."

Adapun jika seorang suami ingin menikmati hubung-an seks dengan cara menggesek-gesekkan penisnya di atas permukaan dubur istrinya, maka tindakan itu masih diperbolehkan. Hanya saja, sebaiknya perbuatan itu juga dihindari demi menjaga agar jangan sampai berlanjut pa-da tindakan sodomi. Perbuatan itu hanya diperbolehkan untuk menikmati hubungan seks, sebagaimana halnya tindakan menggesekkan penis pada permukaan paha istri dan organ tubuh lainnya untuk menikmati hubungan seks ketika istri sedang haid ataupun nifas.


Menyetubuhi Istri yang Sedang Haid

Aisyah r.a. pernah ditanya tentang apa saja yang dihalalkan bagi seorang suami dari istrinya pada saat ia sedang haid.

Aisyah lalu menjawab, "Semuanya, selain vagina."

Pendapat penulis yang membolehkan suami mengge-sekkan penisnya pada permukaan vagina istri yang sedang haid, sebenarnya hanya mengikuti pendapat Imam Ush-bugh yang membolehkan hal itu walaupun bertentangan dengan pendapat yang sudah masyhur di kalangan ulama, yang melarang perempuan haid untuk melakukan shalat, berpuasa, dan disetubuhi pada vaginanya.

Diperbolehkan bagi suami untuk mengeluarkan sper-ma dengan menggunakan tangan istrinya, tetapi jika si suami menggunakan tangannya sendiri untuk mengeluarkan sperma (onani), maka menurut jumhur ulama perbuatan seperti itu hukumnya haram. Suatu ketika Al-Barzali per-nah bertanya tentang masalah ini kepada gurunya, Al-Ghabrani. Ternyata sang guru mengeluarkan fatwa yang mengharamkan onani.

Mengeluarkan Air Mani di Luar Vagina (Azl)

Dalam kitab Asy-Syamil dikatakan, 'azl tidak boleh dilakukan terhadap seorang istri yang berasal dari kalangan merdeka (bukan budak) di mana ia tidak mengizinkan suami melakukan 'azl. Azl juga tidak boleh dilakukan
terhadap seorang perempuan budak kecuali atas seizin pemilik budak tersebut. Bahkan, ada pula yang mengata-kan bahwa izin dari seorang perempuan budak pun di-perlukan bagi seorang laki-laki yang ingin melakukan 'azl terhadapnya. Kecuali jika budak itu memang milik lelaki yang menyetubuhinya, maka izin darinya untuk me-lakukan 'azl tidaklah dibutuhkan.

Imam Malik memakruhkan 'azl secara mutlak, termasuk makruh pula hukumnya seorang perempuan yang menerima imbalan materi dari suaminya jika si suami diperbolehkan melakukan 'azl dan kembali memasukkan penis-nya ke dalam vagina sekehendak hatinya.

Umar Ibnu Abdul Wahhab Al-Hasani berkata, seba-iknya laki-laki yang akan bersetubuh dengan istri yang masih perawan tidak melakukan 'azl pada istrinya itu sebagaimana yang sering dilakukan oleh sebagian orang dungu. Hendaklah ia membiarkan air mani yang keluar dari penisnya masuk ke dalam rahim sang istri sambil berharap semoga dengan air mani itu Allah menjadikan baginya keturunan yang berguna. Dan bisa jadi, perse-tubuhan yang dilakukan pada saat itu adalah persetubuhan terakhir yang ia lakukan, karena tidak ada seorang pun yang dapat menghindar dari kematian.

'Azl boleh dilakukan untuk menjamin kemaslahatan seorang anak yang masih menyusu pada ibunya. Azl juga boleh dilakukan jika seorang ibu khawatir jika kehamilan akan mengganggu kemaslahatan anaknya yang masih menyusu padanya. Tetapi jika untuk mencegah terjadinya kehamilan itu digunakan alat yang dapat mendinginkan rahim, sehingga tidak dapat menerima kehadiran janin, atau dengan cara merusak apa yang sudah ada di dalam rahim, maka hal itu adalah terlarang dan haram hukumnya sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Arabi, Ibnu Ab-dussalam, dan Al-Ghazali.

Berkenaan dengan masalah ini, semua ulama berse-pakat bahwa pelarangan terhadap tindakan sihir atau pengrusakan janin tentu saja berlaku ketika janin masih belum menerima tiupan ruh (belum bernyawa). Adapun jika tindakan tersebut dilakukan setelah janin bernyawa, maka hal itu sama hukumnya dengan pembunuhan. Tetapi jika yang dilakukan adalah upaya untuk menghentikan aktivitas sperma (sehingga tidak dapat membuahi ovum), sementara rahim tetap dapat berfungsi normal, maka hukumnya sama dengan 'azl.

Mengenai masalah ini, Abu Abbas Al-Wansyarisi pernah memberikan jawaban sebagai berikut: Dari apa yang dapat kita temukan dari para imam kita, terlarang hukumnya penggunaan cara yang dapat mendinginkan ra-him atau pengeluaran cairan sperma yang sudah masuk ke dalamnya. Pendapat inilah yang dianut oleh para ulama yang ahli dalam perkara ini. Perbuatan seperti itu hukumnya jelas haram dan amat terlarang, dan tidak ada sama sekali alasan untuk menghalalkannya.

Abu Abbas lalu berkata bahwa pendapat yang dianut seorang diri oleh Al-Lakhmi yang membolehkan di-lakukannya tindakan mengeluarkan sperma dari dalam rahim sebelum lewat empat puluh hari sejak terjadinya persetubuhan, sama sekali tidak ada artinya. Bahkan Abu Abbas juga menyatakan, seorang perempuan yang bera-ni menggugurkan kandungannya harus diganjar dengan hukuman berupa kewajiban membebaskan budak dan mengajar budak tersebut, kecuali jika suaminya membebaskan istrinya dari hukuman tersebut.

Pasal 15

Tempat-tempat yang Tidak Tepat untuk Bersetubuh

Bersetubuh di Bawah Pohon dan Langit

Persetubuhan hendaknya tidak dilakukan di atas atap atau di bawah pohon yang tengah berbuah. Karena hal itu da-pat membahayakan anak yang mungkin dihasilkan dari hubungan seks tersebut. Hubungan seks juga seharusnya tidak dilakukan sambil menghadap kiblat atau membelakanginya, jika hubungan seks dilakukan di tempat terbuka (maksudnya adalah di tengah padang atau dataran). Akan tetapi, jika hubungan seks dilakukan di rumah, maka pendapat yang masyhur membolehkannya. Pendapat inilah yang tertuang di dalam kitab Al-Mukhtashar dengan bunyi teks sebagai berikut: "Jika dilakukan di rumah, hubungan seks, buang air kecil, atau buang air besar, boleh dilakukan sambil menghadap atau membelakangi kiblat. Bahkan termasuk dalam kondisi yang tidak terpaksa sekalipun."
Berkenaan dengan kata "rumah" dalam perkara ini, ada yang berpendapat bahwa "rumah" adalah tempat yang tertutup dari alam bebas, ada pula yang mengartikan "rumah" secara bebas, yaitu segala macam tempat yang dapat disebut "rumah. Akan tetapi, jika ketiga hal itu dilakukan di tempat terbuka, maka ada pendapat yang melarangnya dan ada pula pendapat yang memperbolehkannya. Tetapi, tentu saja yang jauh lebih baik untuk dipilih adalah pen-dapat yang melarangnya.

Hubungan seks juga sebaiknya tidak dilakukan sambil melihat bulan atau matahari, karena konon kedua benda langit itu akan mengutuk orang yang memandanginya ketika melakukan hubungan seks. Demikianlah yang di-katakan di dalam kitab Al-Madkhal. Tetapi, yang lebih masyhur dalam masalah ini adalah pendapat yang membolehkan hubungan seks sambil melihat bulan atau ma-tahari, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Al-Mukhtashar: "Dan tidak pula sambil melihat dua buah bulan dan Baitul Maqdis." Memang, pendapat yang lebih masyhur dalam masalah ini adalah yang menyatakan bah-wa persetubuhan yang dilakukan sambil melihat bulan dan matahari hukumnya boleh. Tetapi, yang lebih baik dipilih adalah tidak melanggar aturan ini.

Konon, hubungan seks yang dilakukan di atas atap, di bawah pohon berbuah, dan sambil melihat matahari atau bulan dapat membuat anak yang dihasilkan dari hu

13 Yang dimaksud dengan dua buah bulan (qamarin) adalah bulan dan matahari.

bungan itu memiliki sifat suka mencuri.

Sebuah hadis marfu' yang terdapat dalam kitab Musnad yang ditulis oleh Al-Bazzar berbunyi:

مَنْ جَلَسَ يَبُولُ قُبَالَةَ الْقِبْلَةِ فَذَكَرَ فَالْحَرَفَ عَنْهَا إجلالاً لَهَا لَمْ يَقُمْ مِنْ مَحِلِّهِ حَتَّى يُغْفَرَ لَهُ.

Barangsiapa buang air kecil sambil duduk menghadap atau membelakangi kiblat, lalu ia ingat (bahwa apa yang sedang dilakukan itu tidak baik) dan langsung mengubah posisinya demi menghormati kiblat, maka ia tidak akan bangkit dari duduknya itu melainkan dosanya telah diampuni.

Memegang Penis dengan Tangan Kanan dan Menyaksikan Kemaluan

Hukum memegang penis dengan tangan kanan adalah makruh. Ilal ini sesuai dengan sebuah hadis yang ber-bunyi:

لا يَمْسُ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ.

Janganlah salah seorang di antara kalian menyentuh penisnya dengan tangan kanan.

Larangan yang berhubungan dengan masalah ini sebenarnya untuk memuliakan tangan kanan, sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah Saw. dalam sebuah hadis yang berbunyi:

يَمِينِي لِوَجْهِي وَشِمَالِي لِمَا تَحْتَ إِزَارِي.

Tangan kananku untuk wajahku, sedangkan tangan kiriku adalah untuk apa yang tersembunyi di balik kainku.

Aisyah r.a. juga pernah berkata:

كَانَتْ يُمْنَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعُهُودِهِ وَطَعَامِهِ وَيُسْرَاهُ لِخَلَائِهِ وَمَا كَانَ مِنَ الْأَذَى.

Tangan kanan Rasulullah digunakan dalam perjanjian-perjanjian yang beliau lakukan, dan juga beliau gunakan untuk makan. Adapun tangan kiri beliau digunakan ketika bersuci setelah buang air, dan juga untuk membersihkan segala yang kotor-kotor.

Adapun hukum meraba vagina istri, atau sepasang suami istri yang saling melihat kemaluan satu sama lain, adalah makruh karena perbuatan itu dapat merusak penglihatan dan menghilangkan perasaan malu. Apalagi, biasanya melihat sesuatu yang tidak disukai dapat menyebabkan timbulnya perasaan benci, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab An-Nashihah.

Berkenaan dengan masalah ini, terdapat sebuah hadis yang berbunyi: إِذَا جَامَعَ أَحَدُكُمْ زَوْجَتَهُ أَوْ جَارِيَتَهُ فَلَا يَنْظُرُ إِلَى فَرْجِهَا لِأَنَّ ذَلِكَ يُوْرِثُ الْعَمَى.

Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya atau budak perempuannya, maka hendaklah ia jangan melihat kemaluan pasangannya itu, karena itu dapat membuatnya buta.

Tetapi Ibnu Hajar, dengan mengutip pendapat dari Ibnu Hatim, menyatakan bahwa status hadis tersebut adalah maudhu' (palsu).

Terkait dengan masalah tersebut, Aisyah r.a. berkata: مَا رَأَيْتُ ذَلِكَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَط وَلَا رَأَهُ مِنِّي وَإِنْ كُنَّا لَنَغْتَسِلُ فِي إِنَاءِ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِينَا فِيهِ.

Aku tidak pernah sekalipun melihat kemaluan Rasu-lullah Saw. dan beliau pun tidak pernah sekalipun me-lihat kemaluanku, walaupun sebenarnya kami sering mandi dalam satu bejana di mana tangan kami saling bersentuhan di dalam bejana itu.

Sedangkan berkenaan dengan hukum laki-laki yang melihat aurat dirinya sendiri tanpa adanya keperluan yang mendesak, maka ada yang menyatakan makruh dan ada yang menyatakan haram. Kedua pendapat ini sudah dimu-at oleh Ibnu Qaththan dalam bab mengenai hukum meli-hat aurat.

Dikatakan bahwa biasanya seseorang yang suka melihat auratnya sendiri akan diuji dengan perbuatan zina, dan ujian seperti ini memang sering benar-benar terjadi sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab An-Nashihah. Dan hal ini juga berlaku bagi kaum perempuan.

Jadi, sebenarnya hukum makruhnya seseorang meli-hat kemaluan itu tak lain bertujuan agar hal itu tidak se-ring dilakukan. Karena dalam syariat sendiri, melihat kemaluan hukumnya boleh, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Mukhtashar: "Bagi sepasang suami-istri diperbolehkan melihat kemaluan karena kemaluan adalah hak milik masing-masing."

Ketika Ibnu Qasim ditanya mengenai perkara ini, ia pun menyatakan bahwa hukum melihat kemaluan adalah mubah (boleh).

Bersetubuh Sambil Mengobrol

Di samping makruhnya melihat kemaluan, hukum berbicara saat melakukan hubungan seks pun makruh. Karena Ra-sulullah Saw. pernah bersabda:

لا يُكْثِرُ أَحَدُكُمُ الكَلامَ عِنْدَ الْجِمَاعِ فَإِنَّهُ مِنْهُ يَكُونُ الْخَرَسَ.

Janganlah salah seorang dari kalian memperbanyak bicara ketika sedang melakukan hubungan seks, karena hal itu dapat menyebabkan kebisuan (pada anak).

Ibnu Al-Hajj mengatakan, kebiasaan yang biasa dila-kukan oleh sementara orang (yaitu banyak bicara ketika bersetubuh), sebaiknya memang patut dihindari.

Imam Malik pernah ditanya mengenai masalah ini, lalu ia pun langsung mencela perbuatan tersebut dan meng-anggapnya sebagai sebuah perbuatan mungkar.

Ibnu Rusyd berpendapat, sebenarnya penyebab dimakruhkannya banyak bicara saat bersetubuh adalah karena hal itu tidak pernah dilakukan orang-orang terdahulu.

Memakai Parfum (Wewangian)

Makruh hukumnya bagi seorang suami yang menyetubuhi istrinya tanpa terlebih dulu memakai wewangian. Karena persetubuhan yang dilakukan dengan aroma tubuh yang tidak sedap dapat mengganggu perasaan istri, merusak ketaatannya, dan bahkan merusak akalnya, sehingga bisa jadi akan memicu perselingkuhan dia dengan laki-laki lain. Dan menyetubuhi istri yang masih belum siap mela-kukan hubungan seks juga dapat memicu terjadinya hal-hal buruk seperti itu.

Tidaklah patut bagi seorang muslim melakukan perbuatan yang merusak ketaatan istrinya, atau yang dapat memancing istri untuk berbuat maksiat karena mendambakan lelaki lain.

Mengusap Penis dan Vagina dengan Kain yang Sama

Sepasang suami-istri juga dianjurkan untuk tidak mengusap kemaluan masing-masing dengan satu helai kain. Ka-rena itu dapat memunculkan perasaan kurang nyaman. Jadi, sebaiknya sepasang suami-istri masing-masing me-nyiapkan sehelai kain yang dapat mereka gunakan untuk mengusap kemaluan mereka. Demikianlah apa yang dikatakan dalam kitab Ar-Raudh Al-Yani'.

Membayangkan Tubuh Wanita Lain Saat Bersetubuh

Diharamkan bagi seorang suami menyetubuhi istrinya sambil membayangkan perempuan lain. Karena hal itu me-rupakan salah satu bentuk perzinaan. Dalam kitab Al-Madkhal dikatakan, seharusnya setiap orang menghindari malapetaka yang telah menimpa kebanyakan orang, yaitu ketika laki-laki melihat perempuan dan kemudian ia me-nyetubuhi istrinya sambil membayangkan perempuan yang sebelumnya ia lihat itu. Karena perbuatan seperti itu merupakan salah satu bentuk perzinaan.

Analogi dari hal seperti ini adalah pendapat para ulama yang menyatakan, barangsiapa minum air biasa namun menganggap bahwa apa yang diminum itu arak, maka air biasa itu menjadi haram hukumnya untuk diminum.

Sebagaimana halnya hukum bersetubuh sambil membayangkan orang lain adalah haram bagi laki-laki, maka hukumnya juga haram bagi perempuan. Bahkan keharaman bagi perempuan lebih kuat sifatnya.

Menyetubuhi Istri yang Sedang Junub Karena Mimpi

Sementara itu, hukum menyetubuhi istri yang sedang junub karena mimpi adalah makruh. Dalam kitab An-Nashihah dikatakan, seorang laki-laki dilarang memegang penisnya dengan tangan kanan sebagaimana dilarang pula bagi mereka untuk menyetubuhi istri yang sedang junub setelah mengalami mimpi basah. Akan tetapi, yang dimaksud de-ngan "setelah mimpi basah dalam pembahasan ini adalah: sampai si istri mandi jinabat, mencuci vaginanya dengan air, atau sampai si istri buang air kecil.

Konon, persetubuhan yang dilakukan setelah istri junub karena mimpi dapat menyebabkan anak yang akan terlahir kelak berakal kurang waras. Penyebabnya adalah karena air mani yang muncul disebabkan gangguan setan pada saat terjadinya mimpi basah masih ada di dalam vagina si istri, sehingga ketika air mani itu bercampur de-ngan air mani suami dan menjadi anak, maka setan akan ikut andil dalam pembentukan anak tersebut.

Pasal 16

Adab Orang yang Sedang Junub

Imam Al-Ghazali berpendapat, hendaknya seseorang yang sedang junub tidak memotong rambut, memotong kuku, mengeluarkan darah, atau mencabut sesuatu dari bagian tubuhnya. Tujuannya agar jangan sampai semua bagian tubuh yang tidak sempat dibersihkan itu kelak pada Hari Kiamat kembali ke tubuh yang punya dalam keadaan ma-sih junub.

Seseorang yang sedang junub juga sebaiknya tidur setelah terlebih dulu berwudhu. Amatlah dianjurkan bagi seseorang yang sedang junub, baik laki-laki ataupun perempuan, untuk terlebih dulu berwudhu jika yang bersangkutan hendak tidur. Tujuannya agar ia bersemangat me-lakukan mandi jinabat, sehingga ketika ia tidur tubuhnya sudah kembali suci dari hadas besar.

Dalam kitab Al-Mudawwanah dikatakan, Imam Malik pernah menyatakan bahwa seseorang yang sedang junub, baik di waktu malam ataupun siang, sebaiknya jangan
tidur dulu sebelum yang bersangkutan berwudhu dengan wudhu yang sama dengan wudhu untuk shalat.

Ibnu Arafah berkata, hukum wudhu bagi seseorang yang sedang junub adalah sunnah, termasuk bagi mereka yang mengalami junub di siang hari. Bahkan Ibnu Habib menganggap, wudhu seperti ini wajib hukumnya.

Betapapun, anjuran penulis untuk berwudhu adalah anjuran yang bersifat sunnah, seperti yang telah masyhur di kalangan ulama. Wudhu yang sunnah dilakukan itu sa-ma dengan wudhu untuk shalat, sebagaimana yang telah dinyatakan dalam kitab Al-Mudawwanah.

Tetapi, jika seseorang yang sedang junub tidak da-pat melakukan wudhu karena suatu sebab, maka tidaklah disunnahkan baginya untuk mengganti wudhu yang terha-lang itu dengan tayamum. Dan wudhu junub ini juga hanya dapat dibatalkan dengan hubungan seks. Demikianlah yang disebutkan dalam kitab Al-Mukhtashar.

Adapun bagi orang yang hendak tidur, sebaiknya ia memperhatikan beberapa adabnya. Di antara adab itu adalah berwudhu sebelum tidur. Karena Rasulullah pernah bersabda:

إِذَا أَخَذْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأَ وُضُوْءَكَ لِلصَّلاةِ.

Jika kau hendak tidur, maka berwudhulah seperti wudhumu sebelum shalat.

Dan jika ditanya apakah setelah wudhu orang yang bersangkutan boleh melakukan shalat ataukah tidak? Maka jawaban yang masyhur di kalangan ulama adalah diperbolehkan bagi orang tersebut untuk shalat dengan wudhunya itu asalkan sebelum berwudhu ia sudah berniat untuk bersuci.

Kemudian, di antara tata krama lainnya adalah hen-daknya seseorang yang akan tidur memiringkan tubuhnya ke kanan sambil meletakkan telapak tangan kanannya di bawah pipi kanannya dan meletakkan telapak tangan kiri-nya di atas paha kirinya. Posisi tidur seperti itulah yang dulu selalu dilakukan oleh Rasulullah.

Kemudian, hendaknya orang yang akan tidur terlebih dulu mengingat Allah dengan berzikir atau berdoa. Dulu setiap kali hendak tidur, Rasulullah selalu membaca doa yang berbunyi:

اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ رَبِّي وَضَعْتُ جَنبِي وَبِاسْمِكَ أَرْفَعُهُ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَمْسَكَتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لَهَا وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظُهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِينَ.

Ya Allah, dengan nama-Mu aku meletakkan tubuhku dan dengan nama-Mu aku mengangkatnya. Ya Allah sesungguhnya aku telah menahan napasku (nyawaku), maka ampunilah aku. Dan sekiranya Engkau akan melepaskannya, maka jagalah ia sebagaimana Engkau menjaga hamba-hamba-Mu yang saleh.

Diriwayatkan pula, barangsiapa berzikir atau berdoa kepada Allah ketika akan tidur, niscaya setan tidak akan dapat mengganggunya. Tetapi barangsiapa tidak mengingat Allah sebelum tidur, maka ia akan tidur sementara setan akan mempermainkannya sekehendak hatinya.

Dari Ali Ibnu Abi Thalib diriwayatkan bahwa ia ber-kata:

Barangsiapa ketika akan tidur membaca ayat, Wa ilahukum ilahuw wahid... dan seterusnya sampai firman Allah yang berbunyi, yaqilun, niscaya Al-Quran tidak akan terlepas dari hatinya.

Adab lain yang perlu dilakukan sebelum seseorang ber-anjak tidur adalah membaca shalawat kepada Rasulullah. Ada sebuah keterangan yang mengatakan, barangsiapa membaca shalawat atas Rasulullah ketika akan tidur sebanyak sepuluh kali, niscaya ia akan melewati malamnya dalam penjagaan dan perlindungan Allah.

Adab lain yang perlu dilakukan sebelum seseorang beranjak tidur adalah bertobat kepada Allah, karena setiap manusia yang akan tidur sebenarnya seolah-olah sedang bersiap-siap untuk mati.

Dalam kitab Taurat dikatakan: "Wahai anak Adam, engkau akan mati sebagaimana engkau tidur. Dan engkau akan dibangkitkan sebagaimana engkau bangun dari tidur."

Adab yang perlu dilakukan setelah seseorang terbangun dari tidurnya adalah berdoa kepada Allah. Dahulu setiap kali Rasulullah Saw. terbangun dari tidurnya, beliau selalu mengucapkan doa yang berbunyi:

14 Ayat-ayat ini terdapat di dalam Surah Al-Baqarah ayat 163-164.


الْحَمْدُ لِلَّهِ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُورُ.


Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami dan hanya kepada-Nyalah segalanya kembali.

Sementara ulama ada yang menambah doa ini dengan bacaan yang berbunyi:

لا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ ، يَا قَوِيٌّ مَنْ لِلضَّعِيفَ سِوَاكَ، يَا قَدِيرُ مَنْ لِلْعَاجِزِ سِوَاكَ، يَا عَزِيزُ مَنْ لِلنَّلِيلِ سِوَاكَ، يَا غَنِيٌّ مَنْ لِلْفَقِيرِ سِوَاكَ، اللَّهُمَّ أَغْنِنَا بِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ.

Tiada Tuhan selain Engkau. Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang zalim. Wahai Yang Mahakuat, adakah yang mampu menolong orang yang lemah, selain Engkau? Wahai Yang Mahakuasa, adakah yang mampu menolong orang yang tak berdaya, selain Engkau? Wahai Yang Maha perkasa, adakah yang mampu menolong orang yang hina, selain Engkau? Wahai Yang Mahakaya, adakah yang mampu menolong orang fakir, selain Engkau? Wahai Allah, jadikan kami kaya (merasa cukup) hanya dengan Engkau dari semua yang selain Engkau.

Ingat, terlalu banyak tidur dapat menyebabkan kemiskinan, kemalasan, dan penyakit mudah lupa. Bahkan tidur dalam keadaan perut yang terlalu kenyang dapat menyebabkan munculnya penyakit pikun.

Dikatakan dalam kitab An-Nashihah bahwa ada tiga hal yang dapat menyebabkan seseorang menjadi pikun, atau bahkan dapat menyebabkan kematian, yaitu: pernikahan dengan seorang perempuan tua; tidur dalam keadaan perut kenyang; masuk ke dalam kamar mandi dalam keadaan perut kenyang.

Pasal 17

Suami yang Ingin Bersetubuh Lagi

Penis Harus Dicuci Dulu

Suami mesti mencuci kelaminnya, jika ingin lagi menyetubuhi istrinya.

Melalui syair di atas, penulis menjelaskan, seorang suami yang ingin kembali berhubungan seks untuk kedua kalinya dengan sang istri dianjurkan untuk terlebih dulu mencuci penisnya. Karena hal itu dapat menguatkan dan mem-bangkitkan semangatnya lagi. Rasulullah sendiri selalu melakukannya.

Dikatakan dalam kitab Al-Mukhtashar, disunnahkan-nya mencuci penis sebelum mengulangi persetubuhan serupa dengan disunnahkannya mencuci penis bagi orang yang junub lalu ingin melakukan hubungan seks. Secara lahir, hukum sunnah mencuci penis ini berlaku baik ketika suami ingin menyetubuhi istri yang sebelumnya telah ia setubuhi maupun ketika ia ingin menyetubuhi istrinya
yang lain. Demikianlah kesimpulan dari penjelasan yang pernah disampaikan oleh Ibnu Yunus. Akan tetapi, keba-nyakan ulama berpendapat, tindakan seperti ini hanya di-sunnahkan bagi suami yang ingin kembali berhubungan seks dengan istrinya yang sebelumnya sudah ia setubuhi. Karena jika yang hendak ia setubuhi adalah istrinya yang lain, maka hukum mencuci penis itu menjadi wajib baginya demi menghindari masuknya najis dari persetubuhannya yang pertama ke dalam vagina istrinya yang lain itu.

Abu Hasan menyatakan, tindakan mencuci penis seperti ini tidak berlaku bagi kaum perempuan, karena tindakan pencucian dapat mengendurkan liang vagina.

Jika Ingin Punya Anak Laki-laki atau Perempuan

Dalam kitab An-Nashihah dikatakan, jika seorang suami menginginkan seorang anak laki-laki, hendaklah ia meminta istrinya untuk tidur sambil berbaring ke kanan setelah melakukan hubungan seks. Jika yang diinginkan adalah seorang anak perempuan, maka hendaklah si istri berbaring ke arah kiri setelah melakukan hubungan seks. Tetapi jika suami menginginkan agar hubungan seks yang baru ia lakukan tidak menghasilkan, maka hendaklah ia meminta istrinya bertelentang.

Ibnu Ardhun berkata, penulis kitab Al-Idhah menyatakan bahwa seyogianya seorang suami yang akan
mengalami orgasme memiringkan tubuhnya ke arah kanan. Demikian pula jika suami ingin mencabut penisnya, hendaklah ia memiringkan tubuhnya ke arah kanan. Insya Allah, dengan melakukan gerakan seperti itu, anak yang akan terlahir dari hasil hubungan seks itu adalah laki-laki. Konon, barangsiapa menginginkan anak laki-laki, hendaklah ia menyapa janin yang dikandung dalam rahim istrinya dengan sebutan "Muhammad".

Tentang Mimpi Basah

Yang juga penting untuk diketahui di sini adalah: mimpi basah terdiri dari tiga macam, yaitu: mimpi basah sebagai karamah (pemuliaan), mimpi basah sebagai hukuman, dan mimpi basah sebagai nikmat. Dalam kitab An-Nashihah dikatakan, jika mimpi basah muncul dalam bentuk hal-hal yang diharamkan, maka mimpi itu merupakan hukuman bagi yang mengalaminya. Karena mimpi seperti itu tidak akan terjadi kecuali karena sikap suka melihat atau memikirkan hal-hal yang diharamkan. Atau, bisa juga, mimpi seperti itu adalah bisikan setan. Jika mimpi basah muncul tanpa gambaran, maka itu merupakan nikmat. Karena mimpi seperti itu dianggap semata-mata sebagai media untuk mengeluarkan kotoran dari dalam tubuh, yaitu dalam bentuk air mani, yang jika bersemayam terus di dalam tubuh akan dapat merangsang tumbuhnya berahi. Di samping itu, mimpi basah yang terjadi
tanpa gambaran juga akan menghasilkan pahala lewat kewajiban mandi junub. Yang terakhir, jika mimpi basah muncul dalam bentuk hubungan seks yang sesuai syariat, maka hal itu adalah bentuk karamah (pemuliaan bagi yang mengalaminya), yang lebih utama daripada sekadar sebagai nikmat.

At-Tafjaruni berkata, barangsiapa tidak ingin bermimpi basah ketika tidur, hendaklah yang bersangkutan membaca doa:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الاحْتِلامِ وَأَعُوْذُ بِكَ أَنْ يَلْعَبَ الشَّيْطَانُ بِي فِي الْيَقْظَةِ وَالْمَنَامِ.

Wahai Allah, sesungguhnya aku berlindung pada-Mu dari mimpi basah. Aku berlindung pada-Mu dari perbuatan setan yang mempermainkanku, baik dalam keadaan terjaga ataupun tidur.

Doa di atas harus dibaca tiga kali, dilanjutkan dengan membaca Ayat Kursi dan ayat terakhir dari Surah Al-Baqarah.

Pasal 18


Keharusan Saling Hormat dan Menyayangi

Saling Menjaga Rahasia

Sepasang suami-istri dilarang saling menyebarkan rahasia satu sama lain kepada orang lain. Karena rahasia pasangan adalah amanat yang harus dijaga baik-baik dan juga men-jadi aurat yang harus ditutupi. Pelanggaran atas hal ini akan mendatangkan hukuman yang pedih, sebagaimana yang dijelaskan di dalam kitab Al-Madkhal sebagai berikut: "Amatlah dianjurkan bagi seorang suami yang sedang berkumpul dengan keluarganya di mana sebelumnya antara mereka telah terjadi sesuatu perselisihan untuk tidak menyebut-nyebut masalah itu di depan anggota keluarga."

Dalam kitab An-Nashihah dikatakan, tidaklah pantas seorang suami menyebarkan rahasia istrinya kepada orang lain, karena tindakan membocorkan rahasia pasangan sendiri adalah perbuatan orang-orang bodoh. Dan perbuatan

seperti itu juga tidak pernah dilakukan oleh kalangan terdahulu yang saleh.

Menjaga Nama Baik Istri Saat Dicerai

Dalam kondisi ketika masih dapat ditemukan pilihan-pilihan, hukum talak (cerai) adalah makruh. Tetapi ketika keadaan sudah sedemikian mendesak, maka hukum talak adalah boleh, asalkan dilakukan sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu, hendaknya talak dilakukan ketika suami dalam kondisi "bersih" atau tidak menyetubuhi istrinya ketika status talak belum dicabut. Akan tetapi, talak adalah perkara mubah yang paling dibenci Allah sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Saw.:

أبْغَضُ الحَلالِ إِلَى اللهِ الطلاق.

Perkara halal yang paling dimurkai Allah adalah perceraian.

Tetapi, perceraian dapat menjadi jalan keluar bagi sepasang suami-istri yang sudah saling membenci. Di samping itu, Allah tetap menjanjikan akan memberikan kecukupan, berupa limpahan karunia, kepada sepasang suami-istri yang bercerai dengan cara baik-baik. Allah Swt. berfirman:

E وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلَّا مِّن سَعَتِهِ

Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. (An-Nisa: 130).

Seorang suami yang sudah menceraikan istrinya tidak boleh membeberkan rahasia mantan istrinya itu walaupun ia diminta untuk menceritakannya. Dalam kitab An-Nashihah dikatakan, seorang suami tidak boleh menceraikan istrinya kecuali jika memang ada hal-hal membahayakan yang dapat ditimbulkan sang istri. Misalnya, karena akhlak istri yang amat buruk, atau karena si istri tidak pernah memenuhi kewajibannya sebagai istri. Perceraian juga tidak boleh dilakukan ketika ia dapat membahayakan salah satu pihak. Itulah yang dimaksud oleh ayat yang berbunyi, rujuk lagi dengan cara yang makruf... (Al-Baqarah: 229). Dan suami juga tidak boleh membeberkan keburukan istrinya setelah ia menceraikannya. itulah yang dimaksud oleh ayat yang berbunyi, menceraikan dengan cara yang baik. (Al-Baqarah: 229).

Suami Harus Toleran terhadap Istri

Dalam kitab An-Nashihah dikatakan, seorang istri tidak boleh patuh kepada suami dalam perkara yang telah dise-pakati keharamannya. Namun, dalam perkara yang keharamannya masih diperselisihkan, suami diperbolehkan untuk bertaklid kepada ulama yang menetapkan keharamannya, sepanjang hal itu tidak menyebabkan munculnya sikap memudah mudahkan agama.

Seorang suami tidak boleh melarang istrinya melakukan perkara mubah selama tidak melampaui batas, misalnya mengenakan pakaian sutra atau emas. Adapun yang dimaksud dengan "melampaui batas" adalah ketika perkara mubah itu telah merusak harga diri sang istri. Contohnya adalah, jika istri melakukan bekam hanya untuk menghindar dari kewajibannya, maka suami berhak melarang istrinya melakukannya.

Pasal 19

Tanggung Jawab dan Kewajiban Suami

Mengajarkan Agama pada Keluarga

Dalam kitab Al-Madkhal dikatakan, seorang suami juga wajib mengajari budak laki-laki dan budak perempuan yang dimilikinya tentang shalat, cara membaca Al-Quran, dan segala hal penting terkait masalah agama, sebagaimana kewajibannya mengajari istri dan anak-anaknya. Karena mereka itu semua adalah orang-orang yang wajib diayomi oleh seorang suami.

Dalam kitab An-Nashihah dikatakan, seorang suami harus memerintah istrinya untuk mendirikan shalat dan perintah agama lainnya. Suami juga wajib mengajari istrinya berbagai perkara wajib dalam agama, seperti hal-hal yang berhubungan dengan haid dan mandi jinabat. Semua itu memang wajib dilakukan oleh suami karena Allah telah memerintah semua suami untuk menghindarkan keluarganya dari api neraka. Allah berfirman:

يَتَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا ...


Wahai orang-orang yang beriman, jauhkanlah dirimu dan keluargamu dari api neraka. (At-Tahrim: 6).

Dalam syarah kitab Al-Waghlisiyyah dikatakan, Ib-nu Arabi mewajibkan suami untuk mengajari istri atau memberikan jalan bagi istri untuk belajar. Dan jika suami tidak menunaikan kewajibannya tersebut, maka ia dianggap ikut andil dalam setiap dosa yang dilakukan istrinya. Sungguh amatlah mengherankan jika ada suami yang amat marah kepada istrinya ketika sang ia menyia-nyiakan harta miliknya, tetapi ia tidak marah ketika sang istri menyia-nyiakan agamanya. Mari kita memohon keselamatan kepada Allah.

Dalam bab Nikah di kitab Ihya dikatakan, kelak di Hari Kiamat perkara yang akan menggelayuti hati seorang suami adalah segala hal terkait keluarga dan anak-anaknya. Setiap anggota keluarga kelak akan dihadirkan di depan seorang kepala keluarga dan di hadapan Allah, lalu mereka akan berkata, "Wahai Tuhan kami, ambillah hak kami darinya, karena dia dulu tidak pernah mengajari kami apa-apa yang tidak kami ketahui, dia memberi kami makanan yang haram tanpa sepengetahuan kami" Maka Allah pun langsung memotong amalan baik milik kepala keluarga itu, kemudian diserahkan kepada semua anggota keluarganya.

Rasulullah Saw. sendiri bersabda:

لا يَلْقَى اللَّهُ أَحَدٌ بِذَنْبٍ أَعْظَمَ مِنْ جَهَالَةِ أَهْلِهِ.


Allah tidak akan menimpakan dosa yang lebih besar kepada seseorang dibandingkan kebodohan keluarganya.

Dalam syarah kitab Arjuzah karya Imam Mubthi, Abu Syaikh Abu Ali berkata: "Adalah wajib bagi seseorang yang diamanahi oleh Allah beberapa orang untuk diayomi, untuk melakukan amar makruf dan nahi mungkar terhadap orang-orang itu. Barangsiapa yang istri atau budak perempuannya tidak melaksanakan shalat, maka dialah yang akan ikut menanggung dosa."

Dalam beberapa atsar dikatakan, barangsiapa memiliki istri, budak perempuan, budak laki-laki, atau anak-anak yang tidak melaksanakan shalat, dan membiarkan saja mereka melakukan itu, maka pada Hari Kiamat ia akan dikumpulkan bersama orang-orang yang selalu meninggalkan shalat wa-laupun sebenarnya ia sendiri selalu menunaikannya.

Ada sangat banyak orang yang berani memukul istri, budak perempuan, budak laki-laki, dan anak-anak mereka disebabkan kelalaian mereka terhadap suatu urusan duniawi. Sementara itu, mereka tidak pernah mau melakukan hal yang sama ketika semua orang yang menjadi tanggung jawabnya melalaikan salah satu perintah agama.

Tidaklah layak bagi seseorang untuk berargumentasi di hadapan Allah dengan berkata, "Aku sudah memerintah mereka untuk taat, tapi mereka tidak mau!"

Diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

مَنِ اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً فَلَمْ يُحِطْهَا بِالنَّصِيحَةِ لَمْ يَرَحْ رائحة الجنة.

Barangsiapa yang dititipi Allah beberapa orang untuk diayomi lalu ia tidak mengarahkan orang-orang itu dengan nasihat, niscaya ia tidak akan pernah mencium aroma surga. (Hadis ini dinukil dari syarah kitab Muwaththa).

Dalam kitab An-Nashihah dikatakan, hendaklah sua-mi mengajari istrinya hak-hak dalam hubungan suami-istri dan bagaimana cara mengurus rumah tangga. Hak-hak da-lam hubungan suami-istri amatlah banyak dan beragam, dan terdapat banyak hadis yang menyebutkan janji pahala dan ancaman hukuman yang berkaitan dengan perkara ini. Dalam kitab Ihya dimuat sebuah riwayat berkenaan dengan perkara ini, yaitu bahwasanya pernikahan sebenarnya merupakan sejenis perbudakan; maka hendaklah seorang istri selalu taat secara mutlak kepada suaminya dalam segala hal yang diinginkan oleh suaminya, selama keinginan itu bukan berbentuk maksiat kepada Allah Swt.

Adab Istri

Sementara ulama ada yang berkata bahwa salah satu penjelasan paling ringkas mengenai adab istri adalah: ia harus dapat menjadi pengurus dalam rumahnya; selalu menjaga

kehormatannya; tidak banyak mengungkit kekurangannya; sedikit bicara dengan tetangga-tetangganya; tidak masuk ke rumah tetangga kecuali pada kondisi yang memang mengharuskan hal itu; selalu menjaga harga diri suaminya baik ketika suami sedang ada di rumah ataupun sedang bepergian; selalu berusaha menyenangkan suaminya dalam segala urusan; tidak mengkhianati suaminya baik dalam jiwanya maupun hartanya; tidak keluar rumah kecuali atas izin dari suami; jika diperbolehkan meninggalkan rumah setelah mendapatkan izin dari suaminya, maka ia pandai menjaga diri, selalu memilih tempat yang sepi dan bukannya jalan-jalan ramai ataupun pasar-pasar; berusaha agar jangan sampai suaminya mendengar suaranya yang tidak enak didengar; tidak membeberkan kebutuhan dirinya kepada teman-teman suaminya; selalu berusaha meredam segala yang disangka suaminya bahwa ia mengetahuinya atau sebaliknya; selalu berkeinginan untuk memperbaiki diri dan mengurus rumah; dan selalu seiring sejalan dengan suaminya dalam shalat dan puasa yang ia lakukan.

Uraian di atas lalu dilanjutkan: Hendaklah seorang istri selalu bersikap qanaah atas rezeki yang telah Allah berikan kepada suaminya; selalu memprioritaskan hak suaminya di atas haknya sendiri dan hak karib kerabatnya; selalu bersih badan dan selalu siap untuk melayani suaminya di setiap saat; mencintai anak-anaknya; pandai menjaga rahasia; pandai menjaga lidah untuk tidak meng-umpat anak-anaknya.

Adab Suami

Di antara adab yang harus dilakukan suami terhadap istrinya adalah: hendaklah ia dapat menggauli istrinya dengan akhlak yang baik; selalu bersabar dalam keadaan sulit, selalu menahan diri ketika istrinya marah; tidak mencandai istrinya dengan hal-hal yang menyinggung atau menyakitkan perasaannya; selalu memiliki rasa cemburu terhadap istrinya; selalu siap melarang istrinya keluar rumah tanpa tujuan, dan jika sang istri memang harus meninggalkan rumah maka suami harus memberi tahu dia tentang se-mua syarat-syarat yang membolehkannya meninggalkan rumah, seperti, hendaklah ia keluar rumah tidak di tengah hari, mengenakan pakaian yang tidak terlalu bagus, selalu berada di belakang suami pada jarak sejengkal atau sehasta, harus selalu berjalan di tepi jalan, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh menunjukkan auratnya, dll.

Di antara adab lain yang harus dilakukan suami terhadap istrinya adalah: hendaknya suami menjaga aurat istrinya dari pandangan karib kerabatnya (saudara laki-laki, paman, dll.); hendaknya suami mengajarkan tauhid, ilmu faraid (hukum waris), dan hukum-hukum haid dan nifas kepadanya; hendaknya suami berlaku adil kepada semua istrinya jika ia berpoligami; hendaknya suami pandai mengarahkan dan menasihati istrinya; hendaknya suami melakukan pisah ranjang atau memberikan peringatan keras jika sang istri menentang perintahnya.

Adapun berkenaan dengan kemampuan mengurus rumah tangga, maksudnya adalah kemampuan istri dalam memasak, membersihkan rumah, dll. Karena sesungguhnya jika seorang suami tidak memiliki syahwat untuk menggauli istrinya lagi, maka kehidupannya pasti akan terasa sempit, bahkan ketika ia berada di rumahnya sendiri. Seorang istri yang saleh sungguh amat membantu dalam menumbuhkan sikap keberagamaan yang baik.

Dalam kitab An-Nashihah dikatakan: Seorang suami harus memiliki pribadi yang baik dalam usahanya menafkahi istrinya. Karena memberikan nafkah hukumnya wajib dan akan diganjar dengan pahala jika dilakukan dengan baik. Hendaknya suami tidak mencari nafkah dengan cara yang buruk, memaksakan kehendak, atau sangat berlebihan dari apa yang sebenarnya dibutuhkan. Jika seorang suami sudah menafkahi istrinya dengan baik, maka telah gugurlah kewajibannya.

Dalam Sahih Bukhari disebutkan sebuah hadis dari Sa'ad Ibnu Abi Waqqash bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:

إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أَجِرْتَ بِهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ.

Sesungguhnya engkau tidak memberikan nafkah yang dengannya kau memohon ridha Allah, melainkan kau pasti akan diberi pahala atas nafkahmu itu. Tak terkecuali apa yang kau masukkan ke dalam mulut istrimu.

Beberapa hadis lain yang berkenaan dengan keutamaan memberikan nafkah kepada istri dengan sumber halal dan niat yang tulus sudah banyak disebutkan pada bagian terdahulu. Dalam kitab An-Nashihah dikatakan, yang dimaksud dengan "adil" adalah: hendaknya suami bersikap adil kepada istri-istrinya (jika ia poligami) dalam segala hal, kecuali dalam perkara yang memang tidak dapat dilakukan secara adil, seperti adil dalam cinta, rasa sayang, penglihatan, cumbuan, dan sebagainya.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. dikatakan:

مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ امْرَأَتَانِ فَلَمْ يَعْدِلُ بَيْنَهُمَا جَاءَ يَوْمَ

القِيَامَةِ وَشِقُّهُ سَاقِطٌ، وَفِي رِوَايَةٍ : مَائِلٌ.

Barangsiapa memiliki dua istri tapi tidak dapat berlaku adil pada mereka, maka ia akan datang di Hari Kiamat dengan bahu yang miring sebelah.

Beberapa hal yang dapat dilakukan secara adil oleh seorang suami yang berpoligami adalah: adil dalam memberikan nafkah dan berbagai hal yang berkaitan dengannya. Imam Malik berpendapat, seorang suami boleh memberi salah seorang istrinya pakaian dengan kualitas tertentu yang tidak ia berikan kepada istrinya yang lain, asalkan ia tidak menjadikan tindakannya itu sebagai bentuk pilih kasih.

Dan jika ada salah seorang istri yang bersikap lebih lembut dibandingkan yang lain, maka seorang suami tetap tidak boleh bersikap pilih kasih.

Pasal 20

Tanggung Jawab Orangtua atas Pendidikan Anak

Setiap orangtua wajib memperhatikan anak-anak sejak mereka dilahirkan. Karena anak adalah amanat, maka setiap suami harus menjamin bahwa anak-anak itu akan diasuh oleh seorang ibu yang baik. Setiap air susu yang dihasilkan dari jalan haram tidak akan mendatangkan berkah. Setiap orangtua harus selalu bersikap lembut dan sayang kepada anak, karena sikap yang keras dapat menyebabkan munculnya kebencian pada diri mereka. Ada sebuah ungkapan yang berbunyi, "Barangsiapa mendidik anaknya dengan baik ketika masih kecil, maka si anak akan menjadi dambaan hatinya ketika besar."

Setiap orangtua harus mampu mengajari anak-anaknya sifat malu, qanaah, tata krama di saat bersantap, tata krama di saat minum, dan cara berpakaian yang baik. Setiap orangtua harus mampu mengajari anak-anaknya beberapa hal dari akidah Islam, sesuai dengan perkembangan anak, makna kalimat Tauhid, adab masuk masjid, cara duduk
yang sopan, dan menjaga mulut. Setiap orangtua harus menganjurkan anaknya agar jangan terlalu banyak bicara, jangan bersumpah, jangan berdusta, jangan berkata-kata melainkan kebenaran, dll.

Singkat kata, segala hal yang terpuji di mata syariat Islam harus dapat diajarkan oleh setiap orangtua kepada anak-anak mereka. Tujuannya agar semua itu dapat tertanam dengan baik dalam hati mereka, sebagaimana ukiran yang tertatah baik di permukaan batu. Dan sebaliknya, segala hal yang tercela di mata syariat Islam dan adat kebiasaan harus selalu dihindarkan dari anak-anak agar mereka selalu takut melakukan keburukan-keburukan itu, seperti takutnya mereka kepada ular, macan, atau api.

Setiap orangtua juga harus mampu menjaga agar anak-nya tidak bergaul dengan teman-teman yang buruk. Karena pergaulan adalah pokok pangkal dari segalanya. Seti-ap orangtua juga tidak boleh bersikap pilih kasih terhadap anak-anaknya berdasarkan jenis kelamin mereka. Karena di mata hukum, perempuan adalah saudari kandung (mitra sejati) laki-laki.

limpah ke haribaan ciptaan Allah yang terpilih, dan juga kepada semua keluarga dan sahabat-sahabatnya yang ter-baik selama malam dan siang masih terus datang silih ber-ganti.

Wahai Allah. Wahai pencipta langit dan bumi. Wahai pemilik keagungan dan kemuliaan. Aku memohon kepada-Mu demi keagungan-Mu, dan demi keagungan kekasih-Mu, Muhammad Saw., dan demi keagungan semua nabi-nabi, para rasul, para malaikat, dan para wali, ampunilah aku, kedua orangtuaku, dan seluruh umat Islam. Curahkanlah keridhaan-Mu, taufik-Mu, dan nikmat-Mu pada kami sampai Kau mengembalikan kami ke hadirat-Mu, wahai Dzat yang paling pengasih di antara para pengasih. Dan penghujung dari doa kami adalah segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam.

TAMAT

Postingan populer dari blog ini

Terjemahan Kitab Uqudulujain (Kitab Rumah Tangga)

TERJEMAH KITAB NASHOIHUL IBAD